PANDEGLANG,- Skandal dugaan praktik aborsi ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Seorang bidan praktik berinisial N, yang berlokasi di Kampung Cipacung, diduga kuat terlibat dalam tindakan aborsi ilegal yang disebut-sebut melibatkan seorang siswi SMA (T) di wilayah kabupaten Lebak.
Informasi tersebut diperoleh awak media dari hasil wawancara dengan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber mengungkapkan bahwa dugaan praktik aborsi ilegal tersebut baru diketahuinya sekitar lima hari yang lalu.

“Baru sekitar lima hari yang lalu saya dapat info ada salah seorang siswa kelas dua SMA dari salah satu sekolah di Cimarga yang melakukan aborsi di sana,” ujar sumber kepada awak media.
Masih menurut sumber, pelaku aborsi yang diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah atas tersebut diduga menjalani praktik aborsi ilegal itu pada malam Jumat, tanggal 2 Januari 2026.
Tindakan tersebut diduga dilakukan di tempat praktik bidan berinisial N di wilayah Cipacung, Pandeglang.
“Dengar-dengar sih biayanya sekit⁸ar enam jutaan,” lanjutnya.
Dugaan ini memicu keprihatinan serius dari berbagai kalangan, mengingat praktik aborsi ilegal merupakan tindak pidana yang melanggar hukum serta berpotensi membahayakan keselamatan korban, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak bidan berinisial N belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, serta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dan aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta sebagai bentuk kontrol sosial agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.
editor: Bantenpopuler.com









