Banten Populer,- Kemelut tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang kian memanas. Setelah sebelumnya sempat ditindak dan disegel oleh aparat, fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas penambangan masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa praktik ilegal tersebut tak tersentuh hukum.
Pantauan terbaru memperlihatkan lokasi yang pernah dipasangi garis polisi (police line) kini kembali dikeruk. Alat berat beroperasi leluasa, material batu diangkut secara masif, dan aktivitas tambang berjalan seperti tanpa pengawasan. Ironisnya, kegiatan ini disebut-sebut dilakukan secara terang-terangan oleh para pelaku yang oleh warga dijuluki sebagai “bromocorah” tambang ilegal.

Situasi tersebut memicu reaksi keras dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendikiawan Banten (AMMCB). Mereka menilai, aktivitas penambangan ilegal di Gunung Pinang seolah mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendikiawan Banten (AMMCB), Akmal, menegaskan bahwa kondisi ini tidak seharusnya terjadi jika ada pengawasan serius pasca penyegelan.
“Ini tidak akan terjadi jika ada pengawasan serius setelah penyegelan oleh instansi terkait,” tegas Akmal, Sabtu (25/4/2026).
Ia juga menyoroti dugaan pembiaran oleh pihak terkait, termasuk dan Dinas ESDM Provinsi Banten. Menurutnya, tindakan merusak segel dan garis polisi jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami tidak ingin negara ini kalah dengan para mafia tambang,” ujarnya.
AMMCB pun menyatakan akan segera menggelar aksi keprihatinan sebagai bentuk protes. Rencananya, mereka akan melakukan mimbar bebas di depan kantor Dinas ESDM Provinsi Banten dalam waktu dekat.
Tuntutan yang dibawa tegas:
- Mengadili para pelaku tambang ilegal
- Mendesak ESDM sebagai leading sector agar tidak menutup mata
- Meminta aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku
Akmal bahkan menyinggung kemungkinan adanya aliran dana dari praktik ilegal tersebut yang diduga membuat penindakan tidak berjalan maksimal.
⁹“Jika terbukti, segera koordinasi dengan instansi lain untuk menangkap para pelaku. Jangan sampai ada dugaan pihak tertentu justru menerima aliran dana sehingga memilih tutup mata,” tandasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kembali beroperasinya tambang di lokasi yang sebelumnya telah disegel.
Kondisi ini mempertegas satu hal:
tanpa pengawasan dan penindakan tegas, tambang ilegal di Gunung Pinang akan terus hidup bahkan di atas garis hukum yang seharusnya menjadi batasnya..
Editir: Yudistira










