Menu

Mode Gelap
GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus UPK-BUMDesma 5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

berita

UPT PPJ PUPR Banten Terancam Sanksi Pidana, Jalan Cipacung–Pandeglang Rusak Telan Korban Jiwa

badge-check


					Kondisi ruas jalan rusak di wilayah Pandeglang, Banten, yang menjadi lokasi kecelakaan hingga menelan korban jiwa. Penyelenggara jalan terancam sanksi pidana apabila tidak segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.(Gambar: Ilustrasi/Dok.Bantenpopuler.com) Perbesar

Kondisi ruas jalan rusak di wilayah Pandeglang, Banten, yang menjadi lokasi kecelakaan hingga menelan korban jiwa. Penyelenggara jalan terancam sanksi pidana apabila tidak segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.(Gambar: Ilustrasi/Dok.Bantenpopuler.com)

PANDEGLANG|Bantenpopuler.com — Unit Pelayanan Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPT PPJ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten terancam sanksi pidana apabila tidak segera melakukan perbaikan terhadap ruas Jalan Raya Cipacung–Pandeglang. Kerusakan jalan yang berada di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang tersebut dilaporkan telah menelan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.

Ancaman sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 7 hingga Pasal 9, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, serta pengawasan terhadap prasarana jalan. Kewajiban tersebut mencakup inventarisasi kondisi jalan, perencanaan, hingga pelaksanaan program pelayanan jalan secara berkelanjutan.

design4223

Dalam aspek preservasi dan peningkatan kapasitas jalan, penyelenggara juga diwajibkan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Upaya tersebut harus dilakukan melalui koordinasi aktif dengan instansi terkait, termasuk aparat kepolisian.

Lebih lanjut, Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang yang sama secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memastikan kondisi jalan dalam keadaan laik fungsi. Uji kelaikan harus dilakukan sebelum dan selama masa operasional secara berkala. Selain itu, setiap kerusakan jalan wajib segera diperbaiki dan dilengkapi dengan perlengkapan jalan sesuai standar keselamatan.

Seorang sumber dari kepolisian menjelaskan, apabila kecelakaan terus terjadi di lokasi yang sama dan aparat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyelenggara jalan, namun tidak ada tindakan perbaikan yang nyata, maka kepolisian berwenang memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Jika masih terjadi kecelakaan di titik yang sama dan polisi sudah memberikan surat pemberitahuan, tetapi penyelenggara jalan tidak segera melakukan perbaikan, Satlantas dapat memanggil pihak tersebut untuk dimintai penjelasan terkait langkah yang sudah atau belum dilakukan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, apabila kecelakaan terus berulang tanpa adanya tindakan perbaikan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian penyelenggara jalan.

“Jika tidak ada upaya perbaikan, kecelakaan itu dapat dinilai sebagai akibat kelalaian penyelenggara jalan. Bahkan, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara apabila menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tegasnya.

Kondisi ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait agar tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Perbaikan infrastruktur jalan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi nyawa masyarakat.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus UPK-BUMDesma

28 Juni 2026 - 10:11 WIB

Screenshot 20260628 170718 ChatGPT

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery
Trending Daerah