TANGERANG — Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke dalam jerigen plastik di SPBU 34.151.19, Jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, menjadi sorotan.
Peristiwa tersebut terpantau pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.52 WIB. Seorang konsumen terlihat membeli Pertamax senilai sekitar Rp500.000 dan mengisi BBM tersebut ke dalam jerigen plastik berkapasitas 31 liter.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur keselamatan dan ketentuan penyaluran BBM di tingkat lembaga penyalur.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, petugas harian SPBU bernama Setiyono mengaku telah menanyakan kepada konsumen mengenai tujuan pembelian BBM tersebut.
“Sudah saya tanyakan, untuk keperluan sendiri,” ujar Setiyono saat dikonfirmasi.
Namun, dari pantauan awak media, pengisian tetap dilakukan menggunakan jerigen plastik. Tidak terlihat adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenis wadah yang digunakan maupun dokumen pendukung terkait peruntukan pembelian tersebut.
Wadah BBM Harus Memenuhi Standar Keselamatan
Penggunaan jerigen plastik untuk BBM perlu menjadi perhatian dari sisi keselamatan. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pernah menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen atau wadah sejenis harus memenuhi standar keselamatan, termasuk aman dari bahaya listrik statis.
Ditjen Migas juga menjelaskan bahwa wadah jerigen untuk pengisian BBM seharusnya berbahan logam atau material yang bukan plastik.
Karena itu, pengisian Pertamax ke dalam jerigen plastik sebagaimana terpantau di lokasi patut diklarifikasi kepada pengelola SPBU maupun badan usaha yang menaunginya, terutama mengenai standar operasional yang diterapkan kepada konsumen.
Penyalur BBM Wajib Memperhatikan Peruntukan
Ketentuan penyaluran BBM juga mengharuskan penyalur memperhatikan status konsumen sebagai pengguna akhir. Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 menyebutkan bahwa penyalur retail, termasuk SPBU, menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan memperoleh keuntungan.
Dengan demikian, apabila pembelian dalam jumlah tertentu ternyata dilakukan untuk diperjualbelikan kembali, persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dari satu transaksi yang terpantau, belum dapat disimpulkan bahwa konsumen tersebut memang melakukan kegiatan perdagangan BBM ilegal.
Hal itu juga berarti klaim bahwa SPBU telah “memfasilitasi niaga ilegal” masih merupakan dugaan yang membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Dasar Hukum Perlu Dibaca Secara Tepat
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam ketentuan yang berlaku, Pasal 53 mengatur sanksi terhadap kegiatan usaha tertentu tanpa perizinan, sedangkan Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan LPG yang disubsidi pemerintah.
Karena BBM yang disebut dalam peristiwa ini adalah Pertamax, bukan BBM bersubsidi, penerapan Pasal 55 tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan adanya pembelian menggunakan jerigen. Status produk, tujuan pembelian, pola transaksi, serta ada atau tidaknya kegiatan perdagangan tanpa izin harus terlebih dahulu diperiksa.
Manajemen SPBU dan Pertamina Diminta Beri Penjelasan
Atas kejadian tersebut, pihak pengelola SPBU maupun badan usaha yang menaunginya perlu memberikan penjelasan mengenai:
- Apakah pengisian Pertamax ke jerigen plastik diperbolehkan berdasarkan SOP yang berlaku di SPBU tersebut;
- Bagaimana prosedur pemeriksaan terhadap konsumen yang membeli BBM dalam jumlah besar;
- Apakah terdapat ketentuan khusus terkait pembelian Pertamax menggunakan jerigen;
- Apakah transaksi tersebut telah dicatat dan didokumentasikan sesuai prosedur;
- Bagaimana pengawasan terhadap kemungkinan pembelian BBM untuk dijual kembali.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri secara aktif melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM di SPBU. Dalam pengawasan terbaru pada Juli 2026, BPH Migas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan penggunaan jerigen dan kendaraan tertentu.
Namun, kasus tersebut berkaitan dengan BBM subsidi, sehingga tidak dapat serta-merta disamakan dengan transaksi Pertamax yang menjadi sorotan di SPBU Jalan Husein Sastranegara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen SPBU maupun pihak Pertamina terkait transaksi tersebut.
BantenPopuler.com akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila keterangan resmi telah disampaikan.
(Tim ) Editor:









































