Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

berita

Mobil Dinas Pemkab Lebak Dipakai Nongkrong di Kafe Saat Hari Libur, Diduga Langgar Aturan Aset Negara

badge-check


					Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, Sabtu (17/1/2026). (Foto: Dok. Bantenpopuler.com) Perbesar

Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, Sabtu (17/1/2026). (Foto: Dok. Bantenpopuler.com)

LEBAK | Bantenpopuler.com Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix keluaran terbaru dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, pada Sabtu (17/1/2026). Padahal, hari tersebut merupakan hari libur kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keberadaan kendaraan berpelat merah itu langsung memicu perhatian publik. Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil dinas tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan kedinasan. Kendaraan bahkan terlihat dikendarai sepasang muda-mudi yang tidak menunjukkan aktivitas maupun atribut resmi pemerintahan.

design4223

Situasi tersebut menuai sorotan warga sekitar. Salah seorang warga, Acong, menyayangkan penggunaan kendaraan dinas di area kafe pada hari libur.

“Kendaraan pelat merah seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk nongkrong di kafe. Apalagi ini hari libur. Kondisi seperti ini jelas patut dipertanyakan,” ujar Acong kepada Bantenpopuler.com.

Acong menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang dibeli dari uang rakyat, sehingga penggunaannya wajib mematuhi aturan dan asas kepatutan. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Secara regulasi, penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas, harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta digunakan semata-mata untuk menunjang tugas pemerintahan.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, baik di dalam maupun di luar jam kerja, tanpa dasar penugasan resmi. Setiap pengguna kendaraan dinas bertanggung jawab penuh secara administratif dan hukum atas pemanfaatan aset negara.

Dari sisi kepegawaian, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang ASN menyalahgunakan fasilitas negara. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pengguna kendaraan dinas tersebut maupun dasar penggunaan mobil dinas pada hari libur. Publik pun mendesak pemerintah daerah agar segera melakukan klarifikasi terbuka dan penelusuran internal guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset daerah.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik lemahnya pengawasan dan penertiban kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Tanpa ketegasan dalam penerapan aturan dan sanksi yang konsisten, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Bantenpopuler.com akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, Baralak Nusantara: Ini Bukan Pembinaan, Ini Dugaan Pelanggaran HAM

23 April 2026 - 23:58 WIB

Ilustrasi narapidana di dalam sel maximum security dengan latar kolase elemen berita, dokumen hukum, dan headline, disertai cap air “BANTEN POPULER” yang menyoroti kasus Deki Setiawan.
Trending Banten