Lebak, Bantenpopuler.com – Sebuah insiden kecelakaan kerja yang diduga merenggut nyawa seorang pekerja PT Aplus pada 17 Juli 2026 hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya. Korban diketahui bernama Gilang, warga Kampung Cikumpul, yang berdasarkan informasi yang dihimpun diduga meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 27 meter saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sejumlah sumber, peristiwa nahas tersebut terjadi di area kerja PT Aplus. Setelah insiden terjadi, korban disebut sempat dievakuasi. Redaksi juga memperoleh informasi bahwa di lokasi kejadian diduga terlihat kehadiran aparat kepolisian, termasuk tim yang disebut sebagai Tim Inafis. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen perusahaan.

Minimnya informasi yang beredar mengenai insiden tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Hingga lebih dari sepekan setelah kejadian, belum terdapat penjelasan resmi yang memadai mengenai kronologi kecelakaan, penyebab insiden, hasil pemeriksaan awal, maupun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan dan instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa informasi mengenai peristiwa tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB) mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada dugaan semata, melainkan diusut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
AMMCB mendesak:
- Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya pekerja tersebut.
- Pengawas Ketenagakerjaan memeriksa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT Aplus, khususnya terkait prosedur pekerjaan di ketinggian.
- Kepolisian mengusut peristiwa tersebut apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.
- PT Aplus memberikan penjelasan resmi kepada publik dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
- Memastikan seluruh hak almarhum Gilang beserta keluarganya dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator AMMCB, Sapnudi, menegaskan bahwa hilangnya nyawa seorang pekerja tidak boleh berlalu tanpa kejelasan.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan siapa yang bersalah. Namun, apabila benar telah terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, maka negara harus hadir melalui investigasi yang independen dan transparan. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan apakah seluruh standar keselamatan kerja telah dijalankan sebagaimana mestinya.”
AMMCB menilai peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor industri. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3 atau unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT Aplus, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, dan pihak Kepolisian mengenai kronologi kejadian, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut penanganan perkara. Demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan, setiap keterangan resmi yang diterima akan dimuat sebagai pembaruan berita.












