BANTEN | Bantenpopuler.com — Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Provinsi Banten memastikan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Interactive Flat Panel Sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024 telah rampung. Lembaga tersebut segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Banten disertai rencana aksi unjuk rasa.
Ketua DPW BPI KPNPA RI Banten, Erwin Teguh, menyatakan proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp43 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tangerang TA 2024. Pengadaan dilakukan melalui metode E-Purchasing dengan penyedia PT Bhumi Sinar Muara (BSM).

“Analisa dan kajian kami sudah rampung. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Banten,” tegas Erwin kepada Bantenpopuler.com.
Erwin menjelaskan, anggaran lebih dari Rp43 miliar itu dialokasikan untuk pengadaan 196 unit Interactive Flat Panel 86 Inch (4Y) yang didistribusikan ke sejumlah sekolah penerima di Kota Tangerang. Namun, pihaknya menduga nilai kontrak tidak sebanding dengan jumlah serta kemanfaatan barang yang diterima.
“Kami menilai terdapat indikasi kuat kerugian negara dalam kegiatan tersebut. Nilai anggaran sangat besar, tetapi secara kuantitas dan manfaat perlu dipertanyakan secara serius,” ujarnya.
Sorotan Kualifikasi Penyedia
BPI KPNPA RI Banten juga menemukan indikasi kejanggalan dalam penunjukan penyedia. PT BSM disebut merupakan perusahaan berkualifikasi kecil, yang secara regulasi hanya diperbolehkan menangani proyek dengan nilai maksimal sekitar Rp15 miliar. Sementara proyek ini bernilai Rp43 miliar, yang semestinya diperuntukkan bagi perusahaan berkualifikasi menengah.
“Penunjukan tersebut terkesan dipaksakan dan patut diduga mengandung unsur mens rea atau niat jahat untuk menguntungkan pihak tertentu,” tegas Erwin.
Siapkan Aksi dan Desak Evaluasi
Selain melaporkan ke Kejati Banten, BPI KPNPA RI Banten juga menyiapkan gerakan aksi di Kantor Kejati Banten dan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Aksi tersebut bertujuan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan profesional.
Dalam tuntutannya, lembaga itu meminta Kejati Banten menerima dan menindaklanjuti laporan secara serius serta mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pengadaan Interactive Flat Panel yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang pada APBD Tahun 2024.
Tak hanya itu, BPI KPNPA RI Banten juga mendesak Gubernur Banten untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang diduga memiliki keterkaitan dalam kegiatan tersebut.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Erwin.
Editor | Bantenpopuler.com
Tegas • Faktual • Tajam











