TANGERANG, BANTENPOPULER.COM — Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial MY yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, diduga masih mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang mengaku mengetahui aktivitas yang bersangkutan. MY disebut-sebut memanfaatkan telepon pintar (smartphone) untuk berkomunikasi dengan calon pembeli hingga mengatur transaksi narkotika dari balik jeruji besi.

Menurut keterangan sumber, MY merupakan narapidana kasus narkotika yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cilegon sebelum berada di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
“MY itu masuk penjara karena kasus narkoba. Sekarang dia juga diduga masih mengedarkan sabu dari balik penjara di wilayah Rangkasbitung,” ujar seorang sumber kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Sumber tersebut menduga transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Calon pembeli disebut menghubungi nomor yang dikaitkan dengan MY untuk memesan sabu, kemudian menerima informasi mengenai pembayaran melalui transfer ke rekening tertentu.
“Biasanya kalau mau pesan, pelanggan menghubungi nomor WhatsApp yang bersangkutan. Setelah itu, dia mengirimkan nomor rekening untuk transfer uang sebesar Rp350 ribu. Setelah uang diterima, dia mengirimkan foto lokasi tempat sabu disimpan,” ungkap sumber tersebut.
Selain dugaan peredaran narkotika, sumber itu juga menyampaikan adanya dugaan kerugian yang dialami sejumlah pelanggan setelah melakukan pembayaran. MY disebut tidak memberikan kabar setelah uang ditransfer.
“MY ini bukan hanya diduga mengedarkan sabu, tetapi juga merugikan pelanggan. Ada yang sudah mentransfer uang, tetapi setelah itu dia menghilang dan tidak memberikan kabar. Korbannya disebut cukup banyak,” katanya.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Keterangan sumber belum dapat dijadikan sebagai bukti yang memastikan keterlibatan MY dalam dugaan peredaran narkotika maupun transaksi yang disebutkan.
Redaksi Upayakan Konfirmasi
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang terkait dugaan penggunaan telepon pintar oleh warga binaan untuk mengendalikan transaksi narkotika dari dalam lapas.
Redaksi juga berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait lainnya, termasuk aparat penegak hukum yang berwenang menangani dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Keterangan resmi dari pihak lapas dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi, menelusuri dugaan aktivitas yang dilaporkan, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Redaksi bantenpopuler.com akan memperbarui pemberitaan ini apabila telah memperoleh keterangan resmi dan informasi tambahan yang dapat diverifikasi
(Redaksi.)
















































