Menu

Mode Gelap
Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

berita

UPT PPJ PUPR Banten Terancam Sanksi Pidana, Jalan Cipacung–Pandeglang Rusak Telan Korban Jiwa

badge-check


					Kondisi ruas jalan rusak di wilayah Pandeglang, Banten, yang menjadi lokasi kecelakaan hingga menelan korban jiwa. Penyelenggara jalan terancam sanksi pidana apabila tidak segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.(Gambar: Ilustrasi/Dok.Bantenpopuler.com) Perbesar

Kondisi ruas jalan rusak di wilayah Pandeglang, Banten, yang menjadi lokasi kecelakaan hingga menelan korban jiwa. Penyelenggara jalan terancam sanksi pidana apabila tidak segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.(Gambar: Ilustrasi/Dok.Bantenpopuler.com)

PANDEGLANG|Bantenpopuler.com — Unit Pelayanan Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPT PPJ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten terancam sanksi pidana apabila tidak segera melakukan perbaikan terhadap ruas Jalan Raya Cipacung–Pandeglang. Kerusakan jalan yang berada di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang tersebut dilaporkan telah menelan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.

Ancaman sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 7 hingga Pasal 9, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, serta pengawasan terhadap prasarana jalan. Kewajiban tersebut mencakup inventarisasi kondisi jalan, perencanaan, hingga pelaksanaan program pelayanan jalan secara berkelanjutan.

design4223

Dalam aspek preservasi dan peningkatan kapasitas jalan, penyelenggara juga diwajibkan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Upaya tersebut harus dilakukan melalui koordinasi aktif dengan instansi terkait, termasuk aparat kepolisian.

Lebih lanjut, Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang yang sama secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memastikan kondisi jalan dalam keadaan laik fungsi. Uji kelaikan harus dilakukan sebelum dan selama masa operasional secara berkala. Selain itu, setiap kerusakan jalan wajib segera diperbaiki dan dilengkapi dengan perlengkapan jalan sesuai standar keselamatan.

Seorang sumber dari kepolisian menjelaskan, apabila kecelakaan terus terjadi di lokasi yang sama dan aparat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyelenggara jalan, namun tidak ada tindakan perbaikan yang nyata, maka kepolisian berwenang memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Jika masih terjadi kecelakaan di titik yang sama dan polisi sudah memberikan surat pemberitahuan, tetapi penyelenggara jalan tidak segera melakukan perbaikan, Satlantas dapat memanggil pihak tersebut untuk dimintai penjelasan terkait langkah yang sudah atau belum dilakukan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, apabila kecelakaan terus berulang tanpa adanya tindakan perbaikan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian penyelenggara jalan.

“Jika tidak ada upaya perbaikan, kecelakaan itu dapat dinilai sebagai akibat kelalaian penyelenggara jalan. Bahkan, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara apabila menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tegasnya.

Kondisi ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait agar tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Perbaikan infrastruktur jalan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi nyawa masyarakat.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT
Trending Banten