Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

berita

Aktivis Dorong Realisasi Nyata, DPRD Banten–Lebak Sepakat Percepat Hunian Tetap Korban Bencana

badge-check


					Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, SE bersama pimpinan DPRD Kabupaten Lebak dan jajaran Pemprov Banten usai RDP percepatan hunian tetap di KP3B Serang, Selasa (20/1/2026). Perbesar

Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, SE bersama pimpinan DPRD Kabupaten Lebak dan jajaran Pemprov Banten usai RDP percepatan hunian tetap di KP3B Serang, Selasa (20/1/2026).

SERANG | Bantenpopuler.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten bersama DPRD Kabupaten Lebak menyepakati percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana yang hingga kini masih tinggal di hunian sementara (huntara).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Palima, Kota Serang, pada Selasa, 20 Januari 2026.

design4223

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim, SE, serta dihadiri pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Banten, pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, Asisten Daerah II Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/42-DPRD/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026, terkait permohonan pembahasan percepatan penanganan warga terdampak bencana di Kabupaten Lebak.

Dalam RDP, DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak menyepakati sejumlah langkah konkret, di antaranya mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten serta melakukan rapat konsultasi langsung dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) guna mempercepat realisasi program hunian tetap.

DPRD juga menegaskan bahwa seluruh persyaratan utama pembangunan hunian tetap di Kecamatan Lebak Gedong pada prinsipnya telah terpenuhi. Hal ini mengacu pada surat Kementerian PKP Nomor RU0902-BP6/17 tertanggal 15 Januari 2026 mengenai penyampaian kelengkapan data verifikasi administrasi dan kesiapan lokasi pengusulan bantuan rumah khusus.

Selain itu, pematangan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak mulai dilaksanakan pada Januari 2026. Sementara pembangunan jalan akses menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten dan telah direncanakan serta dianggarkan pada tahun 2026.

Adapun pembangunan unit rumah hunian tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PKP dan ditargetkan terealisasi pada tahun yang sama.

Menanggapi hasil RDP tersebut, aktivis sosial Banten, Ari Cahyadi, menegaskan bahwa kesepakatan antar-lembaga tidak boleh berhenti pada tataran administrasi.

“Kesepakatan ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Semua persyaratan sudah dinyatakan terpenuhi, lahan mulai dimatangkan, dan rencana anggaran sudah jelas. Tidak ada lagi alasan untuk menunda hak warga korban bencana mendapatkan hunian tetap yang layak,” tegas Ari Cahyadi.

Ia menilai percepatan koordinasi langsung dengan Kementerian PKP menjadi kunci agar pembangunan hunian tetap tidak kembali tersendat.

“Warga sudah terlalu lama tinggal di huntara. Negara wajib hadir secara konkret. DPRD harus konsisten mengawal, dan pemerintah pusat harus memastikan pembangunan huntap benar-benar terealisasi pada 2026,” ujarnya.

Langkah bersama DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak ini diharapkan menjadi titik balik penyelesaian persoalan pascabencana di Lebak, sekaligus menjadi ukuran keberpihakan negara terhadap hak dasar warga untuk hidup aman, layak, dan bermartabat.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, Baralak Nusantara: Ini Bukan Pembinaan, Ini Dugaan Pelanggaran HAM

23 April 2026 - 23:58 WIB

Ilustrasi narapidana di dalam sel maximum security dengan latar kolase elemen berita, dokumen hukum, dan headline, disertai cap air “BANTEN POPULER” yang menyoroti kasus Deki Setiawan.

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery
Trending berita