Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

berita

Mobil Dinas Pemkab Lebak Dipakai Nongkrong di Kafe Saat Hari Libur, Diduga Langgar Aturan Aset Negara

badge-check


					Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, Sabtu (17/1/2026). (Foto: Dok. Bantenpopuler.com) Perbesar

Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, Sabtu (17/1/2026). (Foto: Dok. Bantenpopuler.com)

LEBAK | Bantenpopuler.com Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix keluaran terbaru dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, pada Sabtu (17/1/2026). Padahal, hari tersebut merupakan hari libur kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keberadaan kendaraan berpelat merah itu langsung memicu perhatian publik. Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil dinas tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan kedinasan. Kendaraan bahkan terlihat dikendarai sepasang muda-mudi yang tidak menunjukkan aktivitas maupun atribut resmi pemerintahan.

design4223

Situasi tersebut menuai sorotan warga sekitar. Salah seorang warga, Acong, menyayangkan penggunaan kendaraan dinas di area kafe pada hari libur.

“Kendaraan pelat merah seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk nongkrong di kafe. Apalagi ini hari libur. Kondisi seperti ini jelas patut dipertanyakan,” ujar Acong kepada Bantenpopuler.com.

Acong menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang dibeli dari uang rakyat, sehingga penggunaannya wajib mematuhi aturan dan asas kepatutan. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Secara regulasi, penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas, harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta digunakan semata-mata untuk menunjang tugas pemerintahan.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, baik di dalam maupun di luar jam kerja, tanpa dasar penugasan resmi. Setiap pengguna kendaraan dinas bertanggung jawab penuh secara administratif dan hukum atas pemanfaatan aset negara.

Dari sisi kepegawaian, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang ASN menyalahgunakan fasilitas negara. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pengguna kendaraan dinas tersebut maupun dasar penggunaan mobil dinas pada hari libur. Publik pun mendesak pemerintah daerah agar segera melakukan klarifikasi terbuka dan penelusuran internal guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset daerah.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik lemahnya pengawasan dan penertiban kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Tanpa ketegasan dalam penerapan aturan dan sanksi yang konsisten, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Bantenpopuler.com akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery
Trending Banten