Menu

Mode Gelap
Warga Lebak Diimbau Teliti Pilih Hewan Kurban, Disnakeswan: Pastikan Sehat dan Sesuai Syariat Jelang Iduladha 2026, Pedagang Hewan Kurban di Lebak Pastikan Sapi dan Kambing Sudah Lolos Pemeriksaan DPW Badak Banten Siap Kawal Program Bang Andra Pemprov Banten Pohon Rimbun di Balong Rancalentah Dikeluhkan Warga, DLH Lebak Diminta Segera Lakukan Pemangkasan Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

News

Paseba Gugat Kepres Pengangkatan Sekda Banten, PTUN Jakarta Mulai Gelar Sidang

badge-check


					sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan. Perbesar

sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan.

Jakarta, bantenpopuler – Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan Perkumpulan Paseba Tangerang Utara terhadap 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2025 terkait pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten resmi dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan Paseba telah sempurna secara formil, sehingga sidang berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan di hadapan tergugat, yakni Presiden RI yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung.

design4223

Tim hukum Paseba yang dikomandoi Dedi Suherman, SH menegaskan, gugatan ini bukan perkara sepele. Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran hukum dan pengabaian asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam proses pengangkatan Sekda Banten tersebut.

“Sidang TUN terhadap pengangkatan Sekda Banten tadi sudah dilaksanakan. Acaranya pembacaan gugatan karena gugatan kami dinilai sempurna oleh Majelis Hakim,” tegas Dedi usai sidang.

Pihak Paseba menilai, pengangkatan Deden Apriandhi cacat hukum sehingga tidak layak untuk dibiarkan berjalan. Bahkan, Paseba meminta agar Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela yang menunda pelaksanaan Kepres dimaksud, hingga perkara pokok selesai diperiksa.

“Kami meminta Kepres pengangkatan Sekda Banten ditunda dulu. Jadi, ada kemungkinan Pak Deden Apriandhi bisa dicopot sementara dari jabatannya, ujar Dedi.

Menariknya, pada sidang sebelumnya Presiden hanya diwakili staf hukum dari Kementerian Sekretariat Negara. Namun kali ini, langsung di-handle Jaksa Pengacara Negara dari Kejagung, menunjukkan bahwa perkara ini dianggap serius di level pusat.

Dedi menambahkan, setelah pembacaan gugatan, pihaknya akan menunggu jawaban resmi dari Presiden RI yang dijadwalkan disampaikan pada Selasa, 23 September 2025, melalui e-Court Mahkamah Agung.

“Kami menunggu jawaban atau sanggahan Presiden. Semua akan disampaikan secara online melalui e-Court,” tandasnya.

Dengan gugatan ini, bola panas kini ada di meja PTUN Jakarta. Apakah Kepres pengangkatan Sekda Banten akan tetap sah, atau justru dinyatakan cacat hukum? Publik Banten akan segera melihat siapa yang benar-benar menjunjung hukum, dan siapa yang bermain-main dengan kekuasaan.

editir: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Iduladha 2026, Pedagang Hewan Kurban di Lebak Pastikan Sapi dan Kambing Sudah Lolos Pemeriksaan

18 Mei 2026 - 12:06 WIB

Screenshot 20260518 190401 Gallery

DPW Badak Banten Siap Kawal Program Bang Andra Pemprov Banten

18 Mei 2026 - 06:34 WIB

Screenshot 20260518 133330 ChatGPT

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery

Gunung Pinang Dikeruk Lagi: Ketika Segel Negara Tak Lagi Bertaring

21 April 2026 - 01:20 WIB

Aktivitas alat berat di lokasi tambang ilegal kawasan Gunung Pinang, Serang, Banten, yang kembali beroperasi meski sempat disegel polisi.

Budaya K3 di PT. Cemindo Dinilai Masih Rendah, Dinas Siapkan Pembinaan Masif

18 April 2026 - 09:04 WIB

IMG 20260418 160022
Trending Banten