Bantenpopuler.com – Tokoh masyarakat yang dikenal dengan sapaan Abah Elang Mangkubumi menyampaikan teguran terbuka terhadap perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut telah membuka sekitar 99 persen akses tarif bagi produk AS, serta memperluas komitmen impor energi dan komoditas pangan.
Dalam pernyataan resminya, Abah Elang menilai kesepakatan tersebut bukan sekadar kerja sama ekonomi biasa, melainkan keputusan strategis yang menyentuh aspek fundamental kedaulatan nasional.

“Bangsa ini berdiri di atas Pancasila, diikat oleh UUD 1945, dan hidup karena rakyatnya. Kedaulatan tidak untuk dinegosiasikan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (23/2/2026).
Ia menyoroti potensi dampak perjanjian tersebut terhadap sektor pertanian, industri manufaktur, serta ketahanan energi nasional. Menurutnya, komitmen impor yang besar berisiko memperdalam ketergantungan terhadap produk luar negeri.
“Jika sektor pertanian semakin tergantung pada kedelai, gandum, dan daging impor, maka petani kita terdesak. Jika industri dalam negeri harus bersaing tanpa perlindungan dengan barang impor bebas tarif, maka buruh kita terancam,” ujarnya.
Abah Elang mengingatkan bahwa sila ke-5 Pancasila tentang keadilan sosial dan Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menempatkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia mempertanyakan apakah pembukaan hampir seluruh akses impor tersebut sejalan dengan amanat konstitusi.
“Ketergantungan ekonomi yang sistematis adalah bentuk penjajahan modern. Bukan dengan tank dan senjata, tetapi dengan klausul dan kontrak,” katanya.
Ia menegaskan dirinya tidak menolak kerja sama internasional, termasuk dengan Amerika Serikat. Namun, menurutnya, kerja sama harus dilandasi prinsip kesetaraan dan perlindungan kepentingan nasional.
“Perdagangan harus memperkuat produksi dalam negeri, bukan menggantikannya. Investasi harus membangun kemandirian, bukan memperdalam ketergantungan,” tambahnya.
Abah Elang juga mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan perdagangan luar negeri tidak mengorbankan lapangan kerja dan keberlangsungan industri nasional.
Menutup pernyataannya, ia menyerukan agar pemerintah tetap menjadikan Pancasila sebagai kompas dan UUD 1945 sebagai pijakan dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
“Rakyat adalah pemilik sah republik ini. Pemimpin sejati adalah pemimpin yang menjaga kedaulatan, bukan menegosiasikannya tanpa batas,” pungkasnya.












