Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

Banten

Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Menuai Kritik, Keabsahan Dindikbud Banten Dipertanyakan

badge-check


					Ilustrasi kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan SMA dan SMK se-Provinsi Banten yang menuai kritik publik, termasuk sorotan terhadap keabsahan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (Gambar: Ilustrasi/Dok. Bantenpopuler.com) Perbesar

Ilustrasi kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan SMA dan SMK se-Provinsi Banten yang menuai kritik publik, termasuk sorotan terhadap keabsahan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (Gambar: Ilustrasi/Dok. Bantenpopuler.com)

SERANG | Bantenpopuler.com — Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor: 100.3.4.1/10394–Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKH negeri maupun swasta se-Provinsi Banten menuai kritik keras dari para orang tua dan aktivis pendidikan.

Kebijakan yang bertujuan meningkatkan disiplin dan prestasi belajar siswa itu justru dinilai berpotensi menghambat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), khususnya di sekolah yang telah menerapkan sistem pembelajaran berbasis digital.

design4223
Surat edaran Dindikbud Banten tentang pembatasan handphone di sekolah

Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang menuai kritik dari orang tua dan aktivis pendidikan.

Juru Bicara Koalisi Aktivis Maju Anti Korupsi, Ari Cahyadi, menegaskan bahwa saat ini hampir seluruh proses pembelajaran di SMA dan SMK telah memanfaatkan handphone sebagai sarana pendukung pembelajaran, baik melalui sistem daring maupun aplikasi pendidikan. Terlebih di SMK, sejumlah jurusan berbasis digital sangat bergantung pada perangkat tersebut.

“Jika penggunaan handphone dibatasi secara ketat, bagaimana guru dan siswa melaksanakan KBM yang sudah terintegrasi dengan sistem dan aplikasi digital?” ujar Ari kepada Bantenpopuler.com, Jumat (30/1/2026).

Selain menyoroti substansi kebijakan, Ari juga meragukan keabsahan Surat Edaran tersebut. Pasalnya, nama, pangkat, golongan, hingga Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tampak tidak jelas dan diduga tertutup tanda tangan yang terlihat seperti hasil tempelan.

“Tanda tangan Kepala Dinas terlihat seperti ditempel di atas kertas lain sehingga menutupi nama, pangkat, dan golongan. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keaslian dokumen,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ari juga menemukan sejumlah kesalahan penulisan huruf dan tanda baca dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya proses penyusunan dan minimnya verifikasi sebelum surat dikeluarkan secara resmi.

“Kami mempertanyakan apakah pembuat surat memahami tata cara administrasi surat dinas. Kesan yang muncul, surat ini dibuat terburu-buru dan terkesan asal jadi,” ungkap Ari.

Surat edaran tersebut diketahui mengatur pembatasan penggunaan handphone dengan sejumlah ketentuan, mulai dari larangan siswa menggunakan handphone di lingkungan sekolah, larangan guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan handphone saat KBM berlangsung, hingga kewajiban sekolah menyediakan fasilitas penyimpanan handphone serta sanksi bagi pelanggar.

Kebijakan itu juga mencantumkan masa uji coba selama tiga bulan, yakni Februari hingga April 2026, yang selanjutnya akan dievaluasi secara berkala oleh Dindikbud Provinsi Banten.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait kritik yang disampaikan masyarakat dan aktivis atas substansi maupun keabsahan surat edaran tersebut.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, Baralak Nusantara: Ini Bukan Pembinaan, Ini Dugaan Pelanggaran HAM

23 April 2026 - 23:58 WIB

Ilustrasi narapidana di dalam sel maximum security dengan latar kolase elemen berita, dokumen hukum, dan headline, disertai cap air “BANTEN POPULER” yang menyoroti kasus Deki Setiawan.

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery
Trending berita