TANGERANG — Pengaduan masyarakat terkait proyek pembangunan gudang di Jalan Pembangunan 3, RT 05/RW 012, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam merespons laporan warga.
Proyek yang disebut telah berjalan sejak tahap pengurugan dan kini memasuki pekerjaan fondasi tersebut diduga belum diketahui secara jelas status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya oleh masyarakat. Kondisi itu memicu keresahan warga yang kemudian meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Yang menjadi sorotan, pengaduan warga kepada Satpol PP Kota Tangerang telah memiliki tanda terima surat, dengan perihal penutupan proyek. Namun, di lapangan aktivitas pembangunan masih terlihat berjalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: untuk apa masyarakat membuat pengaduan jika laporan yang disampaikan tidak segera ditindaklanjuti?
Warga Minta Proyek Ditutup Jika Terbukti Melanggar
Warga tidak meminta pemerintah mengambil keputusan secara serampangan. Mereka menginginkan adanya pemeriksaan yang transparan terhadap legalitas pembangunan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan proyek tidak memenuhi persyaratan perizinan atau melanggar ketentuan yang berlaku, warga meminta aktivitas pembangunan segera dihentikan bahkan ditutup sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga dinilai perlu menjelaskan status perizinan tersebut secara terbuka agar persoalan tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Kinerja Satpol PP Dipertanyakan
Ketua DPW Tangerang Raya Baralak Nusantara, Asep Tapa, menilai lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat tidak boleh dibiarkan.
Menurut Asep, Satpol PP seharusnya tidak sekadar menerima surat pengaduan, tetapi memastikan laporan tersebut diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan.
“Kami mempertanyakan kinerja Satpol PP. Kalau pengaduan masyarakat sudah diterima, jangan berhenti di atas meja. Turun ke lapangan, periksa, kemudian berikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Asep.
Ia menilai, apabila laporan warga benar-benar tidak segera ditindaklanjuti, kondisi tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah tutup mata terhadap persoalan yang terjadi di lapangan.
“Kami tidak mengatakan bangunan ini pasti melanggar. Tetapi ada pengaduan masyarakat dan ada dugaan persoalan perizinan. Itu harus diperiksa. Kalau terbukti melanggar, segera hentikan. Jangan menunggu bangunan selesai baru bertindak,” ujarnya.
Asep juga meminta Lurah Karangsari, Camat Neglasari, Satpol PP serta instansi teknis Pemerintah Kota Tangerang duduk bersama untuk memastikan status proyek tersebut.
“Masyarakat hanya ingin kepastian. Kalau memang legal, jelaskan. Kalau tidak memenuhi ketentuan, jangan dibiarkan terus berjalan,” katanya.
Jangan Sampai Pengaduan Hanya Menjadi Formalitas
Persoalan ini kini bukan hanya menyangkut sebuah proyek pembangunan gudang. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan seberapa serius pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan ketika warga sudah berinisiatif menyampaikan pengaduan secara resmi.
Adanya tanda terima pengaduan seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan, bukan menjadi akhir dari proses penanganan.
BantenPopuler.com akan terus memantau perkembangan proyek tersebut dan menunggu langkah konkret pemerintah Kota Tangerang terhadap pengaduan warga.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pengelola proyek, Satpol PP Kota Tangerang, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan tindak lanjut pengaduan tersebut.









































