Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

Headline

Klaim Sparepart Ori Diperdebatkan, Bengkel AUTO SERVICE 8055 Hadirkan Dua Pengacara Temui Konsumen

badge-check


					Klaim Sparepart Ori Diperdebatkan, Bengkel AUTO SERVICE 8055 Hadirkan Dua Pengacara Temui Konsumen Perbesar

LEBAK | Bantenpopuler.com — Polemik dugaan klaim sparepart original (ori) oleh bengkel AUTO SERVICE 8055 di Rangkasbitung memasuki babak baru. Pihak bengkel menghadirkan dua orang penasihat hukum untuk menemui konsumen yang merasa dirugikan, dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe di wilayah Kota Rangkasbitung.

Pertemuan tersebut berlangsung dengan disaksikan wartawan serta sejumlah aktivis. Dalam forum itu, kuasa hukum bengkel AUTO SERVICE 8055 menyampaikan klarifikasi bahwa sejak awal kliennya disebut telah menjelaskan kepada konsumen bahwa tidak seluruh komponen shockbreaker depan yang dipasang merupakan barang original.

design4223

“Klien kami sudah memberikan penjelasan bahwa salah satu barang yang dibeli memang bukan barang ori,” ujar salah satu lawyer pihak bengkel.

Menurut pihak kuasa hukum, komponen yang bukan ori tersebut memiliki kode tertentu sebagai penanda bahwa barang tersebut bukan produk original pabrikan.

“Ada kode tersendiri jika memang barang tersebut bukan ori,” tambahnya.

Konsumen Bantah Pernyataan Lawyer

Namun, penjelasan tersebut tidak serta-merta diterima oleh pihak konsumen. Konsumen berinisial YD, warga Rangkasbitung, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima penjelasan sebagaimana disampaikan kuasa hukum bengkel.

Selain itu, YD juga menyoroti Work Order (WO) servis yang diterimanya. Dalam dokumen resmi bengkel tersebut, menurut YD, tidak tercantum kode atau keterangan apa pun yang menunjukkan bahwa salah satu sparepart yang dipasang bukan barang ori.

“Kami tidak mendapatkan penjelasan. Dan di WO yang kami terima tidak ada kode seperti yang disebutkan pihak lawyer,” tegas YD.

Perbedaan versi inilah yang kemudian memicu perdebatan cukup panjang dalam pertemuan tersebut. Wartawan dan aktivis yang hadir mencatat, diskusi berjalan alot karena masing-masing pihak mempertahankan argumennya.

Upaya Musyawarah Berujung Ketegangan

Setelah perdebatan berlangsung, pihak kuasa hukum bengkel kemudian mengarahkan agar dilakukan mediasi langsung dengan pemilik bengkel AUTO SERVICE 8055. Konsumen pun mengikuti arahan tersebut dan mendatangi bengkel bersama wartawan.

Namun situasi justru berkembang di luar dugaan. Sesampainya di bengkel, konsumen tidak bertemu langsung dengan pemilik usaha. Sebaliknya, ia diberikan sebuah telepon genggam untuk berbicara dengan pemilik bengkel yang diketahui bernama H. CP.

Percakapan tersebut dilakukan dengan mode pengeras suara (loudspeaker) dan terdengar oleh sejumlah pihak di lokasi. Dalam percakapan itu, suara pemilik bengkel terdengar dengan nada tinggi.

“Mendingan sekalian kita selesaikan di Mabes Polri persoalan ini. Sekarang kalian semua mendingan segera pergi dari bengkel saya,” ucap H. CP dengan nada tinggi.

Konsumen Mengaku Heran dan Terkejut
Usai kejadian tersebut, YD mengaku heran dengan respons yang disampaikan pemilik bengkel. Menurutnya, ia datang ke bengkel justru atas arahan kuasa hukum untuk bermusyawarah, bukan untuk berkonfrontasi.

“Saya datang ke sini atas arahan lawyer. Tapi ternyata kedatangan saya hanya untuk mendengarkan bos bengkel marah-marah tidak jelas dan mengusir saya,” ujar YD.

YD juga menyebut bahwa wartawan yang hadir saat itu turut mendengar langsung percakapan melalui loudspeaker, sehingga peristiwa tersebut tidak hanya disaksikan oleh dirinya seorang.

Konsumen Pertimbangkan Jalur Hukum

Pasca kejadian itu, YD menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta menembuskan laporan hingga ke Bareskrim Mabes Polri.

“Pemilik bengkelnya sendiri yang bilang agar masalah ini diselesaikan di Mabes Polri. Ya saya ikuti ajakan itu. Selanjutnya biar hukum yang menentukan, bukan saya ataupun pemilik bengkel,” kata YD.

Ia menambahkan, langkah lanjutan akan diambil setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum pribadinya.
“Saya akan berkomunikasi dulu dengan pengacara saya,” imbuhnya.

Catatan Hukum dan Hak Jawab

Dalam konteks hukum perlindungan konsumen, perbedaan antara klaim lisan, dokumen tertulis, serta bukti transaksi menjadi aspek krusial. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menekankan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta melarang praktik yang berpotensi menyesatkan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak AUTO SERVICE 8055 belum memberikan klarifikasi tertulis resmi kepada redaksi terkait peristiwa tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan saksi yang hadir, bersifat dugaan dan bukan merupakan putusan hukum. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak bengkel maupun kuasa hukumnya sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

editor: bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat

24 Juni 2026 - 10:38 WIB

Screenshot 20260624 173718 ChatGPT

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Screenshot 20260614 195335 Gallery

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT
Trending Daerah