Menu

Mode Gelap
Aksi GAMPAR Mengguncang Lebak, Dugaan Korupsi UPK-BUMDesma Diminta Dibongkar Tanpa Tebang Pilih Diduga Ada “Pemenang Langganan”, Baralak DPW Banten Minta Tender Proyek Dindik Banten Diaudit GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus UPK-BUMDesma 5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

Headline

Kejari Lebak Tahan Mantan Dirut PDAM, Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar

badge-check


					Tersangka kasus korupsi penyertaan modal PDAM lebak saat di gelandang ke mobil tahanan untuk menuju Lapas rangkasbitung Perbesar

Tersangka kasus korupsi penyertaan modal PDAM lebak saat di gelandang ke mobil tahanan untuk menuju Lapas rangkasbitung

Lebak | bantenpopuler.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Tirta Multatuli tahun anggaran 2020.

Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PDAM periode 2020–2021 berinisial OM, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM periode 2020–2021 ANH, serta Direktur PT Bintang Lestari Persada tahun 2020 AS.

design4223

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dana sebesar Rp 15 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak.

“Kegiatan perbaikan pompa tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) dan tidak melalui mekanisme tender. Dari hasil perhitungan ahli, ada indikasi kemahalan harga hingga Rp 550 juta,” ungkap Puguh saat konferensi pers di Rangkasbitung, Rabu (10/9/2025).

Menurut Puguh, penyimpangan teridentifikasi pada dua kegiatan utama: pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR) dan perbaikan pompa.

Untuk sambungan rumah MBR, pembayaran dilakukan 100 persen, namun realisasi di lapangan jauh di bawah jumlah yang seharusnya. Hal itu diperkuat oleh hasil verifikasi Dinas PUPR serta pemeriksaan ahli.

Selain itu, sebagian dana penyertaan modal juga dipakai untuk belanja operasional PDAM, mulai dari tunjangan, DDM, hingga ATK. Padahal, sesuai aturan, dana penyertaan modal seharusnya digunakan khusus untuk belanja investasi.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar, dan angka tersebut bisa bertambah seiring proses penyidikan.

Puguh menjelaskan, tindak pidana dilakukan oleh Dirut PDAM OM bersama pihak ketiga AS. Sementara inisiatif perbaikan pompa justru datang dari Ketua Dewan Pengawas ANH.

“Pihak ketiga juga direkomendasikan oleh pengawas, sehingga memperkuat peran aktif ANH dalam perkara ini,” tegasnya.

Jerat Hukum

Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, memastikan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” kata Irfano.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Rangkasbitung selama 20 hari ke depan.

editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

9 Mei 2026 - 02:22 WIB

Barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Lebak di Kecamatan Banjarsari

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Gunung Pinang Dikeruk Lagi: Ketika Segel Negara Tak Lagi Bertaring

21 April 2026 - 01:20 WIB

Aktivitas alat berat di lokasi tambang ilegal kawasan Gunung Pinang, Serang, Banten, yang kembali beroperasi meski sempat disegel polisi.

LSM NIL “Kunci” Kasus Tambang Cihara, Desak Polda Banten Buka Terang: Jangan Ada Ruang Gelap

16 April 2026 - 18:55 WIB

Screenshot 20260417 015409 ChatGPT
Trending Daerah