Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Banten

Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Menuai Kritik, Keabsahan Dindikbud Banten Dipertanyakan

badge-check

Ilustrasi kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan SMA dan SMK se-Provinsi Banten yang menuai kritik publik, termasuk sorotan terhadap keabsahan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (Gambar: Ilustrasi/Dok. Bantenpopuler.com)Perbesar

Ilustrasi kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan SMA dan SMK se-Provinsi Banten yang menuai kritik publik, termasuk sorotan terhadap keabsahan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (Gambar: Ilustrasi/Dok. Bantenpopuler.com)

SERANG | Bantenpopuler.com — Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor: 100.3.4.1/10394–Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKH negeri maupun swasta se-Provinsi Banten menuai kritik keras dari para orang tua dan aktivis pendidikan.

Kebijakan yang bertujuan meningkatkan disiplin dan prestasi belajar siswa itu justru dinilai berpotensi menghambat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), khususnya di sekolah yang telah menerapkan sistem pembelajaran berbasis digital.

Surat edaran Dindikbud Banten tentang pembatasan handphone di sekolah
Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang menuai kritik dari orang tua dan aktivis pendidikan.

Juru Bicara Koalisi Aktivis Maju Anti Korupsi, Ari Cahyadi, menegaskan bahwa saat ini hampir seluruh proses pembelajaran di SMA dan SMK telah memanfaatkan handphone sebagai sarana pendukung pembelajaran, baik melalui sistem daring maupun aplikasi pendidikan. Terlebih di SMK, sejumlah jurusan berbasis digital sangat bergantung pada perangkat tersebut.

“Jika penggunaan handphone dibatasi secara ketat, bagaimana guru dan siswa melaksanakan KBM yang sudah terintegrasi dengan sistem dan aplikasi digital?” ujar Ari kepada Bantenpopuler.com, Jumat (30/1/2026).

Selain menyoroti substansi kebijakan, Ari juga meragukan keabsahan Surat Edaran tersebut. Pasalnya, nama, pangkat, golongan, hingga Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tampak tidak jelas dan diduga tertutup tanda tangan yang terlihat seperti hasil tempelan.

“Tanda tangan Kepala Dinas terlihat seperti ditempel di atas kertas lain sehingga menutupi nama, pangkat, dan golongan. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keaslian dokumen,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ari juga menemukan sejumlah kesalahan penulisan huruf dan tanda baca dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya proses penyusunan dan minimnya verifikasi sebelum surat dikeluarkan secara resmi.

“Kami mempertanyakan apakah pembuat surat memahami tata cara administrasi surat dinas. Kesan yang muncul, surat ini dibuat terburu-buru dan terkesan asal jadi,” ungkap Ari.

Surat edaran tersebut diketahui mengatur pembatasan penggunaan handphone dengan sejumlah ketentuan, mulai dari larangan siswa menggunakan handphone di lingkungan sekolah, larangan guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan handphone saat KBM berlangsung, hingga kewajiban sekolah menyediakan fasilitas penyimpanan handphone serta sanksi bagi pelanggar.

Kebijakan itu juga mencantumkan masa uji coba selama tiga bulan, yakni Februari hingga April 2026, yang selanjutnya akan dievaluasi secara berkala oleh Dindikbud Provinsi Banten.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait kritik yang disampaikan masyarakat dan aktivis atas substansi maupun keabsahan surat edaran tersebut.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lapas Kelas IIA Cilegon Tegaskan Aturan Ketat, Pelanggaran Bisa Berujung Sel Maksimum

28 Sep 2026 - 09:42 WIB

Lapas Kelas IIA Cilegon Tegaskan Aturan Ketat, Pelanggaran Bisa Berujung Sel Maksimum

Lapas Kelas IIA Serang Dipastikan Kondusif, Riko Stiven: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

28 Sep 2026 - 07:25 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Dipastikan Kondusif, Riko Stiven: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Peduli Jurnalis yang Hilang, Kapolres Lebak Sambangi Keluarga M. Bagus Khoirunnas

26 Sep 2026 - 09:59 WIB

Peduli Jurnalis yang Hilang, Kapolres Lebak Sambangi Keluarga M. Bagus Khoirunnas

Wagub Banten Ajak Masyarakat Perkuat Penghimpunan ZIS DSKL melalui BAZNAS

23 Sep 2026 - 17:38 WIB

Wagub Banten Ajak Masyarakat Perkuat Penghimpunan ZIS DSKL melalui BAZNAS

Hari Tani Nasional 2026 Resmi Dibuka di Rangkasbitung, Ada Bazar, Layanan Gratis hingga Hiburan Rakyat

23 Sep 2026 - 15:38 WIB

Hari Tani Nasional 2026 Resmi Dibuka di Rangkasbitung, Ada Bazar, Layanan Gratis hingga Hiburan Rakyat

Dugaan Kekerasan di SDN Bojong Leles 2 Berakhir Damai, Para Pihak Sepakat Saling Memaafkan

23 Sep 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan di SDN Bojong Leles 2 Berakhir Damai, Para Pihak Sepakat Saling Memaafkan

Asep Nuh Tegaskan Konsolidasi PPP Lebak Usai Dikukuhkan, Siap Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029

21 Sep 2026 - 15:48 WIB

Asep Nuh Tegaskan Konsolidasi PPP Lebak Usai Dikukuhkan, Siap Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029

DPP PPP Kukuhkan Pengurus DPW dan DPC se-Banten, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

21 Sep 2026 - 15:37 WIB

DPP PPP Kukuhkan Pengurus DPW dan DPC se-Banten, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Trending Advetorial