PANDEGLANG – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Daerah Irigasi Cibatu, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dinilai telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dengan kualitas fisik bangunan yang baik.
Berdasarkan hasil pemantauan tim monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang pada Selasa (14/7/2026), di lokasi kegiatan terlihat material bangunan berupa batu pasangan, pasir pasang, dan semen yang digunakan dalam proses pembangunan saluran irigasi.

Menurut hasil pemantauan tersebut, material yang digunakan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis pekerjaan. Pasir laut yang digunakan disebut sebagai salah satu jenis pasir pasang yang secara teknis dapat dimanfaatkan untuk pekerjaan konstruksi selama memenuhi persyaratan mutu dan memiliki kadar lumpur yang rendah.
Konsultan konstruksi gedung dan jembatan, Oke Oktaviani, ST, menjelaskan bahwa pasir pasang dapat berasal dari berbagai sumber, seperti sungai, laut, daratan, maupun gunung, selama kualitasnya memenuhi standar konstruksi.
“Pasir pasang dapat berasal dari sungai, laut, daratan, maupun gunung untuk bahan bangunan, asalkan kadar lumpurnya rendah. Yang tidak diperbolehkan adalah pasir dengan kandungan lumpur yang tinggi,” ujar Oke Oktaviani.
Ia menambahkan, pemanfaatan material yang tersedia di sekitar lokasi pekerjaan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan teknis dan sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.
“Patokannya adalah kualitas material dan kesesuaiannya dengan RAB. Jenis pasir, apakah berasal dari laut atau sungai, bukan menjadi persoalan selama memenuhi spesifikasi untuk pekerjaan irigasi P3A-TGAI,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok P3A Cibatu, Jana, mengatakan pekerjaan pembangunan berjalan lancar dengan menggunakan material yang sesuai perencanaan.
“Kami menggunakan pasir laut karena kualitasnya baik. Di wilayah ini, mayoritas masyarakat juga menggunakan pasir laut untuk pembangunan rumah maupun bangunan lainnya,” ujar Jana saat ditemui di lokasi kegiatan.
Hal senada disampaikan Andi, anggota tim monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, hasil pekerjaan menunjukkan kualitas konstruksi yang baik meskipun menggunakan pasir laut sebagai material utama.
“Secara fisik bangunan terlihat baik. Proses pembangunan juga masih terus dikerjakan oleh para pekerja P3A Cibatu,” katanya.
Sebelumnya, proyek pembangunan irigasi P3A-TGAI Cibatu dengan nilai anggaran sebesar Rp195 juta yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) sempat menjadi sorotan salah satu media daring yang memuat pemberitaan mengenai penggunaan material pasir laut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, King Badak, menilai pemberitaan seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
“Media semestinya menerapkan prinsip check and balance dengan meminta keterangan dari pelaksana teknis maupun tenaga pendamping teknis agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang,” ujarnya.
King Badak juga menjelaskan bahwa larangan terkait pasir laut lebih ditujukan pada aktivitas eksploitasi dan perdagangan dalam skala besar yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan pembangunan masyarakat, terlebih untuk mendukung sarana pertanian, sepanjang memenuhi standar kualitas, bukan merupakan hal yang dilarang,” tutupnya.
Editor: Yudistira












