Penulis: Aji Permana
Opini | Bantenpopuler.com – Kabupaten Lebak kini menjadi magnet bagi investor. Letaknya strategis dekat Jakarta dan akses transportasi yang semakin baik membuat banyak pengusaha menanamkan modal di daerah ini. Dampaknya memang terlihat PAD meningkat, lapangan kerja terbuka, angka pengangguaran berkurang.

Namun, di balik hingar-bingar investasi, muncul persoalan serius. Kasus Mie Gacoan Rangkasbitung menjadi cermin buram wajah investasi di Lebak. Meski hadir membawa label brand nasional, perusahaan ini justru menuai sorotan keras.
Perusahaan waralaba besar ini diduga melanggar aturan ketenagakerjaan pemberian upah di bawah UMK, bahkan pemotongan gaji pekerja untuk seragam. Lebih ironis lagi, Mie Gacoan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi tetap dibiarkan beroperasi berbulan-bulan.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara pengusaha dan pemerintah daerah. Jika tidak, bagaimana mungkin pelanggaran yang dilakukan terang terangan bisDPa lolos tanpa sanksi? Di sisi lain kaum buruh diperas dengan upah murah, di sisi lain regulasi seakan jadi formalitas belaka.
Adanya investasi memang penting untuk daerah, akan tetapi jika pemerintah menutup mata dan justru bermain mata dengan pengusaha, maka yang lahir bukan kemajuan melainkan ketidakadilan. Kabupaten Lebak tidak boleh menjadi surga bagi investor nakal yang dilindungi kekuasaan.
Jika kondisi ini dibiarkan, ini menjadi pintu masuk investasi para investor yang semena-mena, merugikan pekerja dan mengabaikan aturan hukum. Investor memang penting, tapi penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja jauh lebih penting bagi masa depan Lebak.
Pemkab Lebak hingga DPRD jangan hanya mendengar dan melihat namun tidak bersikap apa apa. Jika pemerintah dan legislatif peduli terhadap rakyat dan kemajuan Bumi Multatuli berikan sanksi tegas jangan duduk manis di atas kursi yang empuk sedangkan rakyatnya menderita atas perlakuan kaum kapitalis.





















