LEBAK – Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan mark-up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Lebak.
Koordinator AMMCB, Sapnudi, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut merupakan peringatan serius atas lemahnya tata kelola anggaran pendidikan. Menurutnya, dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik, sehingga setiap rupiah penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Temuan BPK tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Ketika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan mark-up maupun ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan laporan pertanggungjawaban, hal tersebut harus ditindaklanjuti secara serius agar penyebabnya dapat diungkap secara terang,” ujar Sapnudi.
AMMCB menilai penyelesaian yang hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara belum tentu menjawab persoalan secara menyeluruh. Pengembalian kerugian memang merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi BPK, namun hal itu tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila kemudian ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa setiap kali ada temuan, cukup dikembalikan lalu persoalan dianggap selesai. Masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara memastikan praktik serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
AMMCB juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk bersikap terbuka kepada masyarakat mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Transparansi dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Selain itu, AMMCB meminta Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pengelolaan Dana BOS, memperkuat pembinaan kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah, serta memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, AMMCB mendorong aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk melakukan pendalaman terhadap temuan BPK tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Langkah tersebut dinilai penting agar terdapat kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera apabila ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Anggaran pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jangan biarkan uang yang seharusnya dinikmati oleh peserta didik justru menjadi ruang untuk praktik yang merugikan negara dan dunia pendidikan,” pungkas Sapnudi.













