Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

berita

Ketua LSM KARAT Desak Kejelasan Hukum Klaim Aset Situ Rawa Enang dan Pasar Raut

badge-check


					Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan, menegaskan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Banten membuka bukti kepemilikan sah atas Situ Rawa Enang dan Pasar Raut di Desa Kemuning, Kabupaten Serang. (Foto: Dok. LSM KARAT Banten/ Bantenpopuler.com) Perbesar

Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan, menegaskan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Banten membuka bukti kepemilikan sah atas Situ Rawa Enang dan Pasar Raut di Desa Kemuning, Kabupaten Serang. (Foto: Dok. LSM KARAT Banten/ Bantenpopuler.com)

SERANG | Bantenpopuler.com – Polemik klaim aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas lahan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang berlokasi di Desa Kemuning, Kabupaten Serang, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian serius datang dari Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan, yang akrab disapa Adung Lee.

Sorotan tersebut menguat setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerbitkan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada PT Jaya Perkasa Sasmita pada tahun 2022, sementara di saat yang sama lahan tersebut diklaim sebagai aset milik Pemprov Banten.

design4223

Sebagai bentuk kontrol publik, Iwan Hermawan secara resmi telah mengirimkan surat permohonan informasi dan data kepada Gubernur Banten, guna meminta bukti kepemilikan yang sah atas klaim aset Situ Rawa Enang dan Pasar Raut.

Tidak hanya kepada Gubernur Banten, surat permohonan informasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas PUPR Kabupaten Serang, Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian, dan Cidanau (BBWSC), serta Dinas PUPR Provinsi Banten, untuk memperoleh kejelasan administrasi dan legalitas aset.

Khusus kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, Iwan Hermawan juga meminta soft copy berita acara pengembalian lahan seluas 10 hektare dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten. Permintaan itu dimaksudkan untuk memastikan apakah pengembalian tersebut merupakan aset milik negara atau justru diperuntukkan bagi fasilitas umum (fasum) atau prasarana, sarana, dan utilitas (pasos).

Sementara itu, BBWSC turut dimintai keterangan tertulis terkait surat balasan yang pernah disampaikan kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, termasuk lampiran titik koordinat lahan, guna memastikan keakuratan dan kesesuaian data spasial.

Menurut Iwan Hermawan, Pemprov Banten wajib menunjukkan bukti kepemilikan yang sah agar tidak menimbulkan pertanyaan publik. Ia mempertanyakan, mengapa Pemkab Serang berani menerbitkan izin PKKPR, serta mengapa muncul berita acara pengembalian aset, sementara Kepala Desa Kemuning secara terbuka di media menyatakan memiliki bukti kepemilikan sah atas nama masyarakat.

“Pemerintah harus menghormati hak-hak masyarakat dan tidak boleh mengambil secara paksa dengan tuduhan bahwa aset pemerintah telah diperjualbelikan oleh oknum kepala desa atau pihak lainnya,” tegas Iwan Hermawan.

Ia juga berharap tidak terjadi rekayasa administrasi dalam proses pengembalian lahan seluas 10 hektare dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten, demi menjaga transparansi dan keadilan bagi masyarakat.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, Baralak Nusantara: Ini Bukan Pembinaan, Ini Dugaan Pelanggaran HAM

23 April 2026 - 23:58 WIB

Ilustrasi narapidana di dalam sel maximum security dengan latar kolase elemen berita, dokumen hukum, dan headline, disertai cap air “BANTEN POPULER” yang menyoroti kasus Deki Setiawan.

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery
Trending berita