Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

berita

Aturan Baru RUU KUHAP Soal Disabilitas Mental Picu Perdebatan: Rehabilitasi, Bukan Pemidanaan

badge-check


					Suasana rapat Panja Komisi III DPR RI di Gedung DPR, saat membahas ketentuan baru RUU KUHAP mengenai pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental. Jakarta, Senin (29/9/2025). Sumber:(KOMPAS.com/Bantenpopuler.com) Perbesar

Suasana rapat Panja Komisi III DPR RI di Gedung DPR, saat membahas ketentuan baru RUU KUHAP mengenai pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental. Jakarta, Senin (29/9/2025). Sumber:(KOMPAS.com/Bantenpopuler.com)

JAKARTA | Bantenpopuler.com Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghasilkan ketentuan baru yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana. Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa pelaku dalam kategori tersebut tidak dipidana, melainkan dikenakan tindakan rehabilitasi atau perawatan.

Ketentuan tersebut disampaikan perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David, dalam rapat panitia kerja Komisi III DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (12/11/2025). Ia menjelaskan bahwa poin tersebut merupakan usulan LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas untuk menjamin proses hukum yang inklusif dan bebas hambatan.

design4223

Dalam draf RUU KUHAP, usulan itu dituangkan dalam Pasal 137A.
Ayat (1) menyebutkan bahwa pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan bagi pelaku yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena disabilitas mental atau intelektual berat. Ayat (2) menegaskan bahwa tindakan tersebut harus ditetapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Ayat (3) memperjelas bahwa tindakan tersebut bukan putusan pemidanaan, sementara tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Tim perumus menilai ketentuan ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku efektif 2 Januari 2026. “Ini mengakomodir agar penyandang disabilitas mental mendapat rehabilitasi, bukan pemidanaan,” ujar David.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), turut menyatakan persetujuan pemerintah. Ia menegaskan bahwa Pasal 38 dan 39 KUHP baru menyebut penyandang disabilitas mental tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. “Putusannya bukan pemidanaan, tetapi tindakan rehabilitatif,” katanya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menambahkan bahwa ketiadaan unsur mens rea menjadi dasar utama pemisahan tersebut. “Penyandang disabilitas mental tidak memiliki niat jahat ketika melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Namun, kesepakatan tersebut tidak diterima semua pihak. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menilai rumusan “tidak dapat dipidana” justru memperkuat stigma terhadap penyandang disabilitas mental.

Koordinator Advokasi PJS, Nena Hutahaean, menegaskan bahwa rumusan tersebut bertentangan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Ia menyebut ketentuan itu menyuburkan anggapan bahwa penyandang disabilitas mental tidak mampu bertanggung jawab atau memahami benar-salah.

“Pasal 12 CRPD menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas hukum yang sama dan tidak boleh dicabut dalam kondisi apa pun, termasuk dalam konteks pemidanaan,” jelasnya.

Nena juga menolak asumsi pemerintah yang merujuk Pasal 38 dan 39 KUHP baru sebagai dasar. Menurutnya, kedua pasal tersebut tidak menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental tidak dapat dipidana. “Pasal itu hanya menyebut pidana dapat dikurangi atau diganti dengan tindakan dalam kondisi akut dengan gambaran psikotik. Artinya, kapasitas pertanggungjawaban tetap diakui,” ungkap Nena.

Ia menegaskan bahwa kondisi disabilitas mental bersifat episodik, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Yang mendesak, kata dia, adalah menilai hubungan antara kondisi mental dan tindak pidana yang dilakukan. “Harus dipastikan apakah perbuatan dilakukan dalam kondisi psikotik atau dalam keadaan stabil. Tanpa penilaian ini, pemidanaan berisiko melanggar prinsip keadilan,” pungkasnya.

Konsep Double Track System: Penjelasan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Albert Aries menegaskan bahwa konsep tindakan (measure) harus dipahami dalam kerangka double track system yang diperkenalkan KUHP baru. Selain sanksi pidana (punishment), KUHP juga membuka jalur tindakan rehabilitatif.

“Dalam kondisi akut dengan gejala psikotik, pidana tidak dapat dijatuhkan. Namun, tindakan berupa perawatan atau pemulihan tetap dapat dikenakan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bagi penyandang disabilitas mental yang kurang mampu bertanggung jawab, sanksi pidana masih dimungkinkan dengan pengurangan masa pidana, disertai tindakan pemulihan. “Ini bagian dari keadilan rehabilitatif,” katanya.

Dengan demikian, perdebatan mengenai Pasal 137A RUU KUHAP masih mengemuka, mencerminkan tarik-menarik antara perlindungan hukum, prinsip keadilan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Editor | Bantenpopuler.com
Redaksi: Kritis • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Cukup! PBNU Bukan Panggung Politik Siapa Pun

23 April 2026 - 12:06 WIB

IMG 20260423 WA0032

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery

Sawah di Margatirta Terendam Banjir Bukti Lemahnya Antisipasi Dampak dari Proyek PT. KCU

16 April 2026 - 13:37 WIB

IMG 20260416 203518

Dugaan Pungli Disnaker Lebak: Modus “Biaya Perjalanan Dinas” Disorot Aktivis

16 April 2026 - 06:34 WIB

Screenshot 20260416 133218 ChatGPT
Trending berita