LEBAK, Bantenpopuler.com – Hilangnya plang penutupan di lokasi galian tanah/cadas di Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP Lebak kini memunculkan indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut diduga akan kembali beroperasi.
Menyikapi hal ini, Sapnudi, Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, khususnya terkait aspek perizinan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sapnudi menyampaikan bahwa hilangnya plang tersebut bukan hal yang bisa dianggap sepele. Ia menilai ada potensi pembiaran yang membuka ruang bagi aktivitas galian kembali berjalan tanpa kejelasan hukum.
“Kami melihat ada indikasi kuat aktivitas ini akan kembali beroperasi. IMALA akan terus mengawal, baik dari sisi legalitas perizinan maupun dampak yang dirasakan masyarakat. Jangan sampai ini dibiarkan tanpa pengawasan,” tegas Sapnudi.
Keluhan juga datang dari masyarakat sekitar. Salah seorang warga di Desa Paja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut telah menimbulkan dampak langsung terhadap kondisi jalan dan kenyamanan warga.
“Kalau hujan, jalan jadi licin karena tanah dari kendaraan pengangkut. Sampai sekarang juga tidak pernah dibangun atau diperbaiki. Kami sangat dirugikan,” ujarnya.
Selain itu, warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak lingkungan yang lebih luas jika aktivitas tersebut terus dibiarkan.
“Kami khawatir lingkungan jadi rusak, takutnya nanti berdampak ke lahan warga, air, bahkan bisa menyebabkan longsor,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Lebak, Yadi, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua lokasi aktivitas tambang galian tanah yang menjadi fokus pengawasan.
“Ada dua lokasi aktivitas tambang yang kami lakukan pengawasan. Untuk lokasi di Desa Sukajaya, berdasarkan data yang ada telah memiliki izin yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi. Kami hanya memberikan imbauan agar dalam pelaksanaannya tetap mematuhi aturan sesuai Perda K3,” jelas Yadi.
Ia juga menegaskan bahwa berbeda dengan Desa Sukajaya, aktivitas galian di Desa Paja tidak memiliki izin resmi.
“Untuk lokasi di Desa Paja, berdasarkan data yang kami miliki tidak memiliki perizinan. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penutupan permanen sesuai kewenangan,” tegasnya.
IMALA menilai kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan, terlebih dengan hilangnya plang penutupan di lokasi yang tidak berizin tersebut.
“Pemerintah harus segera bertindak tegas. Jika sudah jelas tidak berizin, maka tidak boleh ada kompromi. Penutupan permanen harus segera direalisasikan,” tutup Sapnudi.













