Menu

Mode Gelap
Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa? GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat Perpisahan Kelas IX SMPN 3 Rangkasbitung Tahun Ajaran 2025-2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Banten

Abah Elang Mangkubumi Tegur Perjanjian Dagang Indonesia–AS

badge-check


					Abah Elang Mangkubumi Tegur Perjanjian Dagang Indonesia–AS Perbesar

Bantenpopuler.com – Tokoh masyarakat yang dikenal dengan sapaan Abah Elang Mangkubumi menyampaikan teguran terbuka terhadap perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut telah membuka sekitar 99 persen akses tarif bagi produk AS, serta memperluas komitmen impor energi dan komoditas pangan.

Dalam pernyataan resminya, Abah Elang menilai kesepakatan tersebut bukan sekadar kerja sama ekonomi biasa, melainkan keputusan strategis yang menyentuh aspek fundamental kedaulatan nasional.

design4223

“Bangsa ini berdiri di atas Pancasila, diikat oleh UUD 1945, dan hidup karena rakyatnya. Kedaulatan tidak untuk dinegosiasikan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (23/2/2026).

Ia menyoroti potensi dampak perjanjian tersebut terhadap sektor pertanian, industri manufaktur, serta ketahanan energi nasional. Menurutnya, komitmen impor yang besar berisiko memperdalam ketergantungan terhadap produk luar negeri.

“Jika sektor pertanian semakin tergantung pada kedelai, gandum, dan daging impor, maka petani kita terdesak. Jika industri dalam negeri harus bersaing tanpa perlindungan dengan barang impor bebas tarif, maka buruh kita terancam,” ujarnya.

Abah Elang mengingatkan bahwa sila ke-5 Pancasila tentang keadilan sosial dan Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menempatkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia mempertanyakan apakah pembukaan hampir seluruh akses impor tersebut sejalan dengan amanat konstitusi.

“Ketergantungan ekonomi yang sistematis adalah bentuk penjajahan modern. Bukan dengan tank dan senjata, tetapi dengan klausul dan kontrak,” katanya.

Ia menegaskan dirinya tidak menolak kerja sama internasional, termasuk dengan Amerika Serikat. Namun, menurutnya, kerja sama harus dilandasi prinsip kesetaraan dan perlindungan kepentingan nasional.

“Perdagangan harus memperkuat produksi dalam negeri, bukan menggantikannya. Investasi harus membangun kemandirian, bukan memperdalam ketergantungan,” tambahnya.

Abah Elang juga mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan perdagangan luar negeri tidak mengorbankan lapangan kerja dan keberlangsungan industri nasional.

Menutup pernyataannya, ia menyerukan agar pemerintah tetap menjadikan Pancasila sebagai kompas dan UUD 1945 sebagai pijakan dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

“Rakyat adalah pemilik sah republik ini. Pemimpin sejati adalah pemimpin yang menjaga kedaulatan, bukan menegosiasikannya tanpa batas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

17 Juni 2026 - 09:29 WIB

Screenshot 20260617 162719 ChatGPT

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan

5 Juni 2026 - 02:25 WIB

Screenshot 20260605 092302 Gallery

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT
Trending Banten