Menu

Mode Gelap
Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

Banten

Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Tak Bayar Pajak, IMALA akan Laporkan PT. Bentonite Banten Indonesia 

badge-check


					Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Tak Bayar Pajak, IMALA akan Laporkan PT. Bentonite Banten Indonesia  Perbesar

Bantenpopuler.com – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menilai aktivitas PT Bentonite Banten Indonesia telah menimbulkan banyak persoalan serius di lapangan. Perusahaan galian yang diketahui dimiliki oleh Haji Badar itu diduga kuat terlibat dalam praktik pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke wilayah Curug Bitung.

Informasi yang beredar menyebut bahwa PT. Bentonite Banten Indonesia memiliki hubungan kerja sama dengan PT. Mikie Oleo Nabati Industri yang berlokasi di Bekasi. Limbah hasil pengolahan dari kegiatan tersebut diduga dibuang ke wilayah Curugbitung serta diduga dibuang ke area persawahan warga.

design4223

Ketua PP IMALA, Ridwanul Maknunah, menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut tidak bisa lagi ditoleransi karena berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

“Dugaan pembuangan limbah B3 oleh PT Bentonite Banten Indonesia merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Selain itu, perusahaan ini juga hanya mengantongi izin lingkungan dari kepala desa. Ini jelas menabrak aturan dan memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah,” tegas Ridwan, Senin (27/10/2025).

 

Selain pelanggaran lingkungan, IMALA juga menyoroti aspek pajak. Berdasarkan informasi yang diterima, PT Bentonite Banten Indonesia belum melakukan pembayaran pajak daerah kepada Bapenda sejak tahun 2024.

“Perusahaan yang merusak lingkungan dan tidak taat pajak sama saja telah merampas hak masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

 

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, IMALA menyatakan akan melaporkan PT Bentonite Banten Indonesia ke Kementerian ESDM dan Polda Banten agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami akan segera mengirim laporan resmi ke Kementerian ESDM dan Polda Banten. Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk diam melihat kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi seperti PT Bentonite Banten Indonesia, apalagi dengan pemilik sebesar Haji Badar,” tegas Ridwan.

 

Sapnudi, Ketua II Pengurus Pusat IMALA menambahkan, IMALA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial di Kabupaten Lebak.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya, termasuk pemilik modal besar seperti Haji Badar, harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” Tegas Sapnudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, Baralak Nusantara: Ini Bukan Pembinaan, Ini Dugaan Pelanggaran HAM

23 April 2026 - 23:58 WIB

Ilustrasi narapidana di dalam sel maximum security dengan latar kolase elemen berita, dokumen hukum, dan headline, disertai cap air “BANTEN POPULER” yang menyoroti kasus Deki Setiawan.
Trending Banten