.LEBAK – bantenpopuler.com,- Sebuah program Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digelar bagi jajaran puskesmas di Kabupaten Lebak mulai menjadi sorotan. Di balik tujuan peningkatan kapasitas aparatur, muncul pertanyaan mengenai besaran anggaran yang diduga mencapai miliaran rupiah dan hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Berdasarkan penelusuran BantenPopuler.com, kegiatan tersebut dilaksanakan pada 2024 bekerja sama dengan sebuah lembaga pelatihan. Secara substansi, Bimtek memang bertujuan meningkatkan kompetensi pengelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan BLUD. Namun, sejumlah narasumber internal menyebut persoalan bukan terletak pada materi pelatihan, melainkan pada besarnya biaya yang harus dialokasikan masing-masing puskesmas.

Menurut beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seluruh puskesmas di Kabupaten Lebak diwajibkan mengirimkan lima peserta, terdiri atas kepala puskesmas, sekretaris, bendahara, pejabat pengadaan/PPPK terkait, dan operator. Dengan jumlah 41 puskesmas, total peserta diperkirakan mencapai 205 orang.
Para narasumber menyebut setiap peserta dibebankan biaya sekitar Rp15 juta. Artinya, satu puskesmas menganggarkan sekitar Rp75 juta untuk lima peserta. Jika angka tersebut benar, total anggaran kegiatan diperkirakan mencapai sekitar Rp3,075 miliar.
Besaran angka itu menimbulkan pertanyaan. Apakah nilai tersebut telah sesuai dengan standar biaya penyelenggaraan Bimtek? Apa saja komponen yang membentuk biaya Rp15 juta per peserta? Berapa lama kegiatan berlangsung dalam setiap angkatan? Apakah seluruh pembiayaan telah mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan BLUD dan prinsip efisiensi belanja daerah?
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan resmi.
Informasi yang dihimpun BantenPopuler.com menunjukkan pelaksanaan Bimtek kemungkinan dilakukan secara bertahap. Seorang kepala puskesmas mengungkapkan kegiatan berlangsung selama sekitar satu minggu. Sementara itu, data lain menyebut satu angkatan hanya diikuti sekitar 51 peserta. Bila benar demikian, maka seluruh peserta kemungkinan dibagi ke dalam beberapa gelombang. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi melalui dokumen resmi maupun keterangan penyelenggara.
Sorotan terhadap kegiatan ini semakin menguat setelah Senin, 13 Juli 2026, wartawan BantenPopuler.com melihat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang Komarudin, keluar dari lingkungan Kejaksaan Negeri Lebak. Endang diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak pada periode 2024–2025. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Lebak serta Sekretaris PPNI Provinsi Banten.
Belum diketahui secara pasti tujuan maupun agenda kedatangan Endang Komarudin ke Kejaksaan Negeri Lebak. BantenPopuler.com tidak menyimpulkan bahwa kedatangannya berkaitan dengan dugaan mark up anggaran Bimtek BLUD.
Untuk memenuhi asas keberimbangan, wartawan telah berupaya menghubungi Endang Komarudin guna meminta penjelasan terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun hak jawab.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, S.H., M.H. Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp dan dimintai tanggapan mengenai adanya dugaan mark up anggaran Bimtek BLUD, Agung hanya memberikan jawaban singkat.
“Ini kami masih full baket ya bang.”
Jawaban singkat itu belum memberikan kepastian apakah Kejaksaan Negeri Lebak sedang atau akan melakukan penelaahan terhadap informasi yang berkembang di masyarakat mengenai kegiatan tersebut.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap penggunaan anggaran publik. Karena itu, apabila benar nilai kegiatan mencapai miliaran rupiah, publik berhak mengetahui dasar perhitungan biaya, mekanisme penunjukan penyelenggara, rincian komponen pembiayaan, sumber anggaran, serta manfaat yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
BantenPopuler.com akan terus menelusuri dokumen pengadaan, kontrak kerja sama, sumber pendanaan, rincian pembayaran, serta meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, pihak penyelenggara Bimtek, Inspektorat Kabupaten Lebak, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan mark up dalam laporan ini masih berupa hasil penelusuran jurnalistik dan keterangan sejumlah narasumber. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau pelanggaran hukum sebelum adanya hasil audit resmi atau proses penegakan hukum yang menyimpulkan demikian. BantenPopuler.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Yudistira













