BANTENPOPULAR.COM | LEBAK — Penertiban tambang batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Lebak belum mengakhiri seluruh pertanyaan. Di tengah apresiasi terhadap langkah Polda Banten, muncul laporan mengenai sejumlah titik di Lebak Selatan yang diduga masih menjalankan aktivitas pertambangan secara diam-diam.
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara), Yudisira, meminta kepolisian tidak berhenti pada lokasi-lokasi yang telah ditindak. Ia mendesak aparat memeriksa kembali titik-titik lain, terutama di Desa Penyoungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Bagi Yudisira, keberhasilan penertiban tidak cukup diukur dari operasi yang telah dilaksanakan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah aktivitas tanpa izin benar-benar berhenti, apakah seluruh lokasi yang dilaporkan telah diperiksa, dan apakah pihak yang bertanggung jawab sudah ditelusuri.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Banten. Tetapi pengawasan tidak boleh berhenti setelah operasi dilakukan. Kami masih menerima informasi mengenai beberapa titik yang diduga beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Informasi itu harus diperiksa langsung oleh aparat,” ujar Yudisira dalam keterangannya kepada redaksi. Sabtu (10/10/26).
Pernyataan tersebut membuka persoalan yang lebih luas: sejauh mana penertiban mampu menjangkau seluruh aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum di Lebak Selatan?
Desa Penyaungan menjadi salah satu wilayah yang disebut Baralak Nusantara dalam laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung.
Organisasi itu mengaku telah mengantongi informasi mengenai sejumlah titik serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Di antara informasi yang disampaikan kepada redaksi terdapat beberapa inisial, yakni R, A, B, dan Rv.
Namun, informasi itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa orang-orang di balik inisial tersebut terlibat dalam pertambangan ilegal. Redaksi belum memperoleh bukti independen yang memastikan identitas, peran, status perizinan, ataupun aktivitas terkini mereka.
Di sinilah verifikasi menjadi penting. Apakah lokasi-lokasi yang dilaporkan benar masih beroperasi? Apakah kegiatan di sana memiliki izin yang sesuai? Siapa yang mengelola lahan, mengoperasikan peralatan, dan menguasai hasil produksinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, keterangan saksi, dan konfirmasi dari pihak terkait. Tanpa itu, dugaan tetaplah dugaan.
Baralak Nusantara meminta Polda Banten menindaklanjuti informasi yang disampaikan apabila terdapat dasar awal yang memadai untuk melakukan pemeriksaan.
Siapa yang Tersentuh Penertiban?
Yudisira juga menyoroti risiko penegakan hukum yang hanya menyentuh sebagian pelaku, sementara dugaan kegiatan lain belum ditelusuri dengan tingkat keseriusan yang sama.
Ia meminta aparat memeriksa semua laporan secara setara, tanpa memandang besarnya modal, jaringan usaha, ataupun kedudukan ekonomi pihak yang diduga terlibat.
“Jangan sampai penertiban hanya terlihat pada sebagian titik, sementara laporan mengenai aktivitas lain tidak ditindaklanjuti. Kami meminta semua informasi diperiksa secara objektif. Kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun pihaknya harus diproses sesuai hukum,” kata Yudisira.
Pernyataan tersebut merupakan desakan agar pengawasan diperluas, bukan bukti bahwa operasi kepolisian sebelumnya sengaja menghindari pengusaha tertentu. Untuk menyimpulkan adanya perlakuan berbeda, diperlukan data mengenai lokasi yang diperiksa, pihak yang diperiksa, status perkara, serta alasan suatu lokasi ditindak atau belum ditindak.
Namun, pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum tetap relevan. Jika terdapat laporan mengenai titik-titik lain yang diduga beroperasi, publik berhak mengetahui apakah laporan itu telah diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh aparat.
Jejak Penindakan Sudah Ada, Pengawasan Harus Berlanjut
Penanganan tambang batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Lebak sebelumnya telah diberitakan sejumlah media.
ANTARA News Banten pada 1 Oktober 2026 melaporkan penetapan tersangka berinisial PU dalam perkara dugaan pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Laporan tersebut menyebut aktivitas penambangan dengan hasil penjualan sekitar 56 ton batu bara.
Dalam pemberitaan lain pada 8 Oktober 2026, ANTARA News Banten melaporkan pernyataan Kapolda Banten bahwa penanganan perkara pertambangan ilegal akan terus berlanjut.
Catatan penindakan itu menunjukkan bahwa persoalan pertambangan yang diduga ilegal telah masuk dalam penanganan kepolisian. Namun, perkara di Bojongmanik tidak membuktikan adanya pelanggaran di Desa Penyoungan. Kedua lokasi harus diperiksa berdasarkan fakta masing-masing.
Persoalan berikutnya adalah memastikan pengawasan tidak berhenti pada perkara yang sudah ditangani. Lokasi yang belum diperiksa, laporan baru, dan kemungkinan aktivitas yang muncul kembali membutuhkan mekanisme pemantauan yang jelas.
Menelusuri Rantai di Balik Tambang
Pemeriksaan terhadap dugaan pertambangan ilegal tidak semestinya hanya berhenti pada keberadaan lubang tambang atau pekerja di lapangan.
Jika aktivitas tanpa izin ditemukan, aparat perlu menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan, status penguasaan lahan, kepemilikan atau penggunaan alat berat, jalur pengangkutan, pembeli hasil tambang, serta dokumen yang mendasari kegiatan tersebut.
Penelusuran semacam itu penting untuk membedakan pekerja lapangan dari pihak yang mengambil keputusan dan memperoleh manfaat ekonomi. Namun, hubungan bisnis, kepemilikan peralatan, atau transaksi jual beli tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana; seluruhnya harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Dampak lingkungan juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan. Jika kegiatan pertambangan berlangsung tanpa izin atau melanggar ketentuan, aparat dan instansi berwenang perlu menilai kerusakan yang ditimbulkan serta kewajiban pemulihan sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi masyarakat sekitar, persoalan ini bukan semata-mata soal izin. Pengawasan juga berkaitan dengan keselamatan, kondisi lahan, kualitas lingkungan, dan pertanggungjawaban pihak yang menjalankan kegiatan.
Polda Banten Perlu Menjawab Laporan
Sejumlah pertanyaan kini menunggu jawaban resmi. Apakah laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan di Desa Penyoungan sudah diterima? Apakah lokasi-lokasi yang disebut telah diperiksa? Bagaimana status perizinannya? Adakah bukti bahwa aktivitas pertambangan masih berlangsung setelah penertiban?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk membedakan informasi yang dapat dibuktikan dari dugaan yang belum teruji.
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Banten mengenai laporan spesifik Baralak Nusantara tentang Desa Penyoungan. Redaksi juga belum memperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang disebut melalui inisial R, A, B, dan Rv.
BantenPopular.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polda Banten, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta semua pihak yang disebut dalam laporan ini.
Apresiasi Bukan Berarti Pengawasan Berakhir
Yudisira menegaskan bahwa apresiasi kepada kepolisian tidak berarti organisasi masyarakat harus menghentikan pengawasan.
Menurut dia, dukungan terhadap penegakan hukum justru harus disertai dorongan agar setiap laporan diperiksa secara transparan dan konsisten.
“Kami mendukung penertiban yang dilakukan Polda Banten. Tetapi setiap informasi mengenai dugaan aktivitas yang masih berjalan harus ditindaklanjuti. Tujuannya bukan menghakimi siapa pun, melainkan memastikan hukum ditegakkan dan sumber daya alam dikelola sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kini, persoalannya bukan hanya berapa banyak lokasi yang telah ditertibkan. Yang lebih menentukan adalah apakah pengawasan mampu menjangkau setiap laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, mengungkap pihak yang benar-benar bertanggung jawab jika pelanggaran terbukti, dan memastikan kegiatan yang melanggar hukum tidak kembali berlangsung di kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Cihara yang berada di wilayah Lebak Selatan lainnya, jawaban atas pertanyaan itu masih menunggu verifikasi lapangan serta keterangan resmi pihak berwenang.

















































