Menu

Mode Gelap
GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus UPK-BUMDesma 5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

Banten

Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Menuai Kritik, Keabsahan Dindikbud Banten Dipertanyakan

badge-check


					Ilustrasi kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan SMA dan SMK se-Provinsi Banten yang menuai kritik publik, termasuk sorotan terhadap keabsahan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (Gambar: Ilustrasi/Dok. Bantenpopuler.com) Perbesar

Ilustrasi kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan SMA dan SMK se-Provinsi Banten yang menuai kritik publik, termasuk sorotan terhadap keabsahan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (Gambar: Ilustrasi/Dok. Bantenpopuler.com)

SERANG | Bantenpopuler.com — Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor: 100.3.4.1/10394–Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKH negeri maupun swasta se-Provinsi Banten menuai kritik keras dari para orang tua dan aktivis pendidikan.

Kebijakan yang bertujuan meningkatkan disiplin dan prestasi belajar siswa itu justru dinilai berpotensi menghambat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), khususnya di sekolah yang telah menerapkan sistem pembelajaran berbasis digital.

design4223
Surat edaran Dindikbud Banten tentang pembatasan handphone di sekolah

Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang menuai kritik dari orang tua dan aktivis pendidikan.

Juru Bicara Koalisi Aktivis Maju Anti Korupsi, Ari Cahyadi, menegaskan bahwa saat ini hampir seluruh proses pembelajaran di SMA dan SMK telah memanfaatkan handphone sebagai sarana pendukung pembelajaran, baik melalui sistem daring maupun aplikasi pendidikan. Terlebih di SMK, sejumlah jurusan berbasis digital sangat bergantung pada perangkat tersebut.

“Jika penggunaan handphone dibatasi secara ketat, bagaimana guru dan siswa melaksanakan KBM yang sudah terintegrasi dengan sistem dan aplikasi digital?” ujar Ari kepada Bantenpopuler.com, Jumat (30/1/2026).

Selain menyoroti substansi kebijakan, Ari juga meragukan keabsahan Surat Edaran tersebut. Pasalnya, nama, pangkat, golongan, hingga Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tampak tidak jelas dan diduga tertutup tanda tangan yang terlihat seperti hasil tempelan.

“Tanda tangan Kepala Dinas terlihat seperti ditempel di atas kertas lain sehingga menutupi nama, pangkat, dan golongan. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keaslian dokumen,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ari juga menemukan sejumlah kesalahan penulisan huruf dan tanda baca dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya proses penyusunan dan minimnya verifikasi sebelum surat dikeluarkan secara resmi.

“Kami mempertanyakan apakah pembuat surat memahami tata cara administrasi surat dinas. Kesan yang muncul, surat ini dibuat terburu-buru dan terkesan asal jadi,” ungkap Ari.

Surat edaran tersebut diketahui mengatur pembatasan penggunaan handphone dengan sejumlah ketentuan, mulai dari larangan siswa menggunakan handphone di lingkungan sekolah, larangan guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan handphone saat KBM berlangsung, hingga kewajiban sekolah menyediakan fasilitas penyimpanan handphone serta sanksi bagi pelanggar.

Kebijakan itu juga mencantumkan masa uji coba selama tiga bulan, yakni Februari hingga April 2026, yang selanjutnya akan dievaluasi secara berkala oleh Dindikbud Provinsi Banten.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait kritik yang disampaikan masyarakat dan aktivis atas substansi maupun keabsahan surat edaran tersebut.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT
Trending Banten