Menu

Mode Gelap
Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten” Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

Hukrim

Buronan Kasus Penipuan JB Group, Johnny Kainde alias Jonathan Dibekuk Kejati Banten

badge-check


					Terpidana penipuan Johnny Kainde alias Jonathan digelandang ke Rutan Kelas II B Rangkasbitung usai ditangkap Perbesar

Terpidana penipuan Johnny Kainde alias Jonathan digelandang ke Rutan Kelas II B Rangkasbitung usai ditangkap

Serang, Bantenpopuler.com – Setelah dua tahun menjadi buronan, Johnny Kainde alias Jonathan , terpidana kasus penipuan JB Group, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Penangkapan dilakukan pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 21.55 WIB di rumahnya, Jalan Sawo, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

design4223

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi intelijen. Tim kemudian mengawasi sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat persembunyian Johnny.

“Benar, setelah diperiksa, DPO ditemukan berada di dalam rumah. Proses penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” kata Rangga, Selasa (16/9/2025).

Usai ditangkap, Johnny langsung dibawa ke Kejati Banten dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Saat ini, ia sudah mendekam di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Johnny sebelumnya sempat bebas dari tuntutan berdasarkan Putusan PN Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb pada 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Kejari Lebak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, MA melalui Putusan No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, menyatakan Johnny terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis 2 tahun penjara.

Meski dipanggil tiga kali oleh Jaksa Eksekutor, Johnny tak pernah hadir. Hal inilah yang membuat Kejari Lebak menerbitkan surat DPO hingga akhirnya ia ditangkap.

Kasus ini bermula pada September 2021. Johnny bersama rekannya, Reza dan Nursiwan alias Wawan, mengaku bisa mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp 208 miliar.

Mereka meyakinkan JB Group milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, untuk menyiapkan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR. JB Group pun menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Namun dana tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian. Uang justru dinikmati pribadi oleh Johnny dan rekan-rekannya. Dari jumlah itu, Johnny disebut menikmati sekitar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa uang Rp 1,25 miliar yang terdakwa terima bersama Reza dari Pak Jayabaya, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi,” bunyi dakwaan jaksa.


Kini, Johnny Kainde alias Jonathan resmi mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Banten dalam menuntaskan kasus-kasus buronan hukum di wilayahnya.

editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT

Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat

14 Mei 2026 - 11:19 WIB

Screenshot 20260514 181859 ChatGPT

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

9 Mei 2026 - 02:22 WIB

Barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Lebak di Kecamatan Banjarsari

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT
Trending Banten