Menu ✖

Otomatis
Breaking News

berita

UPT PPJ PUPR Banten Terancam Sanksi Pidana, Jalan Cipacung–Pandeglang Rusak Telan Korban Jiwa

badge-check

Kondisi ruas jalan rusak di wilayah Pandeglang, Banten, yang menjadi lokasi kecelakaan hingga menelan korban jiwa. Penyelenggara jalan terancam sanksi pidana apabila tidak segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.(Gambar: Ilustrasi/Dok.Bantenpopuler.com)Perbesar

Kondisi ruas jalan rusak di wilayah Pandeglang, Banten, yang menjadi lokasi kecelakaan hingga menelan korban jiwa. Penyelenggara jalan terancam sanksi pidana apabila tidak segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.(Gambar: Ilustrasi/Dok.Bantenpopuler.com)

PANDEGLANG|Bantenpopuler.com — Unit Pelayanan Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPT PPJ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten terancam sanksi pidana apabila tidak segera melakukan perbaikan terhadap ruas Jalan Raya Cipacung–Pandeglang. Kerusakan jalan yang berada di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang tersebut dilaporkan telah menelan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.

Ancaman sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 7 hingga Pasal 9, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, serta pengawasan terhadap prasarana jalan. Kewajiban tersebut mencakup inventarisasi kondisi jalan, perencanaan, hingga pelaksanaan program pelayanan jalan secara berkelanjutan.

Dalam aspek preservasi dan peningkatan kapasitas jalan, penyelenggara juga diwajibkan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Upaya tersebut harus dilakukan melalui koordinasi aktif dengan instansi terkait, termasuk aparat kepolisian.

Lebih lanjut, Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang yang sama secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memastikan kondisi jalan dalam keadaan laik fungsi. Uji kelaikan harus dilakukan sebelum dan selama masa operasional secara berkala. Selain itu, setiap kerusakan jalan wajib segera diperbaiki dan dilengkapi dengan perlengkapan jalan sesuai standar keselamatan.

Seorang sumber dari kepolisian menjelaskan, apabila kecelakaan terus terjadi di lokasi yang sama dan aparat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyelenggara jalan, namun tidak ada tindakan perbaikan yang nyata, maka kepolisian berwenang memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Jika masih terjadi kecelakaan di titik yang sama dan polisi sudah memberikan surat pemberitahuan, tetapi penyelenggara jalan tidak segera melakukan perbaikan, Satlantas dapat memanggil pihak tersebut untuk dimintai penjelasan terkait langkah yang sudah atau belum dilakukan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, apabila kecelakaan terus berulang tanpa adanya tindakan perbaikan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian penyelenggara jalan.

“Jika tidak ada upaya perbaikan, kecelakaan itu dapat dinilai sebagai akibat kelalaian penyelenggara jalan. Bahkan, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara apabila menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tegasnya.

Kondisi ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait agar tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Perbaikan infrastruktur jalan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi nyawa masyarakat.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tambang Diduga Tanpa Izin Masih Beroperasi di Gunung Pinang, Aparat Didesak Bertindak

11 Okt 2026 - 14:49 WIB

Tambang Diduga Tanpa Izin Masih Beroperasi di Gunung Pinang, Aparat Didesak Bertindak

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

9 Okt 2026 - 07:29 WIB

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

9 Okt 2026 - 07:20 WIB

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

Satlantas Polres Lebak Perkuat Edukasi dan Penertiban Angkutan Tambang, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

7 Okt 2026 - 09:35 WIB

Satlantas Polres Lebak Perkuat Edukasi dan Penertiban Angkutan Tambang, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

ASP Law Firm dan BNN Banten Perkuat Sinergi Perangi Peredaran Narkoba

7 Okt 2026 - 07:21 WIB

ASP Law Firm dan BNN Banten Perkuat Sinergi Perangi Peredaran Narkoba

Respons Aduan Warga, DPD KNPI Lebak Desak Pemerintah Tegas Tutup Galian Tanah Diduga Ilegal di Sajira

2 Okt 2026 - 09:49 WIB

Respons Aduan Warga, DPD KNPI Lebak Desak Pemerintah Tegas Tutup Galian Tanah Diduga Ilegal di Sajira

SABDA Lebak Audiensi dengan Pemda dan DPRD, Dorong Raperda Disabilitas Segera Disahkan

2 Okt 2026 - 06:00 WIB

SABDA Lebak Audiensi dengan Pemda dan DPRD, Dorong Raperda Disabilitas Segera Disahkan

Uang Mengalir, Pekerjaan Tak Kunjung Datang: Dugaan Pungli Rekrutmen Dapur MBG Seret Nama Asisten Lapangan

28 Sep 2026 - 10:24 WIB

Uang Mengalir, Pekerjaan Tak Kunjung Datang: Dugaan Pungli Rekrutmen Dapur MBG Seret Nama Asisten Lapangan
Trending Headline