Rangkasbitung – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek penataan Alun-alun Rangkasbitung yang mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp313.121.635,48 menjadi sinyal serius bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah daerah tidak boleh dianggap selesai hanya karena uang telah dikembalikan.
Aktivis Lebak, Sapnudi, menegaskan bahwa yang harus dibongkar bukan hanya nilai kelebihan pembayaran, melainkan seluruh rantai pengawasan yang menyebabkan temuan tersebut bisa terjadi.

“Publik tidak hanya membutuhkan jawaban bahwa uang sudah dikembalikan. Yang lebih penting adalah mengapa kelebihan pembayaran itu bisa terjadi. Siapa yang memeriksa, siapa yang menyatakan pekerjaan sesuai, dan siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan. Itu yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Sapnudi.
Menurutnya, temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif tahunan. Temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola proyek pemerintah secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pencairan anggaran.
Karena itu, Sapnudi mendesak DPRD Kabupaten Lebak menggunakan secara maksimal fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Ia meminta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan DPUPR, PPK, PPTK, konsultan pengawas, penyedia jasa, Inspektorat, dan pihak terkait lainnya.
“Jangan sampai DPRD hanya hadir sebagai pelengkap administrasi pemerintahan. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan harus dijalankan secara nyata. DPRD dibentuk untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah, bukan sekadar membenarkan setiap kebijakan eksekutif tanpa pengujian yang kritis.”
Sapnudi menegaskan, masyarakat menaruh harapan besar kepada DPRD sebagai representasi rakyat. Oleh karena itu, momentum pembahasan temuan BPK harus digunakan untuk menunjukkan bahwa lembaga legislatif benar-benar menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan APBD.
“Kalau DPRD hanya diam, atau sekadar menerima penjelasan tanpa pendalaman, maka fungsi pengawasan kehilangan maknanya. Rakyat membutuhkan DPRD yang kritis, independen, dan berani mengoreksi ketika ada persoalan dalam pengelolaan uang daerah.”
Ia menambahkan, RDP nantinya tidak boleh berhenti pada paparan normatif atau jawaban yang bersifat formalitas. DPRD harus mengurai secara rinci penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, mengevaluasi sistem pengawasan internal, serta memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas.
“Jangan sampai fungsi kontrol DPRD berubah menjadi sekadar formalitas. Legislatif tidak boleh hanya menjadi pengikut kebijakan eksekutif. Hubungan yang baik dengan pemerintah daerah penting, tetapi tidak boleh menghilangkan sikap kritis dalam mengawasi penggunaan uang rakyat. Kritik yang berbasis data justru merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD kepada masyarakat.”
Selain itu, Sapnudi meminta DPRD tidak hanya fokus pada proyek Alun-alun Rangkasbitung, tetapi juga menelusuri apakah terdapat pola temuan serupa pada proyek-proyek lain yang dibiayai APBD Kabupaten Lebak.
“Kalau ada satu proyek yang menjadi temuan BPK, DPRD perlu memastikan apakah itu kasus yang berdiri sendiri atau mencerminkan kelemahan sistem pengawasan yang lebih luas. Pengawasan tidak boleh berhenti pada satu proyek saja.”
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, Sapnudi menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut temuan BPK melalui forum RDP, penelusuran dokumen, serta pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK.
Menurutnya, setiap rupiah APBD adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Sidik
Editor: Yudistira











