LEBAK — bantenpopuler.com Bunyi itu datang lagi. Dari roda depan kiri sebuah Honda CR-V 2015 warna perak, suara logam seolah beradu, persis seperti keluhan lama yang seharusnya sudah beres. Padahal, belum genap sebulan sebelumnya, pemilik mobil telah menggelontorkan hampir tiga juta rupiah di sebuah bengkel yang mengklaim hanya memasang sparepart original.
Bengkel itu bernama AUTO SERVICE 8055, beralamat di Jalan Soekarno–Hatta No. 45, Cojoro LB, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Di tempat inilah, pada 19 November 2025, sebuah pekerjaan servis kaki-kaki dicatat dalam Work Order (WO) Nomor WO-05471.
Dalam dokumen tersebut tercantum tiga komponen yang diganti:

Karet Support Depan Kiri — Rp380.000
Shockbreaker Depan Kiri — Rp1.950.000
Karet Stopper Shock — Rp450.000
Total biaya: Rp2.780.000.
Bagi konsumen, harga itu dianggap wajar. Alasannya sederhana: pihak bengkel meyakinkan bahwa seluruh komponen yang dipasang adalah barang ori. Klaim itulah yang kemudian menjadi sumber persoalan.
Bunyi yang Tak Pernah Pergi
Kurang dari satu bulan setelah servis, bunyi kembali muncul. Shockbreaker kiri yang baru diganti justru menimbulkan suara yang sama seperti sebelum perbaikan. Konsumen pun kembali ke bengkel, berharap ada penjelasan teknis—atau setidaknya tanggung jawab.
Namun jawaban yang diterima justru menimbulkan tanda tanya.
“Mungkin dari pemakaian, Om, atau bawaan barang dari pabrik,” ujar seorang karyawan laki-laki bengkel tersebut.
Bagi konsumen, penjelasan itu sulit diterima. Semua komponen diganti bersamaan. Usia pakai belum genap sebulan. Mobil digunakan dalam kondisi normal, tanpa medan ekstrem.
“Kita baru ganti satu set. Belum ada satu bulan. Tidak mungkin dari pemakaian atau bawaan pabrik,” bantah konsumen.
Di titik inilah, klaim “ori” yang sebelumnya menjadi janji manis sebelum transaksi, mulai terasa rapuh.
Tak ada uji teknis lanjutan.
Tak ada dokumen pendukung keaslian suku cadang. Tak ada skema garansi yang jelas. Yang tersisa hanya dugaan dan rasa dirugikan.
Klaim Ori, Tanggung Jawab Absen?
Praktik bengkel mobil umumnya mengenal jaminan mutu, terutama bila suku cadang yang dipasang diklaim sebagai produk asli pabrikan. Namun dalam kasus ini, ketika masalah muncul dalam waktu singkat, konsumen justru dihadapkan pada kemungkinan bahwa kerusakan adalah “risiko pemakaian” atau “cacat pabrik”.
Dua alasan yang, tanpa pembuktian teknis, justru memindahkan beban kesalahan ke konsumen.
Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya kontrol kualitas, sekaligus minimnya akuntabilitas layanan purna jual di AUTO SERVICE 8055. Lebih jauh, klaim lisan tentang keaslian sparepart—tanpa bukti tertulis—berpotensi menempatkan konsumen dalam posisi rentan.
Jejak Regulasi Perlindungan Konsumen
Dalam bingkai hukum, kasus ini tak berdiri di ruang hampa. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan pagar-pagar yang jelas.
Pasal 4 huruf c menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Pasal 7 huruf b mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar mengenai kondisi barang dan jasa.
Pasal 8 ayat (1) huruf f melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji atau keterangan yang disampaikan.
Apabila klaim “ori” tidak dapat dibuktikan, atau kualitas barang tidak sejalan dengan janji awal, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen. Terlebih bila tidak disertai mekanisme penyelesaian yang adil bagi konsumen.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, keluhan konsumen masih berada pada tahap dugaan dan belum diuji melalui proses hukum. Namun fakta bahwa persoalan muncul dalam waktu singkat setelah servis, serta respons bengkel yang dinilai tidak solutif, menjadi catatan penting bagi publik.
Redaksi bantenpopuler.com menegaskan, pemberitaan ini bersifat investigatif, berdasarkan dokumen servis dan keterangan konsumen, serta bukan putusan pengadilan. Demi menjaga asas keberimbangan, hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak AUTO SERVICE 8055 terbuka sepenuhnya.
Sebab di balik satu bunyi shockbreaker, ada pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana klaim “original” benar-benar bisa dipertanggungjawabkan?
editor: Yudistira





















