Menu

Mode Gelap
AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

Banten

Heboh! Limbah Medis Rumah Sakit Ditemukan di Pangampelan, Walantaka, Baralak Nusantara Siap Laporkan ke APH

badge-check


					Limbah infus bekas → termasuk limbah medis infeksius (kode limbah A337-1) karena pernah bersentuhan dengan cairan tubuh, obat, atau bahan infus lain yang berpotensi menularkan penyakit. Perbesar

Limbah infus bekas → termasuk limbah medis infeksius (kode limbah A337-1) karena pernah bersentuhan dengan cairan tubuh, obat, atau bahan infus lain yang berpotensi menularkan penyakit.

SERANG | Bantenpopuler.com Penemuan mengejutkan terjadi di Desa Pangampelan, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang, pada Senin, 14 Oktober 2025. Sejumlah limbah medis berupa kantong infus bekas, jarum suntik, dan perlengkapan rumah sakit lainnya ditemukan berserakan di area terbuka yang dekat dengan pemukiman warga.

Warga yang pertama kali menemukan limbah tersebut mengaku resah karena benda-benda medis itu masih lengkap dengan label rumah sakit, di antaranya bertuliskan RS Tonggak Husada, Bojonegara. Limbah itu tampak kotor, berdebu, dan sebagian masih memiliki sisa cairan di dalam wadahnya.

design4223

“Ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat. Kalau anak-anak main di sekitar sini bisa terluka atau tertular penyakit,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Dugaan Pelanggaran Serius, Akan Dilaporkan ke APH

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menyayangkan keras adanya pembuangan limbah medis secara sembarangan. Menurutnya, hal ini bukan hanya persoalan etika lingkungan, tetapi juga sudah masuk ranah hukum karena tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

“Kami sudah menurunkan tim investigasi dan menemukan bukti nyata adanya limbah medis di lapangan. Ini bukan sekadar sampah biasa  melainkan limbah B3 yang seharusnya dimusnahkan dengan standar khusus, bukan dibuang di tengah masyarakat,” tegas Yudistira.

Ia menambahkan, Baralak Nusantara tengah mempersiapkan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk ke Bareskrim Polri serta melaporkan kepada Gubernur Banten untuk memastikan adanya langkah tegas terhadap rumah sakit atau pihak manapun yang terlibat dalam kelalaian ini.

“Kami akan menyerahkan bukti-bukti temuan lapangan, termasuk video dan foto dokumentasi, sebagai bahan laporan resmi. Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat terhadap undang-undang lingkungan hidup dan kesehatan,” ujar Yudistira.

Limbah Medis Termasuk Kategori B3

Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Permenkes No. 18 Tahun 2020, limbah medis seperti jarum suntik, kantong infus, dan peralatan rumah sakit bekas dikategorikan sebagai limbah infeksius yang harus dimusnahkan melalui insinerator bersuhu tinggi atau dikelola oleh pihak berizin.

Pembuangan sembarangan dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama risiko penularan penyakit menular seperti hepatitis dan HIV, serta mencemari lingkungan tanah dan air.

Yudistira menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan. Baralak Nusantara mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta pihak rumah sakit terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Kami menuntut transparansi dan tanggung jawab moral. Jika benar ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pengelolaan limbah medis, maka harus ada tindakan hukum tegas,” pungkas Yudistira.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT
Trending Banten