Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Headline

Gudang LPG 3 Kg di Kotabaru Rangkasbitung Disorot, Aktivis Pertanyakan Jalur Distribusi hingga Penerima Subsidi

badge-check

Gudang LPG 3 Kg di Kotabaru Rangkasbitung Disorot, Aktivis Pertanyakan Jalur Distribusi hingga Penerima SubsidiPerbesar

RANGKASBITUNG — Tumpukan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di sebuah lokasi kawasan Kotabaru, Rangkasbitung, Banten, menuai sorotan. Bukan semata karena jumlah tabung yang terlihat, melainkan karena pola distribusinya yang diduga menyimpang dari prinsip penyaluran LPG tertentu kepada konsumen yang berhak.

Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan aktivis Aliansi Mahasiswa Masyarakat dan Sindikawan Banten menjadi dasar munculnya desakan agar pemerintah turun tangan memeriksa lokasi tersebut.

Koordinator AMMCB, Sapnudi, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap pola penjualan LPG 3 kilogram yang berlangsung di lokasi tersebut.

Menurut Sabnudi, LPG bersubsidi yang berada di lokasi itu diduga tidak hanya melayani kebutuhan masyarakat di sekitar pangkalan. Tabung-tabung tersebut, kata dia, justru didistribusikan langsung menggunakan pola pengantaran kepada sejumlah warung, rumah warga, hingga pelaku usaha mikro.

“Dari hasil investigasi kami, penjualan dilakukan langsung dari lokasi dan LPG itu diantar ke warung-warung, rumah-rumah, maupun pengelola UMKM,” kata Sabnudi.

Pola tersebut, menurut dia, perlu diperiksa karena distribusi LPG 3 kilogram memiliki mekanisme dan kelompok pengguna tertentu.

Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah LPG diantar kepada konsumen atau konsumen datang mengambil sendiri.

Yang perlu dipastikan adalah siapa konsumennya, apakah mereka termasuk pengguna yang berhak, apakah telah terdata, apakah transaksi tercatat, serta apakah lokasi tersebut memang merupakan subpenyalur/pangkalan resmi dan beroperasi sesuai wilayah penyalurannya.

Pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM telah menerapkan kebijakan bahwa sejak 1 Januari 2024 pembelian LPG tabung 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Pengguna yang belum terdata diwajibkan melakukan pendaftaran di subpenyalur/pangkalan resmi.

Ditjen Migas juga mewajibkan pencatatan transaksi LPG 3 kilogram secara transparan dan akuntabel melalui sistem digital. Tujuannya agar distribusi subsidi dapat dipantau dan LPG benar-benar dikonsumsi kelompok yang menjadi sasaran.

Karena itu, apabila benar terdapat distribusi dalam jumlah tertentu ke luar wilayah pelayanan dengan penerima yang tidak terdata atau tidak memenuhi kriteria pengguna, maka mekanisme tersebut layak diperiksa oleh otoritas terkait.

“Kalau Pangkalan, Wilayahnya Harus Jelas”

Sabnudi mempertanyakan pola distribusi yang menurutnya tidak berhenti pada masyarakat di sekitar lokasi.

Ia menduga terdapat distribusi ke wilayah yang lebih luas dibandingkan area pelayanan masyarakat sekitar.

“Kalau memang pangkalan, harus jelas wilayah pelayanannya. Jangan sampai masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan LPG, sementara stok justru dibawa ke wilayah lain,” ujarnya.

Secara regulasi, dokumen Ditjen Migas menyebut subpenyalur wajib mendistribusikan LPG tertentu kepada konsumen pengguna di wilayah subpenyalur yang telah ditetapkan. Penataan wilayah tersebut berkaitan dengan volume penyaluran dan luas wilayah penyaluran.

Ketentuan inilah yang membuat lokasi di Kotabaru tersebut perlu diperiksa lebih jauh: apakah distribusi yang berlangsung masih berada dalam wilayah pelayanan yang ditetapkan atau justru keluar dari wilayah tersebut.

Ada pertanyaan lain yang kini belum terjawab.

Sebenarnya lokasi di Kotabaru itu pangkalan LPG 3 kilogram atau gudang penyimpanan?

Pertanyaan ini muncul karena pola yang ditemukan di lapangan disebut berbeda dari gambaran umum pangkalan yang melayani konsumen setempat.

Jika lokasi tersebut merupakan pangkalan resmi, identitas subpenyalur, penyalur/agen pemasok, wilayah pelayanan, volume alokasi, serta catatan transaksi seharusnya dapat diverifikasi.

Ditjen Migas sendiri menyediakan daftar resmi penyalur dan subpenyalur LPG 3 kilogram, termasuk data Provinsi Banten untuk tahun 2026.

Karena itu, pemerintah tinggal melakukan satu pekerjaan sederhana tetapi penting: mencocokkan identitas lokasi tersebut dengan data resmi.

Jika terdaftar sebagai subpenyalur, pemeriksaan dapat diarahkan pada kepatuhan terhadap wilayah pelayanan, volume penyaluran, konsumen penerima, dan pencatatan transaksi.

Jika tidak terdaftar, maka pertanyaannya menjadi lebih serius: dari mana LPG subsidi tersebut diperoleh dan atas dasar apa lokasi tersebut menyimpan serta menyalurkannya?

AMMCB Sebut Ada Pola yang Perlu Dibongkar

Sabnudi menilai pola distribusi tersebut bukan persoalan administrasi biasa.

Ia menduga terdapat pola yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan dari komoditas yang mendapatkan subsidi pemerintah.

“Kalau subsidi yang seharusnya untuk masyarakat yang berhak kemudian dimainkan untuk kepentingan keuntungan, itu yang kami sebut sebagai kejahatan subsidi,” kata Sabnudi.

Namun pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari pihak aktivis, bukan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Yang menjadi persoalan publik adalah apakah mekanisme distribusi di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sapnudi mengaku pihaknya telah mengetahui dugaan jalur pasokan LPG ke lokasi tersebut.

Ia menyebut agen pemasok diduga berada di kawasan yang disebut Mandara. Namun informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan verifikasi resmi.

Media ini belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan hubungan antara agen yang disebut tersebut dengan lokasi penyimpanan atau penjualan LPG di Kotabaru.

Karena itu, identitas agen maupun hubungan bisnisnya dengan lokasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Justru titik inilah yang seharusnya diperiksa.

Siapa agen pemasoknya?

Berapa kuota LPG 3 kilogram yang disalurkan?

Berapa kali pengiriman dilakukan?

Ke mana saja LPG tersebut didistribusikan?

Siapa konsumen akhirnya?

Apakah seluruh transaksi tercatat dalam sistem?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh penerima memenuhi kriteria pengguna LPG 3 kilogram bersubsidi?

ESDM dan Hiswana Migas Diminta Turun

Sabnudi mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada instansi terkait, termasuk ESDM Provinsi Banten dan Hiswana Migas, agar dilakukan pemeriksaan terhadap pola distribusi tersebut.

Desakan itu relevan dengan mekanisme pengawasan LPG bersubsidi yang memang melibatkan rantai distribusi mulai dari penyalur hingga subpenyalur.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 mengatur mekanisme pendataan, verifikasi, serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan distribusi LPG tertentu. Dokumen tersebut juga menyebut adanya sanksi administratif dan pengaturan sanksi bagi penyalur maupun subpenyalur oleh badan usaha penugasan.

Sementara ketentuan penyaluran melalui penyalur dan subpenyalur juga merujuk pada Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 dan aturan pelaksanaannya. Ditjen Migas menjelaskan bahwa LPG tertentu diperuntukkan bagi pengguna tertentu, termasuk rumah tangga dan usaha mikro, dengan mekanisme distribusi yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya menghitung jumlah tabung.

Yang harus diperiksa adalah rantai distribusinya.

Dari agen mana LPG keluar, berapa volumenya, masuk ke lokasi mana, siapa yang membeli, bagaimana pencatatannya, dan apakah konsumen akhirnya memang pengguna yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai agen pemasok LPG ke lokasi tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

Pengelola atau pemilik lokasi di Kotabaru juga belum memberikan keterangan mengenai status tempat tersebut, apakah merupakan pangkalan/subpenyalur resmi atau hanya tempat penyimpanan/gudang.

Media ini juga belum memperoleh dokumen resmi yang memastikan identitas pemilik, nomor izin, hubungan keagenan, maupun alokasi LPG 3 kilogram lokasi tersebut.

Karena itu, seluruh dugaan dalam laporan ini masih terbuka untuk diklarifikasi.

Kini Bola Ada di Tangan Pengawas

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang tabung LPG yang menumpuk di sebuah lokasi.

Ini tentang ke mana subsidi negara mengalir setelah meninggalkan agen.

Sebab, pemerintah telah membangun sistem pendataan pengguna dan pencatatan transaksi justru untuk memastikan LPG 3 kilogram tidak keluar dari sasaran.

Jika lokasi tersebut memang pangkalan resmi, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa seluruh penyalurannya sesuai wilayah dan konsumen sasaran.

Jika ternyata lokasi tersebut bukan pangkalan resmi, maka pertanyaan yang lebih besar menunggu: bagaimana LPG subsidi bisa masuk dan kemudian didistribusikan dari tempat tersebut?

Dan jika benar terdapat distribusi keluar wilayah kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, maka aparat dan instansi pengawas memiliki pekerjaan untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab.

Sebab subsidi bukan komoditas bebas yang boleh berpindah tangan tanpa jejak.

Setiap tabung LPG 3 kilogram yang disalurkan merupakan bagian dari skema subsidi negara. Karena itu, ketika jalur distribusinya mulai kabur, yang patut dicari bukan sekadar siapa penjualnya, tetapi siapa yang menikmati keuntungan dan bagaimana subsidi itu bisa keluar dari jalur yang semestinya.

Investigasi ini masih terbuka. Media ini memberikan ruang hak jawab kepada pengelola lokasi, agen pemasok, Pertamina/Patra Niaga, Hiswana Migas, maupun ESDM untuk memberikan klarifikasi dan data pembanding.

Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mahasiswa Dihadang, Massa Diduga Bayaran Difasilitasi? Abah Elang Sentil Keras Polda Metro Jaya!

2 Nov 2026 - 10:39 WIB

Mahasiswa Dihadang, Massa Diduga Bayaran Difasilitasi? Abah Elang Sentil Keras Polda Metro Jaya!

Investasi Harus Berdampak Nyata, Pemerintah Daerah Wajib Persiapkan Tenaga Kerja Lokal

1 Nov 2026 - 11:05 WIB

Investasi Harus Berdampak Nyata, Pemerintah Daerah Wajib Persiapkan Tenaga Kerja Lokal

Abah Elang Mangkubumi Sentil DPR soal Suket Gibran: Jangan Biarkan Bangsa Ini Diajari Berbohong!

31 Okt 2026 - 13:29 WIB

Abah Elang Mangkubumi Sentil DPR soal Suket Gibran: Jangan Biarkan Bangsa Ini Diajari Berbohong!

Ponpes Al Marjan Mulabaru Borong Enam Penghargaan di MOMB 2026 Tingkat Provinsi Banten

31 Okt 2026 - 12:52 WIB

Ponpes Al Marjan Mulabaru Borong Enam Penghargaan di MOMB 2026 Tingkat Provinsi Banten

Aliansi AMMCB Ancam Kepung Kantor PDAM Lebak: “Manajemen Baru Gagal Total, Tak Pernah Belajar dari Kesalahan!

30 Okt 2026 - 22:22 WIB

Aliansi AMMCB Ancam Kepung Kantor PDAM Lebak: “Manajemen Baru Gagal Total, Tak Pernah Belajar dari Kesalahan!

Bakti Pemuda Daerah 2026 Resmi Dibuka, 70 Pemuda Siap Mengabdi di Tiga Desa Cipanas

29 Okt 2026 - 11:39 WIB

Bakti Pemuda Daerah 2026 Resmi Dibuka, 70 Pemuda Siap Mengabdi di Tiga Desa Cipanas

*Izasah di tahan perusahaan, FKMS desak Polda Banten usut tuntas dugaan pelanggaran hak pekerja*

28 Okt 2026 - 19:36 WIB

*Izasah di tahan perusahaan, FKMS desak Polda Banten usut tuntas dugaan  pelanggaran hak pekerja*

PT Joy Max Two Segera Dibuka di Rangkasbitung, Target Serap 3.000 Tenaga Kerja Tuai Apresiasi Baralak Nusantara

28 Okt 2026 - 13:41 WIB

PT Joy Max Two Segera Dibuka di Rangkasbitung, Target Serap 3.000 Tenaga Kerja Tuai Apresiasi Baralak Nusantara
Trending Daerah