Serang, Banten – bantenpopuler.com, Ketua LSM Komunitas Aktivis Rakyat Anti Tirani (KARAT), Iwan Hermawan alias Adung Lee, menyoroti pelaksanaan tender Program Bang Andra di Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga dilakukan secara prematur dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Adung Lee mengaku telah melaporkan dugaan ketidaktertiban proses tender tersebut kepada Gubernur Banten, Inspektorat, Kabid Bina Marga PUPR, serta Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) dan LPSE Provinsi Banten.

Dalam surat pernyataan pendapat yang dikirim kepada Gubernur Banten, Adung Lee menyebutkan bahwa Dinas PUPR Provinsi Banten telah melaksanakan 13 paket tender dengan sumber anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Namun, tender tersebut dilakukan sebelum DPA APBD-P disahkan oleh DPRD Provinsi Banten dan belum direvisi oleh Kemendagri.
“Tender ini mengacu pada DPA yang belum disahkan. Ini jelas tidak tertib dan berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keuangan,” ungkap Adung Lee.
Ia menegaskan bahwa belum ada regulasi yang memperbolehkan pelaksanaan tender sebelum DPA Perubahan disahkan secara resmi. Oleh karena itu, pihaknya meminta perhatian serius dari Gubernur Banten untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami minta Gubernur Banten memanggil Kepala Dinas PUPR, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Barjas, dan LPSE Provinsi Banten untuk dimintai keterangan terkait proses tender Program Bang Andra ini,” tambahnya.
Selain menyoroti aspek administratif, Adung Lee juga mengkritik perencanaan Program Bang Andra yang dinilai terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan.
“Perencanaan program ini seperti dipaksakan dan menabrak sistem yang ada. Lebih baik dikerjakan pada tahun anggaran 2026 agar hasilnya optimal,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa proyek jalan desa yang menjadi bagian dari Program Bang Andra merupakan salah satu jargon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, yang kerap digaungkan oleh H. Ade Sumardi.
“Sebaiknya Dinas PUPR Provinsi Banten fokus pada program inti agar tidak terulang lagi temuan seperti yang tercatat dalam LHP BPK RI Perwakilan Banten Tahun Anggaran 2024,” pungkas Adung Lee.
Tentang Program Bang Andra
Program Bang Andra diketahui merupakan salah satu program strategis yang digagas untuk pembangunan infrastruktur pedesaan di wilayah Banten. Namun, sejumlah pihak kini mulai mempertanyakan transparansi dan dasar hukum pelaksanaannya.
editor: Yudistira





















