Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

berita

Aturan Baru RUU KUHAP Soal Disabilitas Mental Picu Perdebatan: Rehabilitasi, Bukan Pemidanaan

badge-check


					Suasana rapat Panja Komisi III DPR RI di Gedung DPR, saat membahas ketentuan baru RUU KUHAP mengenai pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental. Jakarta, Senin (29/9/2025). Sumber:(KOMPAS.com/Bantenpopuler.com) Perbesar

Suasana rapat Panja Komisi III DPR RI di Gedung DPR, saat membahas ketentuan baru RUU KUHAP mengenai pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental. Jakarta, Senin (29/9/2025). Sumber:(KOMPAS.com/Bantenpopuler.com)

JAKARTA | Bantenpopuler.com Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghasilkan ketentuan baru yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana. Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa pelaku dalam kategori tersebut tidak dipidana, melainkan dikenakan tindakan rehabilitasi atau perawatan.

Ketentuan tersebut disampaikan perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David, dalam rapat panitia kerja Komisi III DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (12/11/2025). Ia menjelaskan bahwa poin tersebut merupakan usulan LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas untuk menjamin proses hukum yang inklusif dan bebas hambatan.

design4223

Dalam draf RUU KUHAP, usulan itu dituangkan dalam Pasal 137A.
Ayat (1) menyebutkan bahwa pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan bagi pelaku yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena disabilitas mental atau intelektual berat. Ayat (2) menegaskan bahwa tindakan tersebut harus ditetapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Ayat (3) memperjelas bahwa tindakan tersebut bukan putusan pemidanaan, sementara tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Tim perumus menilai ketentuan ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku efektif 2 Januari 2026. “Ini mengakomodir agar penyandang disabilitas mental mendapat rehabilitasi, bukan pemidanaan,” ujar David.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), turut menyatakan persetujuan pemerintah. Ia menegaskan bahwa Pasal 38 dan 39 KUHP baru menyebut penyandang disabilitas mental tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. “Putusannya bukan pemidanaan, tetapi tindakan rehabilitatif,” katanya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menambahkan bahwa ketiadaan unsur mens rea menjadi dasar utama pemisahan tersebut. “Penyandang disabilitas mental tidak memiliki niat jahat ketika melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Namun, kesepakatan tersebut tidak diterima semua pihak. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menilai rumusan “tidak dapat dipidana” justru memperkuat stigma terhadap penyandang disabilitas mental.

Koordinator Advokasi PJS, Nena Hutahaean, menegaskan bahwa rumusan tersebut bertentangan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Ia menyebut ketentuan itu menyuburkan anggapan bahwa penyandang disabilitas mental tidak mampu bertanggung jawab atau memahami benar-salah.

“Pasal 12 CRPD menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas hukum yang sama dan tidak boleh dicabut dalam kondisi apa pun, termasuk dalam konteks pemidanaan,” jelasnya.

Nena juga menolak asumsi pemerintah yang merujuk Pasal 38 dan 39 KUHP baru sebagai dasar. Menurutnya, kedua pasal tersebut tidak menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental tidak dapat dipidana. “Pasal itu hanya menyebut pidana dapat dikurangi atau diganti dengan tindakan dalam kondisi akut dengan gambaran psikotik. Artinya, kapasitas pertanggungjawaban tetap diakui,” ungkap Nena.

Ia menegaskan bahwa kondisi disabilitas mental bersifat episodik, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Yang mendesak, kata dia, adalah menilai hubungan antara kondisi mental dan tindak pidana yang dilakukan. “Harus dipastikan apakah perbuatan dilakukan dalam kondisi psikotik atau dalam keadaan stabil. Tanpa penilaian ini, pemidanaan berisiko melanggar prinsip keadilan,” pungkasnya.

Konsep Double Track System: Penjelasan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Albert Aries menegaskan bahwa konsep tindakan (measure) harus dipahami dalam kerangka double track system yang diperkenalkan KUHP baru. Selain sanksi pidana (punishment), KUHP juga membuka jalur tindakan rehabilitatif.

“Dalam kondisi akut dengan gejala psikotik, pidana tidak dapat dijatuhkan. Namun, tindakan berupa perawatan atau pemulihan tetap dapat dikenakan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bagi penyandang disabilitas mental yang kurang mampu bertanggung jawab, sanksi pidana masih dimungkinkan dengan pengurangan masa pidana, disertai tindakan pemulihan. “Ini bagian dari keadilan rehabilitatif,” katanya.

Dengan demikian, perdebatan mengenai Pasal 137A RUU KUHAP masih mengemuka, mencerminkan tarik-menarik antara perlindungan hukum, prinsip keadilan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Editor | Bantenpopuler.com
Redaksi: Kritis • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten”

15 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260515 WA0013

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064
Trending Banten