Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

Banten

Ketua LSM KARAT Soroti Tender Program Bang Andra di Dinas PUPR Banten, Berujung Pelaporan

badge-check


					Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, menyoroti proses tender Program Bang Andra di Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga tidak sesuai aturan.(foto: bantenpopuler.com) Perbesar

Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, menyoroti proses tender Program Bang Andra di Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga tidak sesuai aturan.(foto: bantenpopuler.com)

Serang, Banten bantenpopuler.com,  Ketua LSM Komunitas Aktivis Rakyat Anti Tirani (KARAT), Iwan Hermawan alias Adung Lee, menyoroti pelaksanaan tender Program Bang Andra di Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga dilakukan secara prematur dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Adung Lee mengaku telah melaporkan dugaan ketidaktertiban proses tender tersebut kepada Gubernur Banten, Inspektorat, Kabid Bina Marga PUPR, serta Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) dan LPSE Provinsi Banten.

design4223

Dalam surat pernyataan pendapat yang dikirim kepada Gubernur Banten, Adung Lee menyebutkan bahwa Dinas PUPR Provinsi Banten telah melaksanakan 13 paket tender dengan sumber anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Namun, tender tersebut dilakukan sebelum DPA APBD-P disahkan oleh DPRD Provinsi Banten dan belum direvisi oleh Kemendagri.

“Tender ini mengacu pada DPA yang belum disahkan. Ini jelas tidak tertib dan berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keuangan,” ungkap Adung Lee.

Ia menegaskan bahwa belum ada regulasi yang memperbolehkan pelaksanaan tender sebelum DPA Perubahan disahkan secara resmi. Oleh karena itu, pihaknya meminta perhatian serius dari Gubernur Banten untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Kami minta Gubernur Banten memanggil Kepala Dinas PUPR, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Barjas, dan LPSE Provinsi Banten untuk dimintai keterangan terkait proses tender Program Bang Andra ini,” tambahnya.

Selain menyoroti aspek administratif, Adung Lee juga mengkritik perencanaan Program Bang Andra yang dinilai terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan.

“Perencanaan program ini seperti dipaksakan dan menabrak sistem yang ada. Lebih baik dikerjakan pada tahun anggaran 2026 agar hasilnya optimal,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa proyek jalan desa yang menjadi bagian dari Program Bang Andra merupakan salah satu jargon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, yang kerap digaungkan oleh H. Ade Sumardi.

“Sebaiknya Dinas PUPR Provinsi Banten fokus pada program inti agar tidak terulang lagi temuan seperti yang tercatat dalam LHP BPK RI Perwakilan Banten Tahun Anggaran 2024,” pungkas Adung Lee.


Tentang Program Bang Andra

Program Bang Andra diketahui merupakan salah satu program strategis yang digagas untuk pembangunan infrastruktur pedesaan di wilayah Banten. Namun, sejumlah pihak kini mulai mempertanyakan transparansi dan dasar hukum pelaksanaannya.

editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT
Trending Banten