Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

berita

Syuriyah PBNU Soroti Pelanggaran Nilai Aswaja dan Tata Kelola: Ketum Diwajibkan Mundur

badge-check


					Rapat Harian Syuriyah PBNU di Hotel Aston City Jakarta menetapkan keputusan strategis mengenai posisi Ketua Umum PBNU. Perbesar

Rapat Harian Syuriyah PBNU di Hotel Aston City Jakarta menetapkan keputusan strategis mengenai posisi Ketua Umum PBNU.

JAKARTA | Bantenpopuler.com — Pengurus Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan rilis resmi terkait hasil Rapat Harian Syuriyah yang digelar pada Kamis, 20 November 2025, di Hotel Aston City, Jakarta. Rapat yang dihadiri 37 dari 53 anggota Syuriyah tersebut menetapkan sejumlah keputusan strategis guna menjaga marwah organisasi dan konsistensi nilai dasar Nahdlatul Ulama.

Dalam rapat tersebut, Syuriyah PBNU menilai bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah menyalahi prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Pelanggaran itu dinilai muncul akibat kehadiran narasumber yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional, yang bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU. Syuriyah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan sikap resmi organisasi di tengah kecaman internasional terhadap agresi Israel.

Rapat Syuriyah juga menyimpulkan bahwa langkah tersebut memenuhi unsur Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian tidak hormat terhadap fungsionaris yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi.

Selain persoalan tersebut, rapat menemukan adanya dugaan serius dalam tata kelola keuangan PBNU. Syuriyah menilai indikasi pelanggaran itu berpotensi bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97–99. Kondisi tersebut dimaknai sebagai ancaman terhadap keberlangsungan badan hukum Perkumpulan NU dan dapat membahayakan integritas lembaga secara kelembagaan.

Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, Rapat Harian Syuriyah PBNU menyerahkan proses pengambilan keputusan final kepada Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam. Melalui musyawarah resmi, ketiganya menetapkan keputusan sebagai berikut:

  1. KH. Yahya Cholil Staquf diwajibkan menyampaikan pengunduran diri sebagai Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
  2. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada penyampaian pengunduran diri, Syuriyah PBNU akan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.

Keputusan tegas tersebut menjadi salah satu langkah penting PBNU dalam menjaga marwah, integritas organisasi, serta komitmen terhadap nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah di tengah dinamika internal dan perubahan geopolitik global yang bergerak cepat.

Pengurus Harian Syuriyah PBNU
Jakarta, 20 November 2025

Editor | Bantenpopuler.com
Redaksi: Kritis • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights