Menu

Mode Gelap
Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

News

Paseba Gugat Kepres Pengangkatan Sekda Banten, PTUN Jakarta Mulai Gelar Sidang

badge-check


					sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan. Perbesar

sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan.

Jakarta, bantenpopuler – Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan Perkumpulan Paseba Tangerang Utara terhadap 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2025 terkait pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten resmi dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan Paseba telah sempurna secara formil, sehingga sidang berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan di hadapan tergugat, yakni Presiden RI yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung.

design4223

Tim hukum Paseba yang dikomandoi Dedi Suherman, SH menegaskan, gugatan ini bukan perkara sepele. Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran hukum dan pengabaian asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam proses pengangkatan Sekda Banten tersebut.

“Sidang TUN terhadap pengangkatan Sekda Banten tadi sudah dilaksanakan. Acaranya pembacaan gugatan karena gugatan kami dinilai sempurna oleh Majelis Hakim,” tegas Dedi usai sidang.

Pihak Paseba menilai, pengangkatan Deden Apriandhi cacat hukum sehingga tidak layak untuk dibiarkan berjalan. Bahkan, Paseba meminta agar Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela yang menunda pelaksanaan Kepres dimaksud, hingga perkara pokok selesai diperiksa.

“Kami meminta Kepres pengangkatan Sekda Banten ditunda dulu. Jadi, ada kemungkinan Pak Deden Apriandhi bisa dicopot sementara dari jabatannya, ujar Dedi.

Menariknya, pada sidang sebelumnya Presiden hanya diwakili staf hukum dari Kementerian Sekretariat Negara. Namun kali ini, langsung di-handle Jaksa Pengacara Negara dari Kejagung, menunjukkan bahwa perkara ini dianggap serius di level pusat.

Dedi menambahkan, setelah pembacaan gugatan, pihaknya akan menunggu jawaban resmi dari Presiden RI yang dijadwalkan disampaikan pada Selasa, 23 September 2025, melalui e-Court Mahkamah Agung.

“Kami menunggu jawaban atau sanggahan Presiden. Semua akan disampaikan secara online melalui e-Court,” tandasnya.

Dengan gugatan ini, bola panas kini ada di meja PTUN Jakarta. Apakah Kepres pengangkatan Sekda Banten akan tetap sah, atau justru dinyatakan cacat hukum? Publik Banten akan segera melihat siapa yang benar-benar menjunjung hukum, dan siapa yang bermain-main dengan kekuasaan.

editir: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas

1 April 2026 - 08:28 WIB

IMG 20260401 WA0076

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Potensi Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,75 Triliun per Pekan, Celios Desak Evaluasi Total

8 Maret 2026 - 06:58 WIB

Ilustrasi makanan program Makan Bergizi Gratis yang tidak dikonsumsi siswa, terkait temuan Celios tentang potensi pemborosan anggaran hingga Rp1,75 triliun per minggu.

BARALAK Siap Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pungutan Rp10–15 Juta per Dokumen di Dinas LHK Banten Disorot Tajam

27 Februari 2026 - 11:42 WIB

Tampak depan Kantor DLHK Provinsi Banten dengan latar pepohonan hijau, dilengkapi headline “Somasi tidak digubris, Baralak siapkan langkah hukum” serta subjudul dugaan pungutan Rp10–15 juta per dokumen.
Trending Banten