Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Headline

400 Hektare Hutan Negara dalam Bayang-Bayang Tambang Batu Bara PT IMS

badge-check

Kolase visual memperlihatkan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Terlihat lubang-lubang tambang, tumpukan batu bara, serta peralatan manual yang diduga beroperasi di dalam WIUP PT Inti Muara Sari. Aktivitas ini disinyalir berlangsung masif dan terorganisasi, mencaplok ratusan hektare hutan negara.
Foto: Tim Investigasi / BantenPopuler.comPerbesar

Kolase visual memperlihatkan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Terlihat lubang-lubang tambang, tumpukan batu bara, serta peralatan manual yang diduga beroperasi di dalam WIUP PT Inti Muara Sari. Aktivitas ini disinyalir berlangsung masif dan terorganisasi, mencaplok ratusan hektare hutan negara. Foto: Tim Investigasi / BantenPopuler.com

bantenpopuler.com, – Puluhan lubang menganga di tengah hutan Perhutani, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Dari atas, lubang berukuran satu kali satu meter itu tampak sederhana. Namun di bawahnya, terbentang jejaring tambang batu bara ilegal yang diduga terorganisasi, berlangsung berbulan-bulan, dan berada sepenuhnya di kawasan hutan negara.

Dari penelusuran yang dilakukan pada Sabtu, 3 Januari 2026, Tim menemukan aktivitas penambangan manual masif di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Inti Muara Sari (IMS). Luasan area yang terdampak diperkirakan mencapai 400 hektare, seluruhnya berada di kawasan hutan Perhutani.

Fakta ini menempatkan PT IMS sebagai simpul utama persoalan. Meski memegang WIUP, aktivitas tambang di lapangan dilakukan tanpa izin kehutanan dan diduga melibatkan masyarakat sebagai penambang harian.

Hutan Negara yang Diklaim “Dibeli”

Sejumlah warga menyebut kawasan hutan tersebut telah “dibeli” oleh pemilik tambang. Klaim ini, jika benar, bukan sekadar transaksi ilegal, melainkan indikasi perampasan kawasan hutan negara dalam skala besar.

“Hutan Perhutani tidak bisa diperjualbelikan. Itu kawasan negara,” kata Hasan Basri, S.Pd.I, Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA).

Menurutnya, dugaan penguasaan 400 hektare hutan negara oleh PT pemegang WIUP merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang.

Rantai Tambang Tertutup

Sejak Agustus 2025, penambangan dilakukan menggunakan mesin diesel dan bor manual. Setiap penambang hanya boleh membuat satu lubang. Namun hasilnya tidak bebas dijual.

Setiap kilogram batu bara dikenai pungutan Rp150 dan wajib dijual kembali seharga Rp400 per kilogram melalui jalur distribusi tertentu. Skema ini membentuk rantai ekonomi tertutup—menguntungkan segelintir pihak di atas, menempatkan warga sekadar pekerja berisiko.

Koordinasi lapangan diduga melibatkan sejumlah inisial, sementara direktur PT IMS juga disebut dalam alur kendali. Tak satu pun memberikan klarifikasi.

Penertiban Setengah Hati

Pada 31 Desember 2025, Perhutani dan TNI Koramil Bayah menertibkan tambang di Petak 42 Blok Cikuya. Alat warga dirusak, aktivitas dihentikan.

Namun Petak 47 dan 48, yang juga berada dalam WIUP PT IMS, tidak disentuh. Aktivitas di lokasi itu masih berlangsung.

Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan penegakan hukum tebang pilih—dan memperkuat sorotan pada peran perusahaan pemegang WIUP.

Potensi Pelanggaran Berlapis

Sekjen Baralak ini menebut jika Aktivitas tambang di kawasan hutan Perhutani berpotensi melanggar:

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pidana,” ujar Hasan Basri menegakan

Hutan Digali, Hukum Dipertanyakan

BARALAK Nusantara mendesak audit menyeluruh terhadap WIUP PT Inti Muara Sari oleh KLHK, Inspektorat Perhutani, dan aparat penegak hukum.

“Jika 400 hektare hutan negara bisa dikuasai tanpa konsekuensi, maka hukum sedang kalah,” kata Hasan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Inti Muara Sari dan Perhutani belum memberikan pernyataan resmi.

Lubang-lubang tambang itu masih ada.
Hutan masih digali.
Dan hukum—sementara ini—masih gelap.

BERSAMBUNG
Bagian kedua akan mengungkap: siapa yang diuntungkan dari tambang hutan Bayah, dan bagaimana alur distribusi batu bara keluar dari kawasan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mahasiswa Dihadang, Massa Diduga Bayaran Difasilitasi? Abah Elang Sentil Keras Polda Metro Jaya!

2 Nov 2026 - 10:39 WIB

Mahasiswa Dihadang, Massa Diduga Bayaran Difasilitasi? Abah Elang Sentil Keras Polda Metro Jaya!

Investasi Harus Berdampak Nyata, Pemerintah Daerah Wajib Persiapkan Tenaga Kerja Lokal

1 Nov 2026 - 11:05 WIB

Investasi Harus Berdampak Nyata, Pemerintah Daerah Wajib Persiapkan Tenaga Kerja Lokal

Abah Elang Mangkubumi Sentil DPR soal Suket Gibran: Jangan Biarkan Bangsa Ini Diajari Berbohong!

31 Okt 2026 - 13:29 WIB

Abah Elang Mangkubumi Sentil DPR soal Suket Gibran: Jangan Biarkan Bangsa Ini Diajari Berbohong!

Ponpes Al Marjan Mulabaru Borong Enam Penghargaan di MOMB 2026 Tingkat Provinsi Banten

31 Okt 2026 - 12:52 WIB

Ponpes Al Marjan Mulabaru Borong Enam Penghargaan di MOMB 2026 Tingkat Provinsi Banten

Aliansi AMMCB Ancam Kepung Kantor PDAM Lebak: “Manajemen Baru Gagal Total, Tak Pernah Belajar dari Kesalahan!

30 Okt 2026 - 22:22 WIB

Aliansi AMMCB Ancam Kepung Kantor PDAM Lebak: “Manajemen Baru Gagal Total, Tak Pernah Belajar dari Kesalahan!

Bakti Pemuda Daerah 2026 Resmi Dibuka, 70 Pemuda Siap Mengabdi di Tiga Desa Cipanas

29 Okt 2026 - 11:39 WIB

Bakti Pemuda Daerah 2026 Resmi Dibuka, 70 Pemuda Siap Mengabdi di Tiga Desa Cipanas

PT Joy Max Two Segera Dibuka di Rangkasbitung, Target Serap 3.000 Tenaga Kerja Tuai Apresiasi Baralak Nusantara

28 Okt 2026 - 13:41 WIB

PT Joy Max Two Segera Dibuka di Rangkasbitung, Target Serap 3.000 Tenaga Kerja Tuai Apresiasi Baralak Nusantara

Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM di Lebak Disorot, Kejaksaan Diminta Telusuri Validitas Dapodik dan Penyaluran Anggaran

28 Okt 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM di Lebak Disorot, Kejaksaan Diminta Telusuri Validitas Dapodik dan Penyaluran Anggaran
Trending Headline