Menu

Mode Gelap
Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas, AMMCB Layangkan Somasi Keras ke Kalapas Kelas I A Tangerang Ketua P3A Kipar Sejahtera Bantah Tudingan Pemotongan Anggaran P3-TGAI, Keberatan Dicatut Tanpa Konfirmasi Sakatonik ABC Peringati Hari Anak Nasional 2026 Lewat Gerakan Makan Tanpa Drama di Kabupaten Serang Tim Futsal SMPN 3 Rangkasbitung Torehkan Prestasi di Kapolres Cup 2026, Kepala Sekolah: Bukti Kerja Keras dan Kekompakan Mengurai Dugaan Mark Up Bimtek BLUD Dinkes Lebak: Jejak Anggaran Miliaran, Pertanyaan yang Belum Terjawab Diduga Tewas Terjatuh dari Ketinggian 27 Meter di PT Aplus, Kecelakaan Kerja Ini Minim Informasi, AMMCB Desak Investigasi Menyeluruh

Daerah

Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas, AMMCB Layangkan Somasi Keras ke Kalapas Kelas I A Tangerang

badge-check


					Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas, AMMCB Layangkan Somasi Keras ke Kalapas Kelas I A Tangerang Perbesar

BANTENPOPULER.COM | INVESTIGASI

BANTEN – Dugaan pengendalian jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, dan Cendekiawan Banten (AMMCB) yang melayangkan Somasi Keras/Teguran Hukum Terbuka kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I A Tangerang.

design4223

Langkah tersebut diambil setelah AMMCB mengaku menerima serangkaian pengaduan masyarakat dari wilayah Banten Selatan, meliputi Kecamatan Malingping, Wanasalam, Banjarsari, hingga Cihara, terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Dalam hasil penelusuran awal yang dilakukan organisasi tersebut, muncul nama seorang pria berinisial ILHAM yang disebut-sebut diduga masih mengendalikan peredaran sabu meskipun sedang menjalani pidana sebagai warga binaan di Lapas Kelas I A Tangerang.

Menurut informasi yang dihimpun AMMCB, modus yang diduga digunakan ialah memanfaatkan telepon genggam untuk menerima pesanan sekaligus mengirim titik koordinat atau lokasi penyimpanan narkotika menggunakan fitur peta digital (GPS) kepada pembeli.

Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dugaan Bukan Sekadar Pelanggaran Disiplin

Masuknya telepon genggam ke dalam lapas bukan hanya dipandang sebagai pelanggaran tata tertib warga binaan.

Lebih jauh, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi tindak pidana yang jauh lebih serius apabila perangkat komunikasi digunakan untuk mengendalikan jaringan narkotika dari balik penjara.

Larangan penggunaan telepon genggam bagi warga binaan telah diatur dalam ketentuan pemasyarakatan, termasuk kebijakan nasional Zero HALINAR (Zero Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), yang menempatkan telepon seluler sebagai barang terlarang di dalam lapas.

Bila benar seorang narapidana masih bebas menggunakan telepon genggam untuk mengendalikan transaksi narkotika, maka pertanyaan publik tidak lagi berhenti pada pelaku, melainkan juga menyasar efektivitas sistem pengamanan yang diterapkan.

Dalam surat somasinya, AMMCB meminta Kalapas segera melakukan investigasi menyeluruh, menyita seluruh alat komunikasi ilegal, menindak warga binaan maupun oknum petugas yang terbukti terlibat atau lalai, memberikan klarifikasi kepada publik, serta berkoordinasi dengan Polri dan BNN untuk membongkar jaringan tersebut.

Organisasi itu juga memberikan tenggat waktu tiga hari sejak somasi diterima untuk menunjukkan langkah konkret.

Sorotan terhadap Sistem Pengamanan

Kasus dugaan pengendalian narkotika dari dalam lapas bukanlah isu baru di Indonesia.

Berbagai operasi aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir berulang kali menemukan praktik penyelundupan telepon genggam ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tidak selalu berhenti pada warga binaan, tetapi dapat menyangkut lemahnya pengawasan hingga kemungkinan adanya oknum yang memfasilitasi masuknya barang terlarang.

Apabila dugaan yang disampaikan AMMCB terbukti, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Sapnudi: Negara Jangan Kalah oleh Narapidana

Koordinator Pusat Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, dan Cendekiawan Banten (AMMCB), Sapnudi, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan masih beroperasinya jaringan narkotika dari balik lembaga pemasyarakatan.

“Kalau benar seorang narapidana masih bisa mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas menggunakan telepon genggam, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin. Ini adalah alarm keras bahwa sistem pengamanan sedang dipertanyakan. Negara tidak boleh kalah oleh narapidana.”

Menurut Sapnudi, keberadaan telepon genggam di dalam lapas tidak mungkin dianggap sebagai persoalan sepele.

“Publik berhak bertanya, bagaimana barang yang jelas-jelas dilarang bisa berada di tangan warga binaan? Siapa yang membiarkan? Siapa yang lalai? Bahkan jika ada oknum yang bermain, harus dibongkar tanpa pandang bulu.”

Ia menegaskan bahwa AMMCB tidak sedang menghakimi siapa pun, melainkan meminta aparat melakukan pembuktian secara profesional.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun setiap dugaan harus diuji melalui penyelidikan yang objektif, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru berubah menjadi pusat kendali jaringan narkotika.”

Sapnudi juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak akan pernah berhasil apabila masih terdapat celah yang memungkinkan jaringan dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami memberi kesempatan kepada Kalapas untuk membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata. Tetapi apabila somasi ini diabaikan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.”

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas I A Tangerang mengenai substansi somasi yang disampaikan AMMCB maupun mengenai dugaan yang disebutkan dalam surat tersebut.

BantenPopuler.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak Lapas Kelas I A Tangerang maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Futsal SMPN 3 Rangkasbitung Torehkan Prestasi di Kapolres Cup 2026, Kepala Sekolah: Bukti Kerja Keras dan Kekompakan

27 Juli 2026 - 15:38 WIB

Screenshot 2026 07 27 22 36 33 11 96b26121e545231a3c569311a54cda96

Mengurai Dugaan Mark Up Bimtek BLUD Dinkes Lebak: Jejak Anggaran Miliaran, Pertanyaan yang Belum Terjawab

27 Juli 2026 - 14:17 WIB

Screenshot 20260727 211538 ChatGPT

BBP Soroti Tambang Emas Rakyat di Lebak Selatan, Minta Pemerintah Kedepankan Pembinaan dan Kesejahteraan Warga

26 Juli 2026 - 08:03 WIB

Screenshot 20260726 150002 ChatGPT

Perank Indonesia Kabupaten Lebak Gelar Roadshow P4GN di SMAN 1 Malingping, 700 Siswa Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba

24 Juli 2026 - 11:55 WIB

Screenshot 20260724 185328 ChatGPT

Perank Indonesia Kabupaten Lebak Kembali Roadshow P4GN di SMAN 1 Malingping, 700 Siswa Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba

24 Juli 2026 - 11:31 WIB

IMG 20260724 WA0010

CV. Batu Putra Jaya Mandiri Tegaskan Aktivitas Tambang Batu Belah di Cibaliung Berizin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat

23 Juli 2026 - 04:10 WIB

Screenshot 20260723 110850 ChatGPT

P2SP SMKN 1 Warunggunung Tegaskan Pelaksanaan Revitalisasi Telah Sesuai Aturan, Keributan Disebut Hanya Kesalahpahaman

22 Juli 2026 - 11:48 WIB

Screenshot 20260722 184727 ChatGPT

Hak Jawab Kepala SMAN 2 Maja: Proyek Revitalisasi Dilaksanakan Sesuai Mekanisme Swakelola

21 Juli 2026 - 09:01 WIB

Screenshot 20260721 155733 ChatGPT
Trending Daerah