Jakarta, Bantenpopuler.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan di salah satu hunian milik Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi yang kini tengah ditangani. Jumat (12/09/2025)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik hanya menyita sejumlah dokumen penting saat penggeledahan tersebut.

“Yang diamankan baru berupa berkas dan dokumen relevan, sifatnya masih sementara,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Meski demikian, Anang enggan merinci detail mengenai jadwal maupun alamat lokasi yang digeledah. Ia hanya menyebutkan kegiatan itu kemungkinan dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu sebelumnya.
“Saya akan pastikan kembali detailnya. Yang jelas, penggeledahan dilakukan di lokasi yang berkaitan dengan perkara,” tambahnya.
Penggeledahan ini berkaitan erat dengan status tersangka yang telah disematkan kepada Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung program transformasi digital pendidikan. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Nadiem diduga sudah terlibat sejak tahap perencanaan. Ia disebut ikut berdiskusi dengan pihak Google Indonesia mengenai penerapan sistem operasi Chrome OS pada perangkat TIK yang dibeli pemerintah. Ketentuan ini bahkan tertuang dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang membatasi penggunaan sistem operasi tertentu.
Estimasi kerugian negara dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun, angka pasti masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Nadiem menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Salemba, di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perkembangan kasus ini terus dipantau agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.


















