Menu

Mode Gelap
AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

Banten

Abah Elang Mangkubumi Tegur Perjanjian Dagang Indonesia–AS

badge-check


					Abah Elang Mangkubumi Tegur Perjanjian Dagang Indonesia–AS Perbesar

Bantenpopuler.com – Tokoh masyarakat yang dikenal dengan sapaan Abah Elang Mangkubumi menyampaikan teguran terbuka terhadap perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut telah membuka sekitar 99 persen akses tarif bagi produk AS, serta memperluas komitmen impor energi dan komoditas pangan.

Dalam pernyataan resminya, Abah Elang menilai kesepakatan tersebut bukan sekadar kerja sama ekonomi biasa, melainkan keputusan strategis yang menyentuh aspek fundamental kedaulatan nasional.

design4223

“Bangsa ini berdiri di atas Pancasila, diikat oleh UUD 1945, dan hidup karena rakyatnya. Kedaulatan tidak untuk dinegosiasikan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (23/2/2026).

Ia menyoroti potensi dampak perjanjian tersebut terhadap sektor pertanian, industri manufaktur, serta ketahanan energi nasional. Menurutnya, komitmen impor yang besar berisiko memperdalam ketergantungan terhadap produk luar negeri.

“Jika sektor pertanian semakin tergantung pada kedelai, gandum, dan daging impor, maka petani kita terdesak. Jika industri dalam negeri harus bersaing tanpa perlindungan dengan barang impor bebas tarif, maka buruh kita terancam,” ujarnya.

Abah Elang mengingatkan bahwa sila ke-5 Pancasila tentang keadilan sosial dan Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menempatkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia mempertanyakan apakah pembukaan hampir seluruh akses impor tersebut sejalan dengan amanat konstitusi.

“Ketergantungan ekonomi yang sistematis adalah bentuk penjajahan modern. Bukan dengan tank dan senjata, tetapi dengan klausul dan kontrak,” katanya.

Ia menegaskan dirinya tidak menolak kerja sama internasional, termasuk dengan Amerika Serikat. Namun, menurutnya, kerja sama harus dilandasi prinsip kesetaraan dan perlindungan kepentingan nasional.

“Perdagangan harus memperkuat produksi dalam negeri, bukan menggantikannya. Investasi harus membangun kemandirian, bukan memperdalam ketergantungan,” tambahnya.

Abah Elang juga mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan perdagangan luar negeri tidak mengorbankan lapangan kerja dan keberlangsungan industri nasional.

Menutup pernyataannya, ia menyerukan agar pemerintah tetap menjadikan Pancasila sebagai kompas dan UUD 1945 sebagai pijakan dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

“Rakyat adalah pemilik sah republik ini. Pemimpin sejati adalah pemimpin yang menjaga kedaulatan, bukan menegosiasikannya tanpa batas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, Baralak Nusantara: Ini Bukan Pembinaan, Ini Dugaan Pelanggaran HAM

23 April 2026 - 23:58 WIB

Ilustrasi narapidana di dalam sel maximum security dengan latar kolase elemen berita, dokumen hukum, dan headline, disertai cap air “BANTEN POPULER” yang menyoroti kasus Deki Setiawan.

Cukup! PBNU Bukan Panggung Politik Siapa Pun

23 April 2026 - 12:06 WIB

IMG 20260423 WA0032

Gunung Pinang Dikeruk Lagi: Ketika Segel Negara Tak Lagi Bertaring

21 April 2026 - 01:20 WIB

Aktivitas alat berat di lokasi tambang ilegal kawasan Gunung Pinang, Serang, Banten, yang kembali beroperasi meski sempat disegel polisi.
Trending Banten