Aksi damai direncanakan berlangsung di DPRD Provinsi Banten pada Jumat, 16 Oktober 2026.
SERANG — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik desakan agar DPR RI tidak tinggal diam. Sejumlah tuntutan yang tercantum dalam poster seruan aksi damai mendorong DPR RI menyampaikan sikap resmi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan secara transparan, objektif, dan berpihak pada prinsip konstitusi.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Gedung DPRD Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, KP3B, Serang.

Seruan aksi itu menempatkan DPRD Provinsi Banten sebagai titik konsolidasi untuk menyuarakan tuntutan kepada DPR RI. Pesan utamanya jelas: persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tidak boleh berhenti menjadi polemik tanpa penjelasan yang terang kepada publik.
DPR RI Diminta Tidak Berlindung di Balik Prosedur
Polemik ini berkaitan dengan putusan MK dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam keterangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat bagi Gibran. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan sifat sengketanya. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjelaskan hal itu dalam publikasi resminya.
Putusan tersebut menyisakan pertanyaan publik mengenai batas kewenangan lembaga negara dan mekanisme yang tersedia untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan pejabat publik.
Di sinilah fungsi pengawasan parlemen diuji. DPR RI dituntut menjelaskan apakah terdapat ruang tindak lanjut melalui kewenangan yang dimilikinya, mekanisme apa yang dapat ditempuh, serta bagaimana memastikan seluruh proses tetap berlandaskan hukum.
Desakan agar DPR bersikap bukan berarti parlemen dapat mengabaikan putusan pengadilan atau mengambil alih kewenangan lembaga lain. Sebaliknya, langkah politik dan kelembagaan harus tetap berada dalam koridor konstitusi, dengan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan batas kewenangannya.
DPRD Banten Jangan Sekadar Menjadi Titik Kumpul
Pemilihan Gedung DPRD Provinsi Banten sebagai titik kumpul aksi juga menghadirkan tuntutan moral bagi wakil rakyat di daerah.
Masyarakat berhak mengharapkan DPRD tidak hanya menjadi lokasi penyampaian aspirasi, tetapi juga menjalankan peran representasi dengan meneruskan aspirasi tersebut melalui saluran kelembagaan yang tepat.
Meski demikian, poster seruan aksi yang beredar belum merinci mekanisme resmi yang akan ditempuh DPRD Banten maupun tanggapan dari pimpinan DPRD. Karena itu, perlu dipastikan apakah massa akan menyampaikan pernyataan tertulis, meminta audiensi, atau mendesak penerbitan rekomendasi kelembagaan.
Yang dibutuhkan bukan sekadar seremoni penerimaan aspirasi, melainkan kejelasan mengenai apa yang akan dilakukan setelah aspirasi diterima.
Empat Tuntutan yang Dibawa dalam Aksi
Berdasarkan poster seruan aksi damai, terdapat empat pokok tuntutan yang akan disuarakan:
- Mendesak DPRD Provinsi Banten mendorong DPR RI segera menyampaikan sikap resmi terkait putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- Mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara transparan, objektif, dan berpihak pada kebenaran serta konstitusi.
- Menjaga marwah konstitusi, kejujuran, dan integritas dalam kehidupan bernegara.
- Menolak segala bentuk pengabaian terhadap putusan lembaga negara serta mendorong penegakan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Tuntutan tersebut pada dasarnya menempatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga negara sebagai persoalan utama. Namun, tindak lanjutnya harus tetap mengacu pada kewenangan konstitusional masing-masing lembaga dan tidak mendahului proses hukum yang berlaku.
Bagaimana dengan Pemerintah Provinsi Banten?
Dalam konteks daerah, Pemerintah Provinsi Banten perlu dibedakan dari DPRD Provinsi Banten. Keduanya memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Poster yang menjadi dasar berita ini mencantumkan DPRD Banten sebagai lokasi aksi, tetapi tidak merumuskan tuntutan khusus kepada gubernur atau Pemprov Banten.
Karena itu, belum tepat menyatakan bahwa Pemprov Banten menjadi sasaran tuntutan langsung tanpa konfirmasi dari penyelenggara aksi.
Jika penyelenggara juga bermaksud meminta sikap Pemprov Banten, tuntutan tersebut perlu dijelaskan secara tegas: apakah berupa pernyataan dukungan terhadap prinsip supremasi konstitusi, fasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat, atau langkah lain yang memang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Ujian Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, isu ini bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah dalam perdebatan politik. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana lembaga negara menjelaskan keputusan, menjalankan kewenangan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
DPR RI dituntut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan bukan sekadar tercantum dalam aturan, tetapi dijalankan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. DPRD Banten pun dihadapkan pada pilihan untuk memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan secara bermakna, bukan sekadar berhenti pada kegiatan demonstrasi.
Aksi yang direncanakan pada 16 Oktober mendatang akan menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan tuntutan secara damai. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata jumlah massa atau kerasnya orasi, melainkan kejelasan tuntutan, ketepatan dasar hukum, dan tindak lanjut yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam negara hukum, kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan. Kepercayaan tumbuh ketika lembaga negara bersedia menjelaskan kewenangannya, membuka proses pengawasan, dan bertindak sesuai konstitusi.

















































