Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

Banten

Koalisi Aktivis Lebak Bersatu Surati ESDM Banten, Minta Audiensi dan Verifikasi Lapangan Terkait Galian Tanah Cadas di Desa Paja

badge-check


					Koalisi Aktivis Lebak Bersatu Surati ESDM Banten, Minta Audiensi dan Verifikasi Lapangan Terkait Galian Tanah Cadas di Desa Paja Perbesar

Lebak, Bantenpopuler.com – Koalisi Aktivis Lebak Bersatu melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten terkait laporan masyarakat mengenai aktivitas galian tanah cadas di Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan warga yang mengaku resah dengan adanya aktivitas galian yang diduga beroperasi di wilayah tersebut. Dalam surat tersebut, Koalisi Aktivis Lebak Bersatu meminta agar pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten dapat menerima audiensi sekaligus melakukan verifikasi lapangan guna memastikan legalitas serta dampak dari aktivitas galian tanah cadas tersebut.

design4223

Perwakilan Koalisi Aktivis Lebak Bersatu, Sapnudi, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara serius oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.

“Kami telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada ESDM Provinsi Banten agar persoalan ini dapat dibahas secara langsung. Selain itu, kami juga meminta agar dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah aktivitas galian tanah cadas di Desa Paja tersebut memiliki izin atau tidak,” ujar Sapnudi.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.

“Legal atau tidaknya suatu usaha, jika dalam praktiknya menimbulkan dampak dan merugikan masyarakat, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Setiap aktivitas usaha harus memperhatikan keselamatan warga, kondisi lingkungan, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Koalisi Aktivis Lebak Bersatu berharap melalui audiensi yang diajukan tersebut, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memberikan kepastian kepada masyarakat terkait status aktivitas galian tersebut.

Koalisi juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang, sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Lebak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, Baralak Nusantara: Ini Bukan Pembinaan, Ini Dugaan Pelanggaran HAM

23 April 2026 - 23:58 WIB

Ilustrasi narapidana di dalam sel maximum security dengan latar kolase elemen berita, dokumen hukum, dan headline, disertai cap air “BANTEN POPULER” yang menyoroti kasus Deki Setiawan.

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery
Trending berita