LEBAK, BantenPopular.com — Penertiban pertambangan batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Lebak mendapat apresiasi dari Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudisira. Namun, di balik langkah penegakan hukum tersebut, muncul desakan agar aparat tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diamankan, melainkan menelusuri dugaan peran pemodal yang lebih besar di balik aktivitas pertambangan.
Sorotan itu mengarah pada pertanyaan mendasar: apakah penindakan telah menjangkau seluruh rantai usaha pertambangan, mulai dari pekerja lapangan, pengelola lokasi, pemodal, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut?

Ketua Barisan Pembaharu Rakyat Banten (GAPURA BANTEN), Haji Ade Irawan, M.O.T., juga diminta memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi sebelum publikasi, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Penertiban harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat. Jangan sampai hanya orang-orang di lapangan yang diproses, sedangkan dugaan keterlibatan pemodal dan pihak yang mengendalikan kegiatan tidak ditelusuri. Aparat harus bekerja berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu,” demikian draf pernyataan Haji Ade Irawan.
Menelusuri Pemodal di Balik Aktivitas Tambang
Yudisira menyatakan Baralak Nusantara mengapresiasi langkah Polda Banten dalam menangani dugaan pertambangan ilegal. Namun, ia meminta agar pengawasan diperluas, khususnya terhadap sejumlah titik di wilayah Lebak Selatan yang menurut informasi organisasinya diduga masih menjalankan aktivitas secara diam-diam.
Salah satu wilayah yang disorot adalah Desa Penyoungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Baralak Nusantara mengaku telah menerima informasi mengenai beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Sejumlah nama telah disampaikan kepada redaksi dalam bentuk inisial, yakni R, A, B, dan Rv.
Menurut informasi yang diterima organisasi tersebut, pihak-pihak itu diduga berkaitan dengan permodalan atau pengelolaan kegiatan tambang. Namun, redaksi belum memperoleh dokumen, bukti transaksi, keterangan independen, maupun konfirmasi resmi yang dapat memastikan peran masing-masing pihak.
Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa mereka merupakan pemodal tambang ilegal atau melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan lokasi, penelusuran aliran dana, dokumen perizinan, serta keterangan para pihak yang berkaitan.
Yudisira mendesak kepolisian tidak hanya memeriksa keberadaan tambang, tetapi juga menelusuri siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, penanganannya jangan berhenti pada pekerja atau orang yang berada di lokasi. Siapa pun yang terbukti mengendalikan atau mendanai kegiatan tersebut harus diperiksa sesuai hukum,” demikian substansi desakan Baralak Nusantara.
Dugaan Upeti: Informasi Serius yang Harus Dibuktikan
Persoalan menjadi lebih serius setelah muncul informasi dari sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut, tetapi meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber itu menduga adanya pemberian uang atau bentuk imbalan tertentu yang disebut sebagai upeti.
Namun, sampai berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan apakah pemberian tersebut benar terjadi, siapa pemberi dan penerimanya, kapan transaksi berlangsung, berapa nilainya, serta apakah ada kaitannya dengan dugaan aktivitas pertambangan.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan upeti belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Tidak ada dasar yang cukup untuk menuduh pihak atau pejabat tertentu menerima uang maupun melindungi aktivitas pertambangan ilegal.
Jika informasi tersebut hendak ditindaklanjuti, diperlukan penelusuran yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk keterangan langsung dari sumber, bukti transaksi jika tersedia, dokumen pendukung, serta konfirmasi kepada pihak yang dituduhkan dan aparat penegak hukum.
Haji Ade Irawan, M.O.T., dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, menekankan bahwa dugaan pemberian imbalan harus ditangani secara serius, tetapi tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang tanpa bukti.
“Kalau ada informasi mengenai dugaan pemberian upeti, hal itu harus diperiksa secara objektif. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, dan apakah ada kaitannya dengan kegiatan pertambangan harus dibuktikan. Jangan dibiarkan menjadi rumor, tetapi juga jangan langsung dijadikan vonis,” demikian draf pernyataannya.
Polda Banten Perlu Menjelaskan Cakupan Penindakan
Polda Banten sebelumnya telah menangani sejumlah perkara pertambangan yang diduga ilegal di wilayahnya.
ANTARA News Banten pada 1 Oktober 2026 melaporkan penetapan seorang tersangka berinisial PU dalam perkara dugaan pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Sementara itu, pada 8 Oktober 2026, ANTARA News Banten memberitakan pernyataan Kapolda Banten bahwa penanganan kasus pertambangan ilegal akan terus berlanjut.
Pemberitaan tersebut menunjukkan adanya penanganan perkara pertambangan oleh kepolisian. Namun, informasi itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penindakan hanya menyasar pengusaha kecil atau bahwa pemodal besar telah luput dari pemeriksaan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, diperlukan informasi yang lebih terperinci mengenai peran para tersangka, status penyidikan, pihak lain yang telah diperiksa, serta perkembangan penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pemodal.
Redaksi mendorong Polda Banten menjelaskan apakah laporan mengenai dugaan aktivitas di Desa Penyoungan telah diterima dan apakah lokasi-lokasi yang disebut telah diperiksa.
Jangan Berhenti pada Pekerja Lapangan
Dalam perkara pertambangan tanpa izin, pemeriksaan perlu diarahkan pada keseluruhan rantai kegiatan jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran. Hal itu mencakup pengelola lokasi, pihak yang menyediakan modal, pemilik atau pengguna alat berat, pengangkut, penjual, serta pihak lain yang diduga berperan.
Meski demikian, hubungan usaha atau keterlibatan dalam transaksi tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Yudisira menegaskan bahwa Baralak Nusantara mendukung penegakan hukum dan meminta agar seluruh laporan yang dapat dipertanggungjawabkan ditindaklanjuti.
Haji Ade Irawan, M.O.T., juga diharapkan menyampaikan sikap resmi GAPURA BANTEN mengenai perlunya pengawasan menyeluruh, termasuk terhadap dugaan keterlibatan pemodal dan dugaan pemberian imbalan yang harus diuji melalui proses hukum.
Menunggu Klarifikasi dan Bukti
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Banten mengenai dugaan aktivitas pertambangan di Desa Penyoungan maupun informasi tentang dugaan pemberian upeti. Redaksi juga belum mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi Baralak Nusantara.
BantenPopular.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polda Banten, pemerintah daerah, GAPURA BANTEN, Baralak Nusantara, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini.
Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal jumlah orang yang diamankan. Ukurannya juga mencakup kemampuan mengungkap peran setiap pihak berdasarkan bukti, menelusuri aliran keuntungan jika relevan, serta memastikan tidak ada pihak yang diperlakukan berbeda di hadapan hukum.
Dugaan mengenai pemodal besar dan pemberian upeti merupakan informasi serius. Namun, justru karena serius, informasi tersebut membutuhkan pembuktian yang kuat, transparan, dan dapat diuji. Sampai bukti itu tersedia, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

















































