Lebak, Bantenpopuler.com – Koalisi Aktivis Lebak Bersatu melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten terkait laporan masyarakat mengenai aktivitas galian tanah cadas di Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan warga yang mengaku resah dengan adanya aktivitas galian yang diduga beroperasi di wilayah tersebut. Dalam surat tersebut, Koalisi Aktivis Lebak Bersatu meminta agar pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten dapat menerima audiensi sekaligus melakukan verifikasi lapangan guna memastikan legalitas serta dampak dari aktivitas galian tanah cadas tersebut.

Perwakilan Koalisi Aktivis Lebak Bersatu, Sapnudi, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara serius oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.
“Kami telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada ESDM Provinsi Banten agar persoalan ini dapat dibahas secara langsung. Selain itu, kami juga meminta agar dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah aktivitas galian tanah cadas di Desa Paja tersebut memiliki izin atau tidak,” ujar Sapnudi.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.
“Legal atau tidaknya suatu usaha, jika dalam praktiknya menimbulkan dampak dan merugikan masyarakat, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Setiap aktivitas usaha harus memperhatikan keselamatan warga, kondisi lingkungan, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Koalisi Aktivis Lebak Bersatu berharap melalui audiensi yang diajukan tersebut, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memberikan kepastian kepada masyarakat terkait status aktivitas galian tersebut.
Koalisi juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang, sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Lebak.













