Menu

Mode Gelap
Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

berita

RUU KUHAP Kian Inklusif: DPR Tegaskan Saksi Disabilitas Berhak Bersaksi Bebas dan Setara

badge-check


					Anggota Komisi III DPR RI bersama perwakilan pemerintah mengikuti rapat Panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk membahas penguatan hak saksi disabilitas serta perlindungan kelompok rentan dalam proses hukum. (Foto: Dok. Bantenpopuler.com) Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI bersama perwakilan pemerintah mengikuti rapat Panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk membahas penguatan hak saksi disabilitas serta perlindungan kelompok rentan dalam proses hukum. (Foto: Dok. Bantenpopuler.com)

JAKARTA | Bantenpopuler.com — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi menyetujui penguatan hak saksi penyandang disabilitas untuk memberikan keterangan secara bebas, setara, dan tanpa hambatan. Keputusan itu diambil dalam rapat Panja Komisi III DPR RI pada Rabu, 12 November 2025 di Jakarta.

Dalam penjelasan Pasal 137, Panja menegaskan bahwa saksi penyandang disabilitas tetap berhak memberikan keterangan meskipun tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana, selama informasi yang disampaikan relevan bagi proses pembuktian.

design4223

Ketua Panja, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kekhususan dan perbedaan kemampuan indra dibandingkan masyarakat umum. Karena itu, menurutnya, negara wajib menyediakan aturan afirmatif yang memberi ruang kesetaraan dalam proses hukum.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menyatakan dukungan penuh karena kebijakan tersebut sejalan dengan spirit perlindungan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang juga mengafirmasi hak saksi disabilitas.

Pada saat yang sama, Panja menyetujui penguatan aturan dalam Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan penyidik menyediakan fasilitas ramah perempuan serta kelompok rentan lainnya. Fasilitas tersebut mencakup asesmen, pendamping psikologis, layanan medis, penerjemah, hingga juru bahasa isyarat.

DPR menilai negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan, meskipun implementasinya akan membutuhkan tambahan anggaran.

Dalam rapat lanjutan pada 13 November 2025, Panja juga menyepakati bahwa anak di bawah 14 tahun, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas intelektual dapat memberikan keterangan tanpa disumpah—selaras dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Keseluruhan keputusan itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta DPR memperkuat jaminan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dalam sistem peradilan.

Dengan persetujuan ini, RUU KUHAP bergerak menuju wajah hukum yang lebih humanis, inklusif, dan pro-akses keadilan. Saksi penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok rentan kini mendapat perlindungan serta fasilitas khusus yang menegaskan kesetaraan hak dalam proses hukum.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913
Trending berita