Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

Daerah

Produsen Bakso “Senyum” di Kalanganyar Disoal Baralak Nusantara

badge-check


					Produk bakso dan olahan daging bermerek Senyum yang dikemas dalam plastik bening, diduga diproduksi oleh industri pengolahan daging di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak Perbesar

Produk bakso dan olahan daging bermerek Senyum yang dikemas dalam plastik bening, diduga diproduksi oleh industri pengolahan daging di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak

Lebak, Banten – bantenpopuler.com — Produsen bakso yang memasarkan produknya dengan merek Senyum, beroperasi di Kampung Gorojog, Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan serius Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara). Aktivis antikorupsi tersebut menilai terdapat dugaan manipulasi perizinan dan pengaburan klasifikasi usaha, yang berpotensi merugikan negara serta mencederai prinsip keadilan ekonomi.

Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara, Hasan Basri, S.Pd.I—akrab disapa Acong—menyebut bahwa usaha pengolahan daging tersebut mengklaim sebagai UMKM, namun fakta lapangan menunjukkan aktivitas produksi dan distribusi yang dinilai sudah masuk kategori usaha besar.

“Produk olahan daging ini tidak hanya dipasarkan secara lokal, tapi didistribusikan hingga ke luar provinsi. Ditambah operasional 24 jam penuh, ini tidak lagi relevan disebut UMKM,” tegas Acong.

Dugaan Manipulasi Administrasi dan Perubahan KBLI

Berdasarkan dokumen yang dikantongi Baralak Nusantara, izin usaha awal tertanggal 11 Februari 2025 tercatat atas nama Faojiah dengan NIB 1501240064562, beralamat di Kampung Gorojog RT 002 RW 006, Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar. Dalam dokumen tersebut tercantum KBLI 10216 (Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi).

Namun dalam perkembangannya, industri pengolahan bakso tersebut berubah menjadi CV Bintang Gorojog dengan alamat yang sama, tetapi menggunakan KBLI 10779 (Industri Produk Masak Lainnya).

“Perubahan badan usaha dan KBLI ini patut diduga sebagai upaya menghindari klasifikasi usaha sebenarnya, yang berdampak pada kewajiban pajak dan pengawasan,” ujar Acong.


Operasi 24 Jam dan Persoalan Ketenagakerjaan

Baralak Nusantara juga mencatat bahwa perusahaan tersebut pernah dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat menyusul aduan masyarakat. Dalam laporan perusahaan, tercatat 24 pekerja laki-laki dan 6 pekerja perempuan, yang bekerja dalam sistem shift sehingga produksi berlangsung 24 jam sehari.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan jam kerja, upah lembur, dan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.


CSR Rp40 Juta, UMKM atau Usaha Besar?

Ironisnya, perusahaan yang masih mengklaim sebagai UMKM ini disebut mampu mengucurkan dana CSR sebesar Rp40 juta pada peringatan PHBN 2025 di Kecamatan Kalanganyar. Nilai tersebut dinilai tidak lazim bagi skala UMKM pada umumnya.

“Ini semakin menguatkan dugaan bahwa kemampuan finansial perusahaan tidak sebanding dengan status UMKM yang diklaim,” kata Acong.

Beberapa regulasi yang menjadi rujukan dalam kasus ini antara lain:

  • UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM juncto PP Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur kriteria UMKM berdasarkan omzet dan aset.
  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) terkait kewajiban pencatatan NIB dan KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha.
  • KBLI 2020, yang membedakan industri pengolahan daging lumatan (10216) dan industri produk masak lainnya (10779).
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait jam kerja, sistem shift, dan upah lembur.
  • Peraturan BPOM mengenai kewajiban registrasi dan keamanan pangan olahan untuk distribusi antarwilayah.

Desakan Audit dan Klarifikasi Publik

Baralak Nusantara mendesak DPMPTSP, Disnaker, BPOM, serta Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan, ketenagakerjaan, keamanan pangan, dan kepatuhan pajak perusahaan tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh manipulasi administratif. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk dan merugikan pelaku usaha yang patuh hukum,” pungkas Acong.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bintang Gorojog maupun pemilik usaha yang tercantum dalam dokumen perizinan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi bantenpopuler.com masih membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.


Catatan Redaksi: Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

Aktivis Nilai SE Pembatasan HP Sekolah Banten Hanya Meniru DKI Jakarta

2 Februari 2026 - 10:14 WIB

Aktivis pendidikan mengkritik Surat Edaran pembatasan handphone di sekolah Banten

Di Balik Dana Sertifikasi Guru Lebak: Setoran Tanpa Kwitansi dan Tekanan Struktural

30 Januari 2026 - 11:32 WIB

Ilustrasi dugaan pungutan dana sertifikasi guru ASN di Kabupaten Lebak

Darurat Narkoba Lebak: Bocah Kelas 5 SD Keracunan Sinte, Polisi Diminta Tangkap Bandar

29 Januari 2026 - 01:48 WIB

Ilustrasi bocah SD di Lebak mengalami keracunan narkoba jenis sinte sementara polisi mengamankan terduga pelaku

Tender Pematangan Lahan Huntara Lebak Gedong Disorot, JAMBAKK: SBU Pemenang Diduga Tak Sesuai

28 Januari 2026 - 11:08 WIB

aktivis JAMBAKK Banten menyoroti dugaan ketidaksesuaian SBU pada tender pematangan lahan Huntara Lebak Gedong.

Kedai Mentari Resmi Dibuka, Hadirkan Ruang Nongkrong Modern di Pusat Kota Rangkasbitung

20 Januari 2026 - 08:20 WIB

Suasana grand opening Kedai Mentari Signature di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten
Populer Headline
Verified by MonsterInsights