Menu

Mode Gelap
Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa? GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat Perpisahan Kelas IX SMPN 3 Rangkasbitung Tahun Ajaran 2025-2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Banten

Heboh! Limbah Medis Rumah Sakit Ditemukan di Pangampelan, Walantaka, Baralak Nusantara Siap Laporkan ke APH

badge-check


					Limbah infus bekas → termasuk limbah medis infeksius (kode limbah A337-1) karena pernah bersentuhan dengan cairan tubuh, obat, atau bahan infus lain yang berpotensi menularkan penyakit. Perbesar

Limbah infus bekas → termasuk limbah medis infeksius (kode limbah A337-1) karena pernah bersentuhan dengan cairan tubuh, obat, atau bahan infus lain yang berpotensi menularkan penyakit.

SERANG | Bantenpopuler.com Penemuan mengejutkan terjadi di Desa Pangampelan, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang, pada Senin, 14 Oktober 2025. Sejumlah limbah medis berupa kantong infus bekas, jarum suntik, dan perlengkapan rumah sakit lainnya ditemukan berserakan di area terbuka yang dekat dengan pemukiman warga.

Warga yang pertama kali menemukan limbah tersebut mengaku resah karena benda-benda medis itu masih lengkap dengan label rumah sakit, di antaranya bertuliskan RS Tonggak Husada, Bojonegara. Limbah itu tampak kotor, berdebu, dan sebagian masih memiliki sisa cairan di dalam wadahnya.

design4223

“Ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat. Kalau anak-anak main di sekitar sini bisa terluka atau tertular penyakit,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Dugaan Pelanggaran Serius, Akan Dilaporkan ke APH

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menyayangkan keras adanya pembuangan limbah medis secara sembarangan. Menurutnya, hal ini bukan hanya persoalan etika lingkungan, tetapi juga sudah masuk ranah hukum karena tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

“Kami sudah menurunkan tim investigasi dan menemukan bukti nyata adanya limbah medis di lapangan. Ini bukan sekadar sampah biasa  melainkan limbah B3 yang seharusnya dimusnahkan dengan standar khusus, bukan dibuang di tengah masyarakat,” tegas Yudistira.

Ia menambahkan, Baralak Nusantara tengah mempersiapkan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk ke Bareskrim Polri serta melaporkan kepada Gubernur Banten untuk memastikan adanya langkah tegas terhadap rumah sakit atau pihak manapun yang terlibat dalam kelalaian ini.

“Kami akan menyerahkan bukti-bukti temuan lapangan, termasuk video dan foto dokumentasi, sebagai bahan laporan resmi. Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat terhadap undang-undang lingkungan hidup dan kesehatan,” ujar Yudistira.

Limbah Medis Termasuk Kategori B3

Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Permenkes No. 18 Tahun 2020, limbah medis seperti jarum suntik, kantong infus, dan peralatan rumah sakit bekas dikategorikan sebagai limbah infeksius yang harus dimusnahkan melalui insinerator bersuhu tinggi atau dikelola oleh pihak berizin.

Pembuangan sembarangan dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama risiko penularan penyakit menular seperti hepatitis dan HIV, serta mencemari lingkungan tanah dan air.

Yudistira menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan. Baralak Nusantara mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta pihak rumah sakit terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Kami menuntut transparansi dan tanggung jawab moral. Jika benar ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pengelolaan limbah medis, maka harus ada tindakan hukum tegas,” pungkas Yudistira.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030
Trending Banten