Menu

Mode Gelap
Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

berita

Prabowo Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal, Rakyat Harus Dapat Jalan Resmi

badge-check


					Seorang penambang rakyat di Lebak, Banten, masih mengandalkan alat seadanya dan bekerja dengan risiko tinggi akibat status ilegal. (Foto/Istimewah) Perbesar

Seorang penambang rakyat di Lebak, Banten, masih mengandalkan alat seadanya dan bekerja dengan risiko tinggi akibat status ilegal. (Foto/Istimewah)

LEBAK | Bantenpopuler.com – Hidup penambang rakyat di Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini masih dibayangi rasa cemas. Mereka yang menggantungkan nafkah di sektor tambang emas, batu bara, maupun galian rakyat, terjebak dalam dilema.

Di satu sisi, tambang menjadi jalan bertahan hidup. Namun status ilegal membuat para penambang rentan menjadi korban razia aparat atau pemerasan oleh oknum tak bertanggung jawab.

design4223

Hasil observasi Baralak Nusantara selama 75 hari, mulai Desember 2024 hingga Februari 2025, menunjukkan banyak penambang bekerja penuh risiko tanpa perlindungan hukum maupun jaminan keselamatan. Mereka masih menggunakan peralatan seadanya dan menggarap lokasi bekas galian tanpa reklamasi.

Seorang penambang di Kecamatan Bayah bahkan mengaku harus sembunyi-sembunyi untuk mencari nafkah.

“Kami hanya ingin hidup layak, tapi karena izin sulit, kami dianggap melawan hukum. Kalau ada razia, kami susah. Kalau ada oknum datang minta bagian, kami juga yang harus bayar,” ungkapnya.

Kritik Baralak Nusantara

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat hukum.

Menurutnya, Perda No. 8/2017 telah mengalihkan kewenangan izin tambang ke provinsi melalui Dinas ESDM. Namun birokrasi yang berbelit justru menjerat rakyat dalam lingkaran kemiskinan. Tambang rakyat pun terus dipersepsikan negatif: merusak lingkungan, ilegal, dan rawan pungli.

Instruksi Presiden

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memerintahkan agar perizinan tambang rakyat dipermudah serta menertibkan tambang ilegal secara menyeluruh.

“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan… terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara minimal Rp 300 triliun,” tegas Presiden.

Kementerian ESDM langsung menindaklanjuti instruksi itu dengan agenda menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta melakukan evaluasi izin tambang di berbagai daerah, termasuk Raja Ampat.

Rasa Keadilan Sosial

Yudistira menekankan, penyederhanaan izin tambang rakyat bukan sekadar soal legalitas, melainkan keadilan sosial yang dijamin konstitusi:

“Kalau negara hadir memberi izin yang jelas, rakyat bisa bekerja tenang. Tidak ada lagi stigma ilegal. Bahkan reklamasi bisa lebih baik karena ada aturan jelas,” ucap Yudistira.

Ia menutup dengan seruan agar Pemda Lebak segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.

“Jangan biarkan rakyat terus hidup dalam ketakutan. Saatnya pemerintah benar-benar berpihak kepada penambang,” pungkasnya.

(Catatan: Baralak Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

9 Mei 2026 - 02:22 WIB

Barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Lebak di Kecamatan Banjarsari

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021
Trending Banten