Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Bidik Pejabat Kemenag

badge-check

Foto: Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Lembaga antirasuah kini fokus mengusut skandal kuota haji 2023–2024 di Kemenag yang menyeret nama mantan Menteri Agama dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliunPerbesar

Foto: Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Lembaga antirasuah kini fokus mengusut skandal kuota haji 2023–2024 di Kemenag yang menyeret nama mantan Menteri Agama dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun

Jakarta, BantenPopuler.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Kasus ini mencuat usai Panitia Khusus. (Pansus) Angket Haji DPR menemukan sederet kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. terutama terkait penambahan 20.000 kuota jamaah.

Dalam penyelidikan, KPK memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat Direktorat Jenderal Haji dan Umrah, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Lembaga antirasuah mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya praktik ilegal yang merugikan agen perjalanan. “Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, kuota hajinya bisa tidak kebagian,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025) malam.

Menurut Asep, agen perjalanan sangat bergantung pada Kemenag untuk memperoleh kuota khusus. Namun, praktik yang dilakukan oknum pejabat disebut sarat kesewenang-wenangan.

KPK juga menelusuri aset dan aliran dana yang diduga hasil korupsi, termasuk rumah dan kendaraan, untuk dilakukan penyitaan. Tak hanya itu, KPK mendalami peran pejabat Kemenag lain yang diduga ikut bermain.

Fakta mencengangkan, asosiasi agen perjalanan haji disebut melobi pejabat Kemenag agar 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi dialihkan menjadi kuota khusus. Lobi itu melahirkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota tambahan dengan porsi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Padahal, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Akibatnya, 10.000 kuota tambahan dialihkan ke haji khusus, jauh melampaui ketentuan.

Asep menegaskan, pembagian kuota kepada agen perjalanan tidak berdasarkan kemampuan finansial, melainkan sudah dipatok jumlahnya. Namun, setiap agen tetap diwajibkan menyetorkan uang melalui asosiasi, yang kemudian diteruskan kepada pejabat Kemenag.

“Pejabat Kemenag menerima biaya komitmen per kuota haji sebesar USD 2.600 hingga USD 7.000,” ungkap Asep.

Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

KPK resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menag Yaqut pada 7 Agustus. Dari hasil audit awal BPK RI, kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Pansus Angket Haji DPR juga menegaskan adanya pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan yang dilakukan Kemenag.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat ibadah haji adalah kewajiban sakral umat Islam, namun justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Editor: Yogi Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPP PPP Kukuhkan Pengurus DPW dan DPC se-Banten, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

21 Sep 2026 - 15:37 WIB

DPP PPP Kukuhkan Pengurus DPW dan DPC se-Banten, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

King Badak Sentil Keras Inspektorat Lebak: Jangan Jadi “Tukang Periksa Pesanan”

14 Sep 2026 - 02:20 WIB

King Badak Sentil Keras Inspektorat Lebak: Jangan Jadi “Tukang Periksa Pesanan”

Abah KH. Elang Mangkubumi: Pasukan Inti Pagar Nusa Bukan Sekadar Jago Bela Diri

13 Sep 2026 - 16:06 WIB

Abah KH. Elang Mangkubumi: Pasukan Inti Pagar Nusa Bukan Sekadar Jago Bela Diri

10 Sep 2026 - 01:43 WIB

Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 September 2026, Pertamina Dex Tembus Rp25.200

31 Agu 2026 - 23:44 WIB

Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 September 2026, Pertamina Dex Tembus Rp25.200

Muktamar ke-35 NU Tetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031

31 Agu 2026 - 01:09 WIB

Muktamar ke-35 NU Tetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031

Rumah Singgah Pemprov Banten di Jakarta Ringankan Beban Pasien, Gratis Tempat Tinggal hingga Antar Jemput Rumah Sakit

30 Agu 2026 - 17:39 WIB

Rumah Singgah Pemprov Banten di Jakarta Ringankan Beban Pasien, Gratis Tempat Tinggal hingga Antar Jemput Rumah Sakit

Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU Ricuh, Panitia Kerahkan Pagar Nusa

30 Agu 2026 - 11:00 WIB

Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU Ricuh, Panitia Kerahkan Pagar Nusa
Trending berita