TANGERANG SELATAN, BANTENPOPULER.COM — Desakan agar penanganan perkara kecelakaan lalu lintas dilakukan secara transparan menggema di depan Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (22/9/2026).
Massa DPP Ormas Badak Banten Perjuangan menggelar aksi damai dengan membawa sejumlah tuntutan terkait penanganan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tronton B 9954 PD dan sepeda motor B 6479 VGQ.

Ketua Umum DPP Ormas Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni, dalam pernyataannya menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan untuk memusuhi institusi Polri.
Menurut Eli, pihaknya justru mendorong agar institusi kepolisian melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum anggota.
“Kami berdiri di sini bukan untuk memusuhi Polri. Kami berdiri untuk membantu Polri membersihkan oknum yang diduga mencoreng nama baik Polri,” tegas Eli dalam pernyataan aksi.
Soroti Kecelakaan 24 Agustus
Kasus yang menjadi sorotan bermula dari kecelakaan pada Senin, 24 Agustus 2026, yang melibatkan tronton B 9954 PD yang dikemudikan Suhemi dengan sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi B 6479 VGQ yang dikendarai Samuel.
Badak Banten Perjuangan menyampaikan versi bahwa tronton mengalami pecah ban dan kemudian berhenti di sisi paling kiri jalan dengan menyalakan lampu hazard.
Organisasi tersebut mempertanyakan dasar penetapan Suhemi sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana dan penerapan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, seluruh konstruksi kejadian, termasuk penyebab kecelakaan dan terpenuhi atau tidaknya unsur kelalaian, tetap perlu diuji berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta proses hukum yang dilakukan penyidik.
Dugaan Permintaan dan Penerimaan Uang Rp5 Juta
Sorotan paling serius yang dibawa dalam aksi tersebut adalah dugaan adanya permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp5 juta yang dikaitkan dengan proses pemindahan barang dari tronton B 9954 PD.
Dalam pernyataannya, Eli menyebut PT Powerland Project Solution (PT PPS) mengajukan surat resmi untuk memindahkan barang dari tronton tersebut ke kendaraan lain.
Badak Banten Perjuangan menduga dalam proses tersebut terdapat permintaan uang dari oknum di Unit Laka Lantas.
Organisasi itu menyebut adanya bukti percakapan atau chat serta keterangan dari seorang staf PT PPS bernama Ani Aprianti, yang menurut mereka diutus untuk menyerahkan uang Rp5 juta kepada oknum penyidik berinisial A dengan pangkat Aiptu.
Dugaan tersebut, kata Eli, harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal dan pengamanan alat bukti.
“Kami tidak menuduh. Kami meminta agar Bid Propam Polda Metro Jaya memeriksa dan mengamankan barang bukti berupa chat dan surat resmi tersebut,” ujar Eli.
Pernyataan mengenai dugaan pemberian uang tersebut merupakan tuduhan yang disampaikan dalam aksi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Jika nantinya terbukti, dugaan tersebut tentu menjadi persoalan serius karena menyangkut integritas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Pertanyakan Olah TKP dan Penerapan Pasal
Selain dugaan transaksi uang, massa juga mempertanyakan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Badak Banten Perjuangan, terdapat persoalan mengenai keterlibatan Suhemi dalam proses olah TKP, pengukuran kondisi lokasi kecelakaan, serta dokumentasi dan berita acara yang menjadi dasar penyidikan.
Mereka meminta agar proses penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka atau penerapan pasal, tetapi juga menguji seluruh rangkaian fakta di lokasi kejadian.
“Kami meminta olah TKP dan gelar perkara dilakukan secara objektif dan terbuka,” kata Eli.
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara resmi oleh penyidik, terutama mengenai prosedur olah TKP, barang bukti, rekonstruksi kecelakaan, keterangan para pihak, serta dasar yuridis penerapan Pasal 310 ayat (3).
Tiga Tuntutan Dibawa ke Mapolres Tangsel
Dalam aksi tersebut, Badak Banten Perjuangan menyampaikan sedikitnya tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan audit terhadap oknum berinisial A serta jajaran Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan.
Kedua, meminta dugaan penerimaan uang Rp5 juta diperiksa secara khusus serta meminta bukti berupa percakapan dan surat PT PPS diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Ketiga, mendesak Kapolres Tangerang Selatan melakukan olah TKP dan gelar perkara secara objektif serta transparan, dengan melibatkan unsur Propam dan ahli yang relevan apabila diperlukan.
Bagi Badak Banten Perjuangan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai seorang pengemudi tronton, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Mereka meminta agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun keberpihakan.
Propam Didorong Membuka Ruang Pemeriksaan
Aksi tersebut juga menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur penanganan perkara yang dipersoalkan.
Apabila benar terdapat bukti chat, surat resmi perusahaan, saksi pemberi keterangan, serta bukti lain sebagaimana disampaikan massa aksi, maka seluruh materi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan untuk menguji kebenaran dugaan yang disampaikan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi dan hasil pemeriksaan resmi juga penting disampaikan agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan tuduhan yang belum teruji.
Dengan demikian, titik persoalannya kini berada pada transparansi pemeriksaan dan pembuktian.
Badak Banten Perjuangan menegaskan pihaknya masih percaya bahwa Polri merupakan institusi milik rakyat dan Bid Propam merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas internal kepolisian.
Aksi ditutup dengan seruan untuk penegakan hukum yang transparan, objektif dan berkeadilan.
“Hidup Badak Banten Perjuangan! Hidup keadilan! Kami penebar kebenaran dan pejuang keadilan!” demikian seruan massa dalam aksi tersebut.
Catatan Redaksi: Banten Populer menempatkan dugaan penerimaan uang Rp5 juta dan tudingan keberpihakan dalam penanganan perkara sebagai klaim pihak yang melakukan aksi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi Polres Tangerang Selatan, Bid Propam Polda Metro Jaya, pihak perusahaan, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.











































