Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

Banten

Surat PMPB Soroti Dugaan Pelecehan ASN DKP Banten, Desak Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

badge-check


					isi potongan surat PMPB Perbesar

isi potongan surat PMPB

Bantenpopuler.com – Penggerak Mahasiswa Pelajar se-Banten (PMPB) melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolresta Serang Kota terkait isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

 

design4223

Dalam surat bertanggal Selasa, 23 September 2025 tersebut, PMPB menegaskan bahwa fenomena dugaan pelecehan terhadap siswa magang bukan sekadar tindakan kriminal individu, melainkan representasi dari buruknya sistem birokrasi yang gagal melindungi pendidikan dan ruang kerja dari kekerasan berbasis gender.

 

“Apabila negara abai, maka kita akan menyaksikan keberlanjutan budaya impunitas: pelaku dilindungi, korban dibungkam, dan publik dikhianati,” tulis PMPB dalam surat yang diterima redaksi Bantenpopuler.com.

 

Isi Pokok Surat PMPB

 

Melalui dokumen resmi tersebut, PMPB menyampaikan beberapa hal penting:

 

Relasi Kuasa – ASN sebagai pejabat negara memiliki posisi dominan atas siswa magang sehingga rawan penyalahgunaan wewenang.

 

Lemahnya Mekanisme – Birokrasi dinilai tidak memiliki sistem pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual yang memadai.

 

Landasan Hukum – Kasus pelecehan seksual seharusnya ditangani sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menekankan perlindungan peserta didik.

 

Tuntutan PMPB dalam Surat

 

Dalam poin tuntutan yang termuat di surat, PMPB menekankan empat hal:

 

Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelecehan seksual sesuai UU TPKS.

 

Menuntut Pemprov Banten membentuk tim independen investigasi serta memberi perlindungan penuh kepada korban.

 

Mengecam budaya impunitas serta menolak normalisasi pelecehan seksual di birokrasi dan pendidikan.

 

Menuntut pencopotan jabatan sementara oknum ASN DKP yang diduga terlibat hingga proses hukum tuntas.

 

Penegasan Akhir Surat

 

Dokumen yang ditandatangani Koordinator PMPB Wildan dan Korlap Aksi A. Rosyid itu menekankan bahwa langkah mahasiswa-pelajar ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik pelecehan seksual di tubuh birokrasi. Mereka menilai reformasi sistem pendidikan dan birokrasi harus dilakukan agar bersih dari praktik serupa.

 

“Penting untuk mendesak pengungkapan, penegakan hukum, serta reformasi sistemik agar ruang pendidikan dan birokrasi bebas dari pelecehan seksual,” tulis PMPB dalam penutup suratnya.

Editor : Sapnudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT
Trending Banten