Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

berita

MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil: 50 Nama Terdata Masih Menjabat

badge-check


					MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil: 50 Nama Terdata Masih Menjabat Perbesar

JAKARTA | Bantenpopuler.com — Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mengetuk Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan larangan tegas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. MK memastikan, setiap polisi yang ingin menjabat pada posisi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

design4223

Pasal 28 ayat (3) sebenarnya telah menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di lembaga negara di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasannya justru memunculkan penafsiran berbeda karena menambahkan frasa jabatan yang “tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri”.

Kedua pemohon menilai penambahan frasa tersebut membuka ruang multitafsir dan memungkinkan anggota Polri tetap aktif namun merangkap jabatan sipil.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa norma utama dalam Pasal 28 ayat (3) sudah sangat jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika telah mengundurkan diri atau pensiun.

Menurutnya, frasa tambahan dalam penjelasan tidak memberi kejelasan, bahkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memperjelas norma, dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun bagi ASN di luar institusi kepolisian,” tegas Ridwan dalam sidang putusan.

Dengan demikian, MK menyatakan penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan norma inti dan harus dikesampingkan.

Pemerintah: Putusan MK Final dan Wajib Dijalankan

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari isi putusan setelah menerima salinan resmi.

“Kita belum menerima petikan keputusan. Jika sudah, akan kita pelajari,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Prasetyo juga menekankan bahwa seluruh putusan MK bersifat final and binding, sehingga wajib dipatuhi oleh pemerintah dan lembaga negara lain.

“Ya iyalah harus dijalankan. Aturannya memang begitu,” tegasnya.

Fakta di Lapangan: 50 Polisi Aktif Masih Menjabat di Jabatan Sipil

Meski putusan MK telah mempertegas larangan rangkap jabatan, data terbaru per 14 November 2025 menunjukkan 50 perwira Polri aktif masih menduduki berbagai jabatan sipil strategis, mulai dari KPK, KKP, Lemhannas, BNPT, BNN, BSSN, hingga Kementerian Perhubungan, Kemenkumham, dan Setjen DPR RI.

Penempatan tersebut kini resmi bertentangan dengan putusan MK yang menegaskan kewajiban mundur bagi seluruh polisi aktif sebelum menduduki jabatan sipil.

Daftar Nama Polisi yang Duduki Jabatan Sipil : 

  1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK (2024–2029)
  2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen KKP (2023–sekarang)
  3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Sestama Lemhannas (2023–sekarang)
  4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkum (2024–sekarang)
  5. Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala BNN (2023–sekarang)
  6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Waka BSSN (2024–sekarang)
  7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT (2024–sekarang)
  8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Irjen DPD RI (2025–sekarang)
  9. Irjen Pol Yudhiawan – Irjen Kementerian ESDM (2025–sekarang)
  10. Brigjen Pol Hermanta – Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Kemenhub (2025–sekarang).
  11. Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya – Staf Ahli Pelayanan Publik & Reformasi Hukum, Kemenkumham (2025–sekarang)
  12. Irjen Pol Lotharia Latif – Dirjen Perikanan Tangkap KKP (2025–sekarang)
  13. Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw – Sekjen Kemendagri (2025–sekarang)
  14. Irjen Pol Makhruzi Rahman – Sekretaris BNPP RI (2025–sekarang)
  15. Brigjen Pol Hermawan – Direktur Pengawasan Standar Keamanan & Mutu Pangan (2024–sekarang)
  16. Brigjen Pol Arif Fajarudin – Inspektur V Itjen ESDM (2025–sekarang)
  17. Kombes Pol Sunarto – Kepala Biro Humas & Informasi Publik BKKBN (2025–sekarang)
  18. Irjen Pol Djoko Poerwanto – Irjen Kementerian Kehutanan (2025–sekarang)
  19. Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi – Irjen ATR/BPN (2025–sekarang)
  20. Irjen Pol Yassin Kosasih – Pati Baharkam Polri di KKP (2025–sekarang)
  21. Brigjen Pol Ruslan Aspa – Deputi Pengelolaan Bandara, Pelabuhan & Lalin Barang, BP Batam (2025–sekarang)
  22. Brigjen Pol Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum & Kesbang (2025–sekarang)
  23. Brigjen Pol Rahmadi – Stafsus Menhut Bidang Penegakan Hukum Kehutanan (2025–sekarang)
  24. Brigjen Pol Arman Achdiat – Pati Korlantas Polri di BIN (2025–sekarang)
  25. Brigjen Pol Yulmar Try Himawan – Kadiv Pengelolaan Tanah, Bank Tanah (2025–sekarang)
  26. Brigjen Pol Raden Slamet Santoso – Tenaga Ahli Menpora Bidang Hubungan Antarlembaga (2025–sekarang)
  27. Brigjen Pol Moh. Irhamni – Direktur Strategi & Kerja Sama Dalam Negeri, PPATK (2025–sekarang)
  28. Brigjen Pol Sony Sonjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (2024–sekarang)
  29. Brigjen Pol Dover Christian – Pati Bareskrim Polri di DPD RI (2025–sekarang)
  30. Brigjen Pol Yuldi Yusman – Pati Bareskrim Polri di Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan (2025–sekarang)
  31. Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi – Pati Bareskrim Polri di Kemenkumham (2025–sekarang)
  32. Komjen Pol Yan Sultra Indrajaya – Irjen Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan (2025–sekarang)
  33. Irjen Pol Mashudi – Dirjen Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan (2025–sekarang)
  34. Irjen Pol Alexander Sabar – Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Komdigi (2025–sekarang)
  35. Irjen Pol R. Ahmad Nurwakhid – Pati Densus 88 AT Polri di Kemenko PMK (2025–sekarang)
  36. Brigjen Pol Raja Sinambela – Pati Bareskrim Polri di BP2MI (2025–sekarang)
  37. Brigjen Pol Frans Tjahyono – Pati Baharkam Polri di KLHK (2025–sekarang)
  38. Brigjen Pol Achmadi – Pati Baintelkam Polri di Kemenparekraf (2025–sekarang)
  39. Komjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing – Irtama Setjen DPR RI (2024–sekarang)
  40. Irjen Pol Dr. Aziz Andriansyah – Dirjen Tata Kelola & Pengendalian Risiko, PKP (2025–sekarang)
  41. Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan – Direktur Perlindungan & Optimasi Lahan, Kementan (2025–sekarang).
  42. Brigjen Pol Budi Satria Wiguna – Direktur Pengendalian Risiko & Pencegahan Korupsi, TKPR PKP (2025–sekarang)
  43. Brigjen Pol Sunarto – Kepala Biro Humas & Informasi Publik BKKBN (2025–sekarang)
  44. Brigjen Pol Muhammad Nuh Al-Azhar – Pamen Bareskrim Polri di Kemendagri (2025–sekarang)
  45. Brigjen Pol Fery Wiyanto – Inspektur Wilayah, Inspektorat Utama BKKBN (2025–sekarang).
  46. Brigjen Pol Diki Budiman – Inspektur Investigasi Kemenperin (2025–sekarang)
  47. Brigjen Pol Leonardus Simarmata – Inspektur III Itjen PKP (2025–sekarang).
  48. Brigjen Pol Julisa Kusumowardono – Direktur Keterbukaan Publik, Transparansi & Akuntabilitas PKP (2025–sekarang).
  49. Irjen Pol Risyapudin Nursin – Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub (2024–sekarang).
  50. Komjen Pol I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (2025–sekarang)

Dengan putusan MK yang kini bersifat final dan mengikat, pemerintah, Polri, serta seluruh kementerian dan lembaga wajib segera menyesuaikan struktur jabatan agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, profesionalisme aparatur negara, dan pemisahan kewenangan antara Polri dan lembaga sipil.

Editor | Bantenpopuler.com

Redaksi: Kritis • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913
Trending berita