Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

berita

Ketua LSM KARAT Desak Kejelasan Hukum Klaim Aset Situ Rawa Enang dan Pasar Raut

badge-check


					Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan, menegaskan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Banten membuka bukti kepemilikan sah atas Situ Rawa Enang dan Pasar Raut di Desa Kemuning, Kabupaten Serang. (Foto: Dok. LSM KARAT Banten/ Bantenpopuler.com) Perbesar

Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan, menegaskan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Banten membuka bukti kepemilikan sah atas Situ Rawa Enang dan Pasar Raut di Desa Kemuning, Kabupaten Serang. (Foto: Dok. LSM KARAT Banten/ Bantenpopuler.com)

SERANG | Bantenpopuler.com – Polemik klaim aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas lahan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang berlokasi di Desa Kemuning, Kabupaten Serang, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian serius datang dari Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan, yang akrab disapa Adung Lee.

Sorotan tersebut menguat setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerbitkan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada PT Jaya Perkasa Sasmita pada tahun 2022, sementara di saat yang sama lahan tersebut diklaim sebagai aset milik Pemprov Banten.

design4223

Sebagai bentuk kontrol publik, Iwan Hermawan secara resmi telah mengirimkan surat permohonan informasi dan data kepada Gubernur Banten, guna meminta bukti kepemilikan yang sah atas klaim aset Situ Rawa Enang dan Pasar Raut.

Tidak hanya kepada Gubernur Banten, surat permohonan informasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas PUPR Kabupaten Serang, Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian, dan Cidanau (BBWSC), serta Dinas PUPR Provinsi Banten, untuk memperoleh kejelasan administrasi dan legalitas aset.

Khusus kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, Iwan Hermawan juga meminta soft copy berita acara pengembalian lahan seluas 10 hektare dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten. Permintaan itu dimaksudkan untuk memastikan apakah pengembalian tersebut merupakan aset milik negara atau justru diperuntukkan bagi fasilitas umum (fasum) atau prasarana, sarana, dan utilitas (pasos).

Sementara itu, BBWSC turut dimintai keterangan tertulis terkait surat balasan yang pernah disampaikan kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, termasuk lampiran titik koordinat lahan, guna memastikan keakuratan dan kesesuaian data spasial.

Menurut Iwan Hermawan, Pemprov Banten wajib menunjukkan bukti kepemilikan yang sah agar tidak menimbulkan pertanyaan publik. Ia mempertanyakan, mengapa Pemkab Serang berani menerbitkan izin PKKPR, serta mengapa muncul berita acara pengembalian aset, sementara Kepala Desa Kemuning secara terbuka di media menyatakan memiliki bukti kepemilikan sah atas nama masyarakat.

“Pemerintah harus menghormati hak-hak masyarakat dan tidak boleh mengambil secara paksa dengan tuduhan bahwa aset pemerintah telah diperjualbelikan oleh oknum kepala desa atau pihak lainnya,” tegas Iwan Hermawan.

Ia juga berharap tidak terjadi rekayasa administrasi dalam proses pengembalian lahan seluas 10 hektare dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten, demi menjaga transparansi dan keadilan bagi masyarakat.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT
Trending Banten