Menu

Otomatis
Breaking News

berita

RUU KUHAP Kian Inklusif: DPR Tegaskan Saksi Disabilitas Berhak Bersaksi Bebas dan Setara

badge-check

Anggota Komisi III DPR RI bersama perwakilan pemerintah mengikuti rapat Panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk membahas penguatan hak saksi disabilitas serta perlindungan kelompok rentan dalam proses hukum. (Foto: Dok. Bantenpopuler.com)Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI bersama perwakilan pemerintah mengikuti rapat Panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk membahas penguatan hak saksi disabilitas serta perlindungan kelompok rentan dalam proses hukum. (Foto: Dok. Bantenpopuler.com)

JAKARTA | Bantenpopuler.com — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi menyetujui penguatan hak saksi penyandang disabilitas untuk memberikan keterangan secara bebas, setara, dan tanpa hambatan. Keputusan itu diambil dalam rapat Panja Komisi III DPR RI pada Rabu, 12 November 2025 di Jakarta.

Dalam penjelasan Pasal 137, Panja menegaskan bahwa saksi penyandang disabilitas tetap berhak memberikan keterangan meskipun tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana, selama informasi yang disampaikan relevan bagi proses pembuktian.

Ketua Panja, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kekhususan dan perbedaan kemampuan indra dibandingkan masyarakat umum. Karena itu, menurutnya, negara wajib menyediakan aturan afirmatif yang memberi ruang kesetaraan dalam proses hukum.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menyatakan dukungan penuh karena kebijakan tersebut sejalan dengan spirit perlindungan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang juga mengafirmasi hak saksi disabilitas.

Pada saat yang sama, Panja menyetujui penguatan aturan dalam Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan penyidik menyediakan fasilitas ramah perempuan serta kelompok rentan lainnya. Fasilitas tersebut mencakup asesmen, pendamping psikologis, layanan medis, penerjemah, hingga juru bahasa isyarat.

DPR menilai negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan, meskipun implementasinya akan membutuhkan tambahan anggaran.

Dalam rapat lanjutan pada 13 November 2025, Panja juga menyepakati bahwa anak di bawah 14 tahun, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas intelektual dapat memberikan keterangan tanpa disumpah—selaras dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Keseluruhan keputusan itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta DPR memperkuat jaminan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dalam sistem peradilan.

Dengan persetujuan ini, RUU KUHAP bergerak menuju wajah hukum yang lebih humanis, inklusif, dan pro-akses keadilan. Saksi penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok rentan kini mendapat perlindungan serta fasilitas khusus yang menegaskan kesetaraan hak dalam proses hukum.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Aktivitas Belajar di Lebak Beralih Daring, Disdik Tunggu Hasil Kajian DLH

6 Sep 2026 - 11:50 WIB

Aktivitas Belajar di Lebak Beralih Daring, Disdik Tunggu Hasil Kajian DLH

Wisatawan Tak Perlu Takut Berlibur ke Anyer, Tetap Waspada dan Ikuti Informasi Resmi

5 Sep 2026 - 16:55 WIB

Wisatawan Tak Perlu Takut Berlibur ke Anyer, Tetap Waspada dan Ikuti Informasi Resmi

PMI Banten Imbau Warga Pesisir Selat Sunda Waspadai Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

5 Sep 2026 - 16:29 WIB

PMI Banten Imbau Warga Pesisir Selat Sunda Waspadai Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, Status Level Siaga III

5 Sep 2026 - 13:33 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, Status Level Siaga III

Ricuh! Demo Mahasiswa di Kantor Bupati Pandeglang Diwarnai Saling Dorong dengan Aparat

3 Sep 2026 - 12:45 WIB

Ricuh! Demo Mahasiswa di Kantor Bupati Pandeglang Diwarnai Saling Dorong dengan Aparat

Diduga Banyak Korban Lain, Eks Pekerja PT Tunas Andalan Sukses Desak Transparansi Uang Kompensasi PKWT

3 Sep 2026 - 11:43 WIB

Diduga Banyak Korban Lain, Eks Pekerja PT Tunas Andalan Sukses Desak Transparansi Uang Kompensasi PKWT

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Berakhir Damai, Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak Apresiasi Polda Banten

3 Sep 2026 - 08:51 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Berakhir Damai, Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak Apresiasi Polda Banten

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice di Polda Banten

2 Sep 2026 - 16:09 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice di Polda Banten
Trending Banten