Menu

Mode Gelap
Hak Jawab Kepala SMAN 2 Maja: Proyek Revitalisasi Dilaksanakan Sesuai Mekanisme Swakelola .Revitalisasi SMAN 2 Maja Disorot, Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Proyek Swakelola Dipertanyakan Kericuhan Warnai Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung, Warga Protes Tak Dilibatkan sebagai Pekerja Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung Rp1,8 Miliar Disorot, Dugaan Pelaksanaan Tak Sesuai Juklak dan Juknis Mengemuka AMMCB Dorong Sinergi Semua Pihak untuk Mengungkap Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Ketua DPRD Kab Lebak Bantah Issue Keterlibatanya Dalam Aksi Penculikan Dan Pengeroyokan Terhadap Aktivis Lebak

berita

RUU KUHAP Kian Inklusif: DPR Tegaskan Saksi Disabilitas Berhak Bersaksi Bebas dan Setara

badge-check


					Anggota Komisi III DPR RI bersama perwakilan pemerintah mengikuti rapat Panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk membahas penguatan hak saksi disabilitas serta perlindungan kelompok rentan dalam proses hukum. (Foto: Dok. Bantenpopuler.com) Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI bersama perwakilan pemerintah mengikuti rapat Panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk membahas penguatan hak saksi disabilitas serta perlindungan kelompok rentan dalam proses hukum. (Foto: Dok. Bantenpopuler.com)

JAKARTA | Bantenpopuler.com — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi menyetujui penguatan hak saksi penyandang disabilitas untuk memberikan keterangan secara bebas, setara, dan tanpa hambatan. Keputusan itu diambil dalam rapat Panja Komisi III DPR RI pada Rabu, 12 November 2025 di Jakarta.

Dalam penjelasan Pasal 137, Panja menegaskan bahwa saksi penyandang disabilitas tetap berhak memberikan keterangan meskipun tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana, selama informasi yang disampaikan relevan bagi proses pembuktian.

design4223

Ketua Panja, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kekhususan dan perbedaan kemampuan indra dibandingkan masyarakat umum. Karena itu, menurutnya, negara wajib menyediakan aturan afirmatif yang memberi ruang kesetaraan dalam proses hukum.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menyatakan dukungan penuh karena kebijakan tersebut sejalan dengan spirit perlindungan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang juga mengafirmasi hak saksi disabilitas.

Pada saat yang sama, Panja menyetujui penguatan aturan dalam Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan penyidik menyediakan fasilitas ramah perempuan serta kelompok rentan lainnya. Fasilitas tersebut mencakup asesmen, pendamping psikologis, layanan medis, penerjemah, hingga juru bahasa isyarat.

DPR menilai negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan, meskipun implementasinya akan membutuhkan tambahan anggaran.

Dalam rapat lanjutan pada 13 November 2025, Panja juga menyepakati bahwa anak di bawah 14 tahun, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas intelektual dapat memberikan keterangan tanpa disumpah—selaras dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Keseluruhan keputusan itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta DPR memperkuat jaminan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dalam sistem peradilan.

Dengan persetujuan ini, RUU KUHAP bergerak menuju wajah hukum yang lebih humanis, inklusif, dan pro-akses keadilan. Saksi penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok rentan kini mendapat perlindungan serta fasilitas khusus yang menegaskan kesetaraan hak dalam proses hukum.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AMMCB Dorong Sinergi Semua Pihak untuk Mengungkap Kasus Dugaan Penculikan Aktivis

20 Juli 2026 - 11:02 WIB

IMG 20260720 WA0087

Ketua DPRD Kab Lebak Bantah Issue Keterlibatanya Dalam Aksi Penculikan Dan Pengeroyokan Terhadap Aktivis Lebak

20 Juli 2026 - 09:59 WIB

Screenshot 2026 07 20 16 58 14 78 96b26121e545231a3c569311a54cda96

Dugaan Kekerasan Aktivis, AMMCB Desak DPP PDIP Bertindak

19 Juli 2026 - 07:30 WIB

Screenshot 2026 07 19 14 26 55 23 96b26121e545231a3c569311a54cda96

King Badak Serukan Aksi Skala Besar di Depan DPRD Lebak, Desak Ketua Dewan Bertanggung Jawab atas Dugaan Aksi Premanisme terhadap Aktivis

18 Juli 2026 - 15:45 WIB

Screenshot 2026 07 18 22 40 57 13 96b26121e545231a3c569311a54cda96

Temuan Dugaan Mark-up Dana BOS di Lebak Jangan Berhenti pada Pengembalian, AMMCB Desak Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola Pendidikan

17 Juli 2026 - 11:49 WIB

Screenshot 2026 07 17 18 48 18 66 96b26121e545231a3c569311a54cda96

AMMCB Desak Kejari Lebak Usut Tuntas Temuan BPK Proyek DPUPR, Minta Periksa Seluruh Pihak dan Buka Status Pengembalian Kerugian Negara

17 Juli 2026 - 11:43 WIB

Screenshot 2026 07 16 22 03 08 82 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Perank Indonesia Kabupaten Lebak Roadshow P4GN di SMAN 1 Bayah dan SMAN 1 Panggarangan, Ratusan Peserta MPLS Dibekali Edukasi Bahaya Narkoba

16 Juli 2026 - 09:43 WIB

IMG 20260716 WA0005

Temuan BPK Terus Berulang, Ada Apa dengan Perjalanan Dinas DPRD Lebak?

15 Juli 2026 - 00:01 WIB

Screenshot 2026 07 15 06 56 23 79 96b26121e545231a3c569311a54cda96
Trending Banten