Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

berita

Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Diduga Abaikan Kewenangan Pusat di WS Strategis Nasional

badge-check


					Ilustrasi peta wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang menunjukkan Rawa Enang berada dalam kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi Kementerian PUPR. Perbesar

Ilustrasi peta wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang menunjukkan Rawa Enang berada dalam kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi Kementerian PUPR.

SERANG | Bantenpopuler.com — Pengembalian lahan seluas 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diklaim sebagai bagian dari kawasan Rawa Enang menuai sorotan serius. Pasalnya, lahan tersebut berada di wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang secara regulasi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015, pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri PUPR. Dengan demikian, pengembalian lahan yang berada dalam kategori tersebut semestinya dilakukan kepada pemerintah pusat, bukan kepada pemerintah provinsi.

design4223

Untuk memastikan status kewenangan Rawa Enang, proses verifikasi dapat dilakukan secara terbuka dan transparan melalui SIP SDA (Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air) Kementerian PUPR. Dengan memasukkan titik koordinat lokasi Rawa Enang ke dalam sistem tersebut, hasilnya menunjukkan bahwa kawasan itu termasuk dalam wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang menjadi kewenangan pusat.

Berdasarkan fakta tersebut, muncul dugaan bahwa pengembalian lahan 10 hektar kepada Pemprov Banten berpotensi keliru secara administratif dan regulatif. Bahkan, berkembang penafsiran adanya motif tertentu, mengingat pada tahun 2022 Dinas PUPR Provinsi Banten melalui Bidang Sumber Daya Air diketahui memiliki anggaran untuk pengurusan kelengkapan administrasi Rawa Enang. Hal ini dinilai berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor) apabila ditemukan unsur penyimpangan.

Pernyataan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik: apakah Gubernur Banten mengetahui atau tidak terkait proses pengembalian lahan 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten?

Sebagai bentuk langkah resmi, pihak yang menyampaikan pernyataan ini telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan koreksi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, Inspektorat, serta Gubernur Banten atas nama Pemprov Banten terkait tindakan tersebut.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan kesiapan untuk dikonfrontir langsung dengan Gubernur Banten dengan membawa data dan fakta hasil investigasi lapangan, pengumpulan dokumen, serta wawancara. Langkah itu disebut sebagai wujud komitmen terhadap cita-cita “Banten Maju, Adil dan Merata, Tanpa Korupsi” yang tidak boleh berhenti sebatas slogan.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery
Trending Daerah