Menu

Mode Gelap
Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

berita

Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Diduga Abaikan Kewenangan Pusat di WS Strategis Nasional

badge-check


					Ilustrasi peta wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang menunjukkan Rawa Enang berada dalam kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi Kementerian PUPR. Perbesar

Ilustrasi peta wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang menunjukkan Rawa Enang berada dalam kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi Kementerian PUPR.

SERANG | Bantenpopuler.com — Pengembalian lahan seluas 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diklaim sebagai bagian dari kawasan Rawa Enang menuai sorotan serius. Pasalnya, lahan tersebut berada di wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang secara regulasi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015, pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri PUPR. Dengan demikian, pengembalian lahan yang berada dalam kategori tersebut semestinya dilakukan kepada pemerintah pusat, bukan kepada pemerintah provinsi.

design4223

Untuk memastikan status kewenangan Rawa Enang, proses verifikasi dapat dilakukan secara terbuka dan transparan melalui SIP SDA (Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air) Kementerian PUPR. Dengan memasukkan titik koordinat lokasi Rawa Enang ke dalam sistem tersebut, hasilnya menunjukkan bahwa kawasan itu termasuk dalam wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang menjadi kewenangan pusat.

Berdasarkan fakta tersebut, muncul dugaan bahwa pengembalian lahan 10 hektar kepada Pemprov Banten berpotensi keliru secara administratif dan regulatif. Bahkan, berkembang penafsiran adanya motif tertentu, mengingat pada tahun 2022 Dinas PUPR Provinsi Banten melalui Bidang Sumber Daya Air diketahui memiliki anggaran untuk pengurusan kelengkapan administrasi Rawa Enang. Hal ini dinilai berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor) apabila ditemukan unsur penyimpangan.

Pernyataan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik: apakah Gubernur Banten mengetahui atau tidak terkait proses pengembalian lahan 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten?

Sebagai bentuk langkah resmi, pihak yang menyampaikan pernyataan ini telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan koreksi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, Inspektorat, serta Gubernur Banten atas nama Pemprov Banten terkait tindakan tersebut.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan kesiapan untuk dikonfrontir langsung dengan Gubernur Banten dengan membawa data dan fakta hasil investigasi lapangan, pengumpulan dokumen, serta wawancara. Langkah itu disebut sebagai wujud komitmen terhadap cita-cita “Banten Maju, Adil dan Merata, Tanpa Korupsi” yang tidak boleh berhenti sebatas slogan.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011
Trending Banten