Oleh: Redaksi BantenPopuler.com
Rangkasbitung, Kabupaten Lebak
LEBAK, BANTENPOPULER.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak terus mengintensifkan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang bermuatan berat, khususnya truk pengangkut pasir basah yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional dan melanggar rambu lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait aktivitas angkutan tambang yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, membahayakan pengguna jalan, serta berpotensi merusak kondisi jalan akibat muatan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan penertiban yang berlangsung di wilayah Rangkasbitung, petugas menghentikan sebuah truk pengangkut pasir basah yang dikemudikan Wineng Kris Malik. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi mengaku sedang mengangkut pasir basah dari kawasan Maas Citra menuju Cijamat.
“Saya membawa muatan pasir basah dari Maas Citra menuju Cijamat, Pak,” ujar Wineng kepada petugas saat pemeriksaan berlangsung.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Lebak, Ipda Asep Supriadi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Menurutnya, operasi penertiban digelar sedikitnya tiga kali dalam sepekan dengan sasaran utama kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan, baik terkait jam operasional maupun aspek keselamatan berlalu lintas.
“Kegiatan ini merupakan penertiban rutin yang kami laksanakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam seminggu. Langkah ini kami ambil karena banyaknya keluhan dan komplain dari masyarakat mengenai operasional truk angkutan pasir,” kata Ipda Asep kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Satlantas lebih mengedepankan edukasi dan pembinaan sebelum memberikan sanksi hukum.
Pengemudi yang baru pertama atau kedua kali melakukan pelanggaran akan diberikan teguran serta pemahaman mengenai aturan yang berlaku. Namun, apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
“Kalau baru sekali atau dua kali melanggar, kami berikan teguran dan edukasi. Tetapi apabila sudah tiga kali melakukan pelanggaran, tentu akan kami lakukan penindakan berupa tilang,” tegasnya.
Penegakan Peraturan Bupati Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Asep juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pembagian kewenangan dalam penegakan aturan pembatasan jam operasional angkutan tambang.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seluruh penindakan terhadap truk tambang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepolisian. Padahal, pengaturan jam operasional angkutan barang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Gubernur (Pergub), yang pelaksanaannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan bersama satuan tugas terkait.
Kepolisian, lanjutnya, berperan melakukan pendampingan sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penegakan Peraturan Bupati ini domain utamanya berada pada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perhubungan bersama Satgas. Sesuai ketentuan, pemeriksaan angkutan oleh PPNS Dishub memang harus didampingi oleh Kepolisian. Karena banyaknya aduan masyarakat yang masuk kepada kami, Polres Lebak turut aktif melakukan penertiban dan pendampingan di lapangan,” jelasnya.
Imbauan kepada Pelaku Usaha dan Pengemudi
Satlantas Polres Lebak mengimbau seluruh pemilik armada angkutan, perusahaan tambang, serta para pengemudi truk agar mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, pengusaha dan sopir juga diminta memastikan muatan diangkut sesuai standar keselamatan, tidak melebihi kapasitas, serta tidak menyebabkan material tercecer di badan jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kepolisian berharap kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi yang berlaku dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman, sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan maupun konflik sosial akibat operasional kendaraan angkutan tambang di Kabupaten Lebak..
Editor: Yudistira












